FPI Ormas Terlarang, Kapolda Kaltara Irjen Pol Bambang Kristiyono: Sering Koordinasi dengan Kami
Kapolda Kaltara, Irjen Pol Bambang Kristiyono mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait pelarangan ormas Front Pembela Islam atau FPI
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Budi Susilo
"Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik ormas maupun organisasi biasa," ujarnya.
Baca juga: Kasus Berlapis Timpa Habib Rizieq, Chat Mesum Diduga Bos FPI dengan Firza Husein Dilanjutkan Polisi
Baca juga: Beber 3 Agenda Reuni Akbar, Ketua PA 212 Juga Singgung Skenario di Balik Pencekalan Riziq Shihab
Baca juga: Akhirnya Komnas HAM Dapat Rekaman CCTV dari PT Jasa Marga, Kematian Laskar Khusus FPI Terkuak?
Baca juga: Sweeping di Balikpapan, Dishub Temukan Pengendara yang Semua Surat Kendaraannya Mati
"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," tegas Mahfud.
Adapun dalam konferensi pers tersebut, Mahfud MD didampingi Mendagri Tito Karnavian, Kepala BIN Budi Gunawan, Menkumham Yassona Laoly, dan Menkominfo Jhonny G Plate.
Baca juga: FPI Kukuh Kasus Habib Rizieq Contoh Kriminalisasi Ulama Era Jokowi, Azis Bantah Pendapat Mahfud MD!
Baca juga: Sorot Lahan Pesantren FPI Ferdinand Hutahaean Disorot Netizen, Gurun Sahara di Arab, Ada Klarifikasi
Baca juga: Berlapis, Habib Rizieq Kini Jadi Tersangka Bareskrim, Kasus Baru Bos FPI, Bukan Kerumunan Petamburan
Kemudian Jaksa Agung Burhanudin, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Idam Azis, Kepala KSP Moeldoko, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Kepala PPATK Dian Ediana.
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Tanggapi Status FPI, Yaqut Qoumas Tidak Akui Keberadaannya: Tak Terdaftar di Kemendagri, https://wow.tribunnews.com/2020/12/27/tanggapi-status-fpi-yaqut-qoumas-tidak-akui-keberadaannya-tak-terdaftar-di-kemendagri?page=all.
( TribunKaltara.com / Maulana Ilhami Fawdi dan TribunKaltim.co M Zein )