Kabar Gembira, Gaji PNS Tahun Depan Minimal Rp 9 Juta, Ada Kenaikan Tunjangan dan Perombakan

Kenaikan kali ini cukup signifikan karena PNS dengan pangkat terendah akan menerima gaji Rp 9 juta.

Warta Kota/Henry Lopulalan
Ilustrasi gaji PNS bakal naik tahun depan 

TRIBUNKALTIM.COMulai tahun 2021 pemerintah akan menaikan gaji bagi Pegawai Negeir Sipil ( PNS ).

Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo

Kenaikan kali ini cukup signifikan karena PNS dengan pangkat terendah akan menerima gaji Rp 9 juta.

Jumlah itu merupakan gaji bagi ASN dengan pangkat terendah. Sementara ASN dengan pangkat yang lebih tinggi akan mendapat gaji yang lebih besar lagi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pada tahun 2021 nanti tunjangan ASN akan naik.

”Insya Allah harusnya tahun ini karena ada pandemi Covid-19, tunjungan ASN juga kita tingkatkan maksimal. Jadi pegawai paling rendah ASN itu bisa minimal Rp 9 hingga Rp 10 juta,” kata Tjahjo di acara Grand Launching Wakaf Uang ASN Kemenag, Senin (28/12/2020).

Baca juga: Kabar Gembira KemenpanRB Pastikan Penerimaan CPNS 2021, Formasi yang Dibutuhkan & Jadwal Pendaftaran

Baca juga: Lengkap, Gaji PNS 2021, Ada Gaji PNS Pajak, Tunjangan Kinerja Menggiurkan, Keputusan Sri Mulyani

Baca juga: LENGKAP, Rincian Gaji PNS Beserta Tunjangan yang Diterima, Tunjangan DJP Jadi yang Terbesar

Tjahjo juga menegaskan, kenaikan tunjangan ASN itu tidak diikuti dengan kenaikan gaji pokok. Hal itu karena ada skema yang diberikan pemerintah berupa kenaikan dana pensiunan. Kenaikan dana pensiunan itu sudah dihitung oleh pihak Kemenpan RB dengan PT Taspen (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri.

"Ini saya kira tugas kami di PanRB dan Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) bahwa memang gaji pokok tidak mungkin naik karena menyangkut pensiun. Tapi kami dengan mitra kami, Taspen, kami sudah menghitung dengan baik. Ada subsidi pensiun yang akan ditingkatkan,” kata dia.

Peningkatan tunjangan itu akan dinikmati 4,2 juta ASN, 1 juta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dari kalangan guru, 260 tenaga kesehatan, dan sekitar 100 ribu tenaga penyuluh.

"Mudah-mudahan lewat rekrutmen, sistem merit, tunjangan dan sebagainya bisa tertata, terdata berapa ASN yang kita butuhkan," ujarnya.

Pemerintah memang tengah mematangkan perombakan pada skema gaji dan tunjangan ASN. Dengan skema baru, penghasilan PNS tidak lagi dipengaruhi golongan dan pangkat melainkan dari beban dan risiko kerja.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, perombakan skema tak ada hubungannya dengan kenaikan gaji. Perubahan skema merupakan bagi dari reformasi birokrasi.

"Ini reform penggajian tidak ada hubungannya dengan kenaikan gaji," ujarnya

Dengan kata lain, kata Paryono, perombakan skema gaji dan tunjangan tersebut tetap memungkinkan PNS menikmati kenaikan penghasilan. Asalkan, kondisi keuangan negara memadai.

Paryono menilai, komponen gaji dan tunjangan dalam skema baru akan dirombak dengan menghapus banyak tunjangan. Dengan begitu hanya ada dua tunjangan nantinya yaitu tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan yang diukur berdasarkan daerah.

Atas kenaikan tunjangan itu, Tjahjo berharap para ASN bisa mewakafkan sebagian uangnya untuk kebaikan. Ia mengaku tengah mencari cara agar kontribusi ASN dalam berwakaf bisa lebih besar.

Baca juga: Akhirnya Haikal Hassan Akui Tak Bisa Jawab Pertanyaan Penyidik, Bukti Mimpi Bertemu Nabi Muhammad

Baca juga: Terbongkar Reaksi Keluarga Wijin Setelah Beredarnya Video 19 Detik Mirip Gisel

Tjahjo memahami perkara wakaf tidak bisa dipaksakan seperti sebelumnya, di mana ASN sempat diwajibkan menyisihkan gajinya melalui Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila.

"Nanti kita cari, dari gaji pokok dan tunjangan serta lain-lain kita imbau dengan cara gimana [ASN dan] PPPK masing-masing sehingga ada wakaf bisa bergulir ke depan," katanya.

Tjahjo lantas menceritakan bagaimana selama 35 tahun ia diberikan tanggung jawab menjadi pejabat tinggi negara, mulai dari menjadi anggota DPR hingga menjadi menteri. Dalam kurun waktu 35 tahun itu, mantan Menteri Dalam Negeri itu mengaku menyumbangkan seluruh gajinya, baik untuk yayasan atau pesantren tertentu.

Tjahjo menyebut gajinya sebagai menteri mencapai Rp20 juta dengan tunjangan kinerja Rp18 juta per bulan. Itu belum termasuk tunjangan dana operasi. Sedangkan saat menjadi anggota DPR gajinya jauh lebih besar, bisa mencapai Rp260 juta.

"Alhamdullilah saya diberikan amanah hampir 35 tahun jadi pejabat tinggi negara. Saya sudah lepaskan diri sudah tidak punya kepentingan apa-apa. Selesai tugas saya. Gaji saya sepenuhnya saya sumbangkan semua untuk kepentingan wakaf tadi," ceritanya.

Politikus PDI Perjuangan itu mengaku sudah mendedikasikan dirinya untuk mengasuh sejumlah pondok pesantren yatim piatu yang tersebar di sejumlah daerah di Tanah Air.

"Saya punya sejumlah anak asuh, saya rutin membantu beberapa pondok pasentren yatim piatu baik yang di NTB, Semarang, Tangerang Selatan, dan sebagainya itu rutin. Alhamdulillah saya jalani," ujarnya.

Baca juga: Michelle Teman Dekat Aldebaran, Lama Tak Muncul di Sinetron Ikatan Cinta, Ternyata Ini Penyebabnya

Baca juga: Update Liga Italia, Real Madrid Buat AC Milan Kecewa, Luca Jovic Jadi Syarat Transfer Erling Haaland

Tjahjo menilai gerakan wakaf sangat dibutuhkan bagi pembangunan Infrastruktur dan penyediaan fasilitas di masjid dan pondok pesantren yang saat ini belum maksimal. Saat ini masih banyak pesantren yang tidak memiliki sarana dan prasarana memadai dan membutuhkan bantuan dana tambahan. Karena itu, dia mendukung dan mengapresiasi Gerakan Wakaf Uang ASN yang digelar oleh Kemenag. Tjahjo berharap jajarannya bisa melakukan hal serupa.

"Sekarang problem kita juga sama, kita banyak masjid besar, musala mungkin kementerian agama memahamilah masih banyak pondok pondok pesantren kita di Jawa Timur khususnya, di NTB, itu belum terpenuhi infrastrukturnya, saya kira itu bisa dibangun dalam konteks ini," ucapnya.

Gaji pokok PNS

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Artinya gaji PNS pajak (gaji pokok) sama dengan PNS lainnya. Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 atau S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca juga: Kisah Saelemaekers, Kriteria Pemain Incaran AC Milan di Tengah Minimnya Anggaran, Murah Berkualitas!

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Selasa 29 Desember 2020, Kehidupan Pernikahan Taurus dan Gemini Menyenangkan

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mulai Tahun Depan Gaji ASN Minimal Rp 9 Juta, Menpan RB: Tunjangan ASN Akan Naik, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/12/29/mulai-tahun-depan-gaji-asn-minimal-rp-9-juta-menpan-rb-tunjangan-asn-akan-naik?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved