Eks Menkes Terawan Tak Beri Tanda Tangan, Indonesia Gagal Dapat Vaksin, Politisi PKB Klarifikasi!
Mantan Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan pernah disebut tak memberikan tanda tangan (kontrak), sehingga Indonesia gagal mendapatkan vaksin covid-19.
TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan pernah disebut tak memberikan tanda tangan (kontrak), sehingga Indonesia gagal mendapatkan vaksin covid-19.
Hal itu diungkapkan politisi PKB, Faisol Riza yang juga Ketua Komisi VI DPR RI dalam sebuah diskusi daring bertajuk 'Crazy Rich Masuk Kabinet; Membaca Politik Plutokrasi Era Jokowi', Minggu (27/12/2020).
Pernyataan tersebut mendapat perhatian publik.
Ya, pernyataan yang menyebutkan Indonesia gagal membeli dua jenis vaksin, yakni Sinopharm dan AstraZeneca gara-gara Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto, seketika menjadi perbincangan baik offline maupun online.
Namun, baru-baru ini Faisol Riza mengklarifikasi pernyataan tersebut.
Klarifikasi politisi PKB ini ada di dalam artikel ini.
Baca juga: Tak Hanya Jakarta! Epidemiolog UI Sebut Tarik Rem Darurat Satu Pulau Jawa, Jangan Tunggu Tahun Baru
Baca juga: VIRAL! Ratusan WNA di Bandara Soekarno-Hatta, Fadli Zon Tanyakan Penyebab Kerumunan, Langgar Prokes?
Baca juga: UPDATE! Aa Gym Positif Covid-19 Justru Bersyukur: Alhamdulillah Berarti Harus Karantina
Baca juga: Bansos Rp 300 Ribu dari Kemensos Cair Lagi, Cek Nama Penerima di dtks.kemensos.go.id
Faisol memberi penekanan bahwa pernyataannya itu baru sebatas kabar.
Padahal menurut dia, Indonesia masih berusaha menjajaki kerja sama dengan produsen pembuat vaksin virus corona, selain dari Sinovac yang sudah masuk ke Indonesia.
"Kita tidak gagal beli vaksin," kata Faisol saat dihubungi Tribunnews, Senin (28/12/2020).
Politikus PKB itu mengatakan, jika proses negosiasi dan administrasi selesai, kemungkinan vaksin akan secara bertahap masuk ke Indonesia.
"Untuk AstraZeneca masih dalam proses. Selanjutnya secara bertahap akan masuk ke Indonesia," ujarnya.
Baca juga: Hasil Final Showcase Indonesian Idol 2021, 1 Kontestan Harus Pulang, Top 14 ke Panggung Spektakuler
Baca juga: Harga dan Cara Membeli Tiket Masuk Online Kebun Binatang Surabaya untuk Libur Akhir Tahun 2020
Diberitakan sebelumnya, DPR RI membongkar fakta mengejutkan seputar pembelian vaksin virus corona.
Indonesia disebut gagal membeli dua jenis vaksin, yakni Sinopharm dan AstraZeneca gara-gara Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.
Indonesia awalnya berencana membeli 5 jenis vaksin Covid-19 yakni Pfizer, Sinovac, Sinopharm, Moderna, dan AstraZeneca.
Namun, Terawan tidak mau menandatangani kontrak dengan sejumlah produsen vaksin.
Akibatnya, Indonesia gagal bekerja sama dan mendapatkan vaksin Sinopharm dan AstraZeneca.
Baca juga: Redmi Note 9 Pro, POCO X3 NFC hingga POCO F2 Pro, Upadate Harga HP Xiaomi Bulan Desember 2020
Baca juga: Chord Gitar Mudah Dimainkan dan Lirik Lagu Dekat di Hati - RAN, Lagu Pasangan LDR
”Sinopharm, Sinovac dan AstraZeneca yang kabarnya gagal karena Menkes sebelumnya (Terawan) tidak mau tanda tangan (kontrak),” kata Ketua Komisi VI DPR, Faisol Riza dalam sebuah diskusi daring bertajuk 'Crazy Rich Masuk Kabinet; Membaca Politik Plutokrasi Era Jokowi', Minggu (27/12).
"Dan ini semua tentu jadi catatan," imbuhnya.
Faisol lantas menyambut reshuffle kabinet Indonesia Maju.
Menurutnya, sosok Budi Gunadin sebagai Menkes baru menggantikan Terawan dapat memberikan angin segar dalam penanganan pandemi virus corona, satu diantaranya terkait pengadaan vaksin.
"Saya lebih ingin melihat bahwa kabinet ini mungkin kabinet yang diharapkan Pak Jokowi bisa bekerja di 2021, di mana memberikan dua tekanan pertama suksesnya vaksinasi. Kedua, pemulihan ekonomi lebih cepat," katanya.
Permenkes Vaksinasi Terbit di Era Terawan
Kementerian Kesehatan telah menerbitkan peraturan menteri kesehatan (Permenkes) Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Permenkes ini ditandatangani Terawan Agus Putranto saat masih menjadi Menkes dan belum digeser lalu digantikan Menkes baru Budi Gunadi Sadikin.
Permenkes bernomor 84 Tahun 2020 itu ditandatangani Terawan pada 18 Desember 2020, salah satunya mengatur teknis program vaksinasi tersebut.
Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Busroni membenarkan penerbitan permenkes tersebut.
Dalam permenkes itu disebutkan definisi vaksinasi yang akan diberikan kepada masyarakat.
Vaksinasi adalah pemberian Vaksin yang khusus diberikan dalam rangka menimbulkan atau meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (Tribunnews.com/ Srihandriatmo Malau)
Sehingga apabila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan dan tidak menjadi sumber penularan.
Pada pasal 3 juga disampaikan bahwa pelaksanaan vaksinasi dilakukan tanpa pungutan biaya atau gratis.
Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 dilakukan oleh Pemerintah Pusat dengan melibatkan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
"Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipungut bayaran/gratis," bunyi Pasal 3 ayat 3.
Tertulis pula bahwa pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bertujuan untuk mengurangi transmisi/penularan COVID-19; menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat COVID-19; mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd imunity); dan melindungi masyarakat dari COVID-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi.
Baca juga: Ikuti SE Gubernur Kaltim, Walikota Rizal Wajibkan Pelaku Perjalanan Masuk Balikpapan Rapid Antigen
Baca juga: Anak Rentan Stres Selama Belajar Daring, Presentase Anak Perempuan Lebih Tinggi
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan bahwa vaksin Covid-19 gratis bagi masyarakat Indonesia.
Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan perhitungan ulang keuangan negara dan menerima banyak masukan dari masyarakat.
"Hari ini saya ingin menyampaikan perkembangan vaksin covid-19.
Jadi setelah menerima banyak masukan dari masyarakat dan setelah melakukan kalkulasi ulang, melakukan perhitungan ulang mengenai keuangan negara, dapat saya sampaikan bahwa vaksin covid-19 untuk masyarakat adalah gratis.
Sekali lagi gratis tidak dikenakan biaya sama sekali," kata Presiden dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, (16/12/2020).
Sebelumnya pemerintah membuat dua skema vaksin yang beredar di Indonesia. Pertama yakni vaksin bantuan pemerintah yang sifatnya gratis dan yang kedua vaksin mandiri yang harus dibeli oleh warga yang mampu.
Presiden mengatakan dengan keputusan seluruh vaksin gratis, maka ia memerintahkan kepada jajarannya, baik itu Kementerian maupun lembaga, hingga Pemerintah daerah untuk memprioritaskan program vaksinasi pada tahun anggaran 2021.
"Saya juga menginstruksikan dan memerintahkan kepada Menteri Keuangan untuk memprioritaskan dan merealokasi dari anggaran lain terkait ketersediaan dan vaksinasi secara gratis ini. Sehingga tidak ada alasan bagi masyarakat untuk tidak mendapatkan vaksin," katanya. (*)
Baca juga: Divonis 6,6 Tahun Karena Kasus Narkoba, Tahanan di Nunukan Melahiran Bayi Perempuan
Baca juga: Cara Mendaftar jadi Calon Penerima Vaksin Covid-19 di Samarinda, Plt Kadinkes Beberkan Prosesnya
Baca juga: Siapkan Petugas dan Berikan Pelatihan, Pemkab Kubar Siap Sambut Distribusi Vaksin Covid-19
Baca juga: Pemerintah Pastikan Kesiapan Logistik Vaksin Covid-19
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketua Komisi VI Klarifikasi Kabar RI Gagal Beli Vaksin Sinopharm-AstraZeneca Gara-gara Terawan, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/12/28/ketua-komisi-vi-klarifikasi-kabar-ri-gagal-beli-vaksin-sinopharm-astrazeneca-gara-gara-terawan?page=all.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Permenkes Vaksinasi Covid-19 Terbit Sebelum Terawan Digeser, Salah Satu Isinya Vaksinasi Gratis, https://www.tribunnews.com/corona/2020/12/24/permenkes-vaksinasi-covid-19-terbit-sebelum-terawan-digeser-salah-satu-isinya-vaksinasi-gratis.
