Kepala BKN Umumkan tak Ada Lagi Pengangkatan Guru dari CPNS, Tahun 2021, Tes PPPK untuk Guru Honorer

Kepala BKN Umumkan tak ada lagi pengangkatan guru dari CPNS, tahun 2021 ada tes PPPK untuk guru honorer, simak cara daftar, formasi dan kuota

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Heru Dahnur - Warta Kota/henry lopulalan
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim. Kepala BKN Umumkan tak ada lagi pengangkatan guru dari CPNS, tahun 2021 ada tes PPPK untuk guru honorer, simak cara daftar, formasi dan kuota 

Di 2021, Bima mengatakan pemerintah berencana menggelar tes pengangkatan PPPK bagi satu juta guru honorer.

Perekrutan PPPK itu bisa diikuti seluruh guru honorer di sekolah negeri dan swasta.

Baca juga: Tidur dengan Penjual Mie Ayam di Kamar Kos di Tulungagung, Mahasiswi: Dia Ketiduran Pak

Baca juga: Beli Rokok Rp 500 Perak, Pemilik Warung Aniaya Pembeli, Ternyata Pelaku Sering Dipalak Korban

Dia pun menegaskan PPPK setara dengan PNS.

"Dalam kasus guru dengan adanya formasi satu juta guru PPPK, ke depan rasa-rasanya tidak akan dibuka lagi status guru jadi PNS.

Semua akan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, jadi tidak perlu pusing pindah dari PPPK ke PNS," ujarnya.

Cara Daftar, Syarat, dan Formasi Tes PPPK untuk Guru Honorer 

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim telah menyampaikan hal ini. 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim sebut di tahun 2021 semua guru honorer berkesempatan mengikuti tes seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( P3K ).

Nadiem Makarim menyatakan tidak ada pembatasan kapasitas jumlah peserta, baik yang mengabdi di sekolah negeri dan swasta.

"Jadi tidak ada lagi prioritas, siapa yang lebih duluan.

Semuanya boleh mengambil tes, yang lulus boleh menjadi P3K," ungkap Nadiem dikutip kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Nadiem melanjutkan, untuk tesnya sendiri akan dilaksanakan secara online.

Jadi semua guru honorer yang ada bisa mengikuti asalkan sesuai kriteria menjadi peserta.

Termasuk yang berusia diatas 35 tahun masih berkesempatan mengikuti.

Jadi tidak ada golongan atau kelompok yang diprioritaskan untuk menjadi P3K pada tahun 2021.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved