Polemik Pemberian Izin Tambang Galian C di Berau, Plt Bupati Harapkan Pemprov Kaltim Berikan Solusi

Izin terkait galian C di Kabupaten Berau masih menjadi pembahasan hangat, pasalnya semenjak aturan terkait izin galian C diambil alih Pemerintah Provi

Penulis: Ikbal Nurkarim |
TRIBUNKALTIM.CO/IKBAL NURKARIM
Plt Bupati Berau Agus Tantomo didampingi Kepala Dinas DPMPTSP Syamsul Abidin saat mengikuti zoom meeting membahas terkait izin tambang galian C, Rabu (30/12/2020). TRIBUNKALTIM.CO/IKBAL NURKARIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB- Izin terkait galian C di Kabupaten Berau masih menjadi pembahasan hangat, pasalnya semenjak aturan terkait izin galian C diambil alih Pemerintah Provinsi Kaltim banyak pengusaha galian yang mengeluhkan sulitnya mendapat izin.

Plt Bupati Berau Agus Tantomo usai mengikuti zoom meeting terkait izin galian C dengan Pemerintah Provinsi Kaltim menyebutkan salah satu yang menghambat pengusaha galian C mendapat izin, yakni terkait persyaratan yang dinilai cukup sulit tanpa ada solusi dari Pemprov Kaltim.

"Salah satu yang menghambat itu adalah syarat. Syarat mengajukan izin galian C itu titik di mana mereka menambang itu harus ada tata ruang, sementara mereka menggalinya di sungai. Sungai menurut tata ruang kita bukan daerah tambang," ujar Agus Tantomo, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pandemi, Hetifah Tekankan Prinsip Kehati-hatian

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut di Samarinda, Pasutri Tewas di Tempat Setelah Dilindas Truk

Baca juga: Satu-satunya di Kaltim, Balikpapan Dapat Dana Tambahan Insentif Tenaga Medis Rp 12,7 Miliar

"Sehingga tidak boleh ditambang jadi tidak pernah keluar izin mereka, selalu itu yang jadi masalah tanpa ada solusi yang saya lihat," tuturnya.

Agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut, Plt Bupati Berau itupun menawarkan solusi, di antaranya penambang pasir di Sungai Kelay atau Sungai Berau diberi izin untuk kegiatan normalisasi sungai.

Pasalnya sungai terbesar di Berau itu merupakan jalur kapal keluar masuk wilayah Tanjung Redeb sehingga pasirnya butuh dikeruk.

"Kalau pasirnya tidak dikeruk, nanti terjadi pengendapan, akibatnya kapal tidak bisa lewat. Agar pelayaran tidak terganggu, kita akan mengeruk dengan alasan untuk melakukan normalisasi sungai," tuturnya.

"Yang kedua, jangan menganggap tata ruang itu harus sesuai 100 persen. Karena dalam praktiknya banyak itu yang tidak sesuai 100 persen, seperti daerah perkebunan. Apakah daerah perkebunan itu semua harus kebun, ketika ada mau membangun mes untuk karyawan perkebunan kita bolehkan, padahal mes itu kan bukan kebun.

Baca juga: Nama Bupati Malinau Yansen Tipa Padan Dicatut APRI, Demi Muluskan Pengurusan Izin Tambang

Baca juga: DPRD Kukar Ingatkan Perusahaan Tetap Tanggung Jawab Reklamasi Pascatambang

Baca juga: Beternak Sapi di Lahan Pascatambang, Gubernur Tinjau Mini Ranch PT Gunung Bayan di Kampung Muhur

Ini yang menurut saya juga ketika daerah itu ditetapkan bukan daerah tambang, ketika ada kegiatan tambang harusnya dibolehkan saja selama persentasenya dibandingkan dengan luas wilayah itu tidak besar," katanya.

Dampak dari sulitnya keluar izin tambang galian C inipun, kata Agus Tantomo, berdampak cukup panjang di Berau.

"Kalau kita mau bicara sekarang, ini ada kegiatan pembangunan apa dan sebagainya, memakai pasir galian C yang ilegal berarti hasil pembangunan itu juga ilegal? Apa bedanya sekarang ketika polisi menangkap ada yang membangun menggunakan ulin, padahal ulin itu dilarang, ini sama saja sekarang kalau pasirnya dari kegiatan ilegal juga hasil pembangunannya juga ilegal dong," ujarnya.

"Termasuk, sekarang tidak bisa menerima pajak dari para penambang galian C sebab kegiatan mereka ilegal. Juga sekarang ini ada lahan kita yang disewa oleh penambang. Itu juga tidak boleh. Karena kegiatan mereka ilegal," ucapnya.

Sehingga Plt Bupati Berau itupun berharap masalah izin galian C dapat segera dicarikan solusi agar tidak memiliki dampak begitu besar dalam pembangunan.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Berau Syarifatul Syadiah juga menilai pengurusan izin galian C masih jadi polemik di Kabupaten Berau.

Pasalnya, banyak pelaku usaha galian C khususnya kontraktor yang melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin, juga ada yang izinnya telah habis.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved