Bansos Tunai Rp 300 Ribu Diperpanjang hingga 2021, Cara Cek Penerima BST via dtks.kemensos.go.id

Bantuan Sosial Tunai atau bansos tunai Rp 300 ribu diperpanjang hingga 2021, simak cara cek penerima BST via dtks.kemensos.go.id

Editor: Amalia Husnul A
https://dtks.kemensos.go.id/
Laman cek BST Rp 300.000. Bantuan Sosial Tunai atau bansos tunai Rp 300 ribu diperpanjang hingga 2021, simak cara cek penerima BST via dtks.kemensos.go.id 

TRIBUNKALTIM.CO - Bantuan Sosial Tunai atau bansos tunai Rp 300 ribu diperpanjang hingga 2021, simak cara cek penerima BST via dtks.kemensos.go.id

Bantuan Sosial Tunai ( BST ) Rp 300 ribu akan diperpanjang hingga tahun 2021, berikut keterangan lengkapnya.

Simak cara cek penerima BST Rp 300 ribu via laman dtks.kemensos.go.id.

Melalui Kementerian Sosial ( Kemensos ), Pemerintah memperpanjang program BST sebesar Rp 300 ribu pada 2021 mendatang.

Rencananya, BST Rp 300 ribu akan diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang belum menerima bansos.

Program BST Rp 300 ribu ini juga untuk meringankan beban keluarga selama pandemi Covid-19.

BST Rp 300 ribu juga diberikan kepada keluarga anggota PKH yang Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) KTP terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS ) Kementerian Sosial ( Kemensos ).

Muhadjir Effendy yang sebelumnya menjabat sebagai Plt Menteri Sosial mengatakan, program BST akan berjalan sampai semester pertama 2021 atau selama 6 bulan lamanya.

Rencananya, kata Muhadjir, BST tersebut akan diberikan mulai Januari hingga Juni 2021.

"Bansos ini tetap dilakukan paling tidak sampai semester pertama,” kata Muhadjir, dikutip dari Kompas.tv, Senin (21/12/2020).

Berikut cara cek penerima BST Rp 300 ribu, yang Tribunnews.com kutip dari dtks.kemensos.go.id:

1. Buka laman dtks.kemensos.go.id.

2. Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan.

3. Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih, bisa menggunakan NIK.

4. Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih.

5. Masukkan kode yang tertera.

Baca juga: Terjawab Misteri Video Syur 19 Detik, Siapa Sosok MYD? Jadi Penyebab Gisel Cerai dari Gading Marten?

Baca juga: Lembaga Bentukan Presiden Soeharto Beber Bukti-bukti Baru, Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI Terungkap?

6. Klik Cari.

7. Muncul keterangan apakah ID yang diinput terdaftar atau tidak di DTKS.

Pemutakhiran DTKS

Asisten Deputi Penanganan Kemiskinan Kemenko PMK, Ade Rustama, mengatakan masyarakat perlu diberikan edukasi untuk melaporkan dirinya secara mandiri apabila merasa berhak untuk masuk dalam DTKS.

"Untuk itu, sarana untuk pelaporan mandiri ini, perlu disiapkan di setiap desa/kelurahan, salah satunya melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos)," ujarnya, dikutip dari Kemenkopmk.go.id, Kamis (17/9/2020).

Ia menyampaikan, nantinya pendataan untuk DTKS akan terus digalakkan dan akan dimulai dari tingkat terendah seperti desa atau kelurahan.

"Ke depan pendataan menjadi kegiatan regular yang dimulai dari desa/kelurahan, selanjutnya diusulkan ke Pemerintah Pusat melalui Dinas Sosial," terangnya.

Cara Masuk DTKS

Berikut cara masuk ke dalam DTKS yang Tribunnews.com kutip dari dtks.kemensos.go.id:

1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

Baca juga: Sejarah Tahun Baru Ditetapkan Tanggal 1 Januari dan Ucapan Selamat Tahun Baru 2021 Share WA / Medsos

Baca juga: TERJAWAB Hubungan Gisel dan MYD, Awal Mula dan Pertemuan di Medan, Alasan Polisi Tetapkan Tersangka

2. Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan, selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

3. Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yang kemudian menjadi Prelist Akhir.

4. Prelist Akhir dari Hasil Musdes/Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.

5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa/Kecamatan.

6. Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian di eksport berupa file extention siks.

7. File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online.

8. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.

9. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

10. Penyampaian dilakukan dengan cara mengimport data hasil verifikasi validasi ke SIKS-NG dengan mengupload surat Pengesahan Bupati/Wali Kota dan Berita Acara Musdes/Muskel.

Baca juga: AC Milan dalam Masalah Besar, 7 Pemain Kehabisan Kontrak, Juventus dan Inter Berebut Donnarumma

Baca juga: Akhirnya Haikal Hassan Akui Tak Bisa Jawab Pertanyaan Penyidik, Bukti Mimpi Bertemu Nabi Muhammad

Baca juga: Lengkap, Hasil Survei SMRC Terbaru Menuju Pilpres 2024, Selisih Tipis, Ganjar Masih Memimpin, Anies?

Baca juga: Kakek Sugiono Indonesia Alias Mbah Kung Meninggal Dunia, Paru-parunya Dikabarkan Berair

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas TV/Tito Dirhantoro)



Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cek Nama Penerima BST Rp 300 Ribu dari Kemensos di dtks.kemensos.go.id, Diperpanjang hingga 2021.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved