Tak Tinggal Diam FPI Dicap Ormas Terlarang, Habib Rizieq Langsung Beri Instruksi, Ada 2 Rencana

Tak tinggal diam FPI dicap Ormas terlarang, Habib Rizieq Shihab langsung beri instruksi, ada 2 rencana.

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab dengan mengenakan baju tahanan dibawa menuju Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, usai menjalani pemeriksaan selama 15 jam. 

Tak lama setelah itu, aparat TNI-Polri langsung menertibkan atribut di markas FPI Petamburan.

Alasan Kegiatan FPI Dihentikan

Dalam kesempatan yang sama, sebelumnya Mahfud menyebut keputusan tersebut didukung sejumlah menteri dan pejabat tinggi yang terkait.

"FPI sejak tanggal 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas," kata Mahfud MD.

Ia menyebutkan sejumlah alasan pemerintah memutuskan FPI harus berhenti melakukan kegiatannya.

Menurut Mahfud, FPI kerap melakukan pelanggaran terhadap ketertiban dan keamanan, bahkan melanggar hukum.

Tidak hanya itu, sejumlah aktivitas seperti razia kerap dilakukan secara sewenang-wenang.

"Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum," jelas Mahfud.

"Seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya," lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Baca juga: Terjawab Motif Gisel Rekam Video Syur 19 Detik, Terkuak Hobi Michael Yukinobu de Fretes Mirip Wijin

Ia kemudian menjelaskan dasar hukum yang digunakan untuk melarang FPI.

"Berdasar Peraturan Perundang-undangan dan sesuai dengan Putusan MK Nomor 82 PUU 11 tahun 2013, tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," kata Mahfud.

Per hari ini, FPI dinyatakan tidak memiliki dasar hukum apapun untuk melakukan aktivitas organisasi.

"FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," tegas mantan politisi PKB ini.

"Jadi dengan adanya larangan ini tidak ada legal standing kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah," lanjutnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved