FPI Ormas Terlarang, Kapolda Kaltara Irjen Pol Bambang Kristiyono: Sering Koordinasi dengan Kami

Kapolda Kaltara, Irjen Pol Bambang Kristiyono mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait pelarangan ormas Front Pembela Islam atau FPI

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MAULANA ILHAMI FAWDI
JUMPA PERS - Kapolda Kaltara, Irjen Pol Bambang Kristiyono, di Tanjung Selor, Provinsi Kalimantan Utara pada Kamis (31/12/2020). Kapolda Kaltara, Irjen Pol Bambang Kristiyono mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait pelarangan ormas Front Pembela Islam atau FPI. TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI 

"Penertiban sendiri kemarin kita sudah turunkan beberapa baliho yang memang ada balihonya tentang FPI. Kita sudah turunkan dengan Pol PP dan TNI ya," ucap Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi, Kamis (31/12/2020).

Tidak hanya itu, pihaknya pun juga memberi imbauan untuk tidak membuat atribut maupun aktivitas yang mengatasnamakan FPI tersebut.

Baca juga: Kegiatan FPI Dilarang Pemerintah, Tanggapan Rocky Gerung, Fadli Zon Sebut Praktik Otoritarianisme

Baca juga: Satlantas Polresta Balikpapan Fokus di Lapangan Merdeka Saat Malam Pergantian Tahun

Baca juga: Jelang Akhir Tahun, Polresta Balikpapan Pastikan Tidak Ada Izin Keramaian

Sehingga apabila kemudian hari ditemukan, maka Polresta Balikpapan akan melakukan pembubaran dan memproses sesuai regulasi yang berlaku.

"Dan saya akan mencari pasal-pasal yang pas memang untuk menjerat secara hukum. Karena ini betul-betul dilarang dan tidak boleh," tambahnya.

Sehingga ia pun memastikan bahwa kelak di Kota Balikpapan tidak ada lagi kegiatan maupun atribut FPI yang berseliweran di kota minyak.

"Surat Keputusan Bersama Menteri, saya kira, kita harus patuhin itu. Saya himbau kepada masyarakat supaya betul-betul di indahkan, supaya kondisi aktifitas kita di Kota Balikpapan ini tetap terjaga," tegasnya.

Baca juga: Perintah Habib Rizieq Shihab Usai FPI Dibubarkan Pemerintah! Berikut 4 Pusaran Kasus Menimpa HRS

Baca juga: Kegiatan FPI Dilarang Pemerintah, Tanggapan Rocky Gerung, Fadli Zon Sebut Praktik Otoritarianisme

Baca juga: FPI Dilarang, Masa Penahanan Habib Rizieq Diperpanjang, Pimpinan FPI Tolak Tandatangan

Saat disinggung mengenai gejolak protes dari anggota FPI sendiri, Kombes Pol Turmudi menyebutkan bahwa pantauannya sejauh ini aman.

Sehingga, menurutnya, tidak perlu ada yang dikhawatirkan bagi masyarakat Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, pascapembubaran Ormas FPI

Secara De Jure, FPI Telah Bubar

Berita sebelumnya. Pengumuman penghentian kegiatan FPI, Menkopolhukam Mahfud MD sebut FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan ( Menkopolhukam ) Mahfud MD menyatakan menghentikan kegiatan Front Pembela Islam ( FPI ).

Hal itu diungkapkan Mahfud MD dalam konferensi pers, Rabu (30/12/2020).

"Bahwa FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang melanggar hukum," ungkap Mahfud MD dikutip dari Kompas TV.

Baca juga: Terjawab, Polisi Temukan Unsur Provokasi di Baliho Revolusi Ahlak Habib Rizieq, Dukung Pangdam Jaya

Baca juga: Staf Kedubes Jerman yang Datang ke Markas FPI tak Boleh Lagi Menginjak Indonesia

Baca juga: UPDATE! Komnas HAM Periksa 30 Lebih Polisi, Selidiki Kasus Penembakan 6 Laskar FPI, Apa Hasilnya?

Baca juga: HOAKS! Komnas HAM Tak Temukan Rumah Penyiksaan, Dugaan 6 Anggota FPI Ditembak Polisi Disiksa Keliru

"Seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan sebagainya," ungkapnya.

Mahfud MD menyebut berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK, tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved