FPI Ormas Terlarang, Kapolda Kaltara Irjen Pol Bambang Kristiyono: Sering Koordinasi dengan Kami
Kapolda Kaltara, Irjen Pol Bambang Kristiyono mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait pelarangan ormas Front Pembela Islam atau FPI
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Kapolda Kaltara, Irjen Pol Bambang Kristiyono mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait pelarangan ormas Front Pembela Islam atau FPI.
Hal ini ia ungkapkan dalam acara konferensi pers akhir tahun 2020, di Mapolda Kaltara, Tanjung Selor, Provinsi Kalimantan Utara.
"Tentu saja yang jadi kebijakan pemerintah pusat, akan kami laksanakan," ujar Kapolda Kaltara, Irjen Pol Bambang Kristiyono, Kamis (31/12/2020).
Menurutnya, tidak hanya FPI yang menjadi perhatian bagi Polda Kaltara, semua ormas yang dinyatakan terlarang tetap akan diwaspadai.
Baca juga: Ormas Terlarang, Polresta Berencana ke Basis Markas FPI Samarinda di Jalan Gerilya
Baca juga: Kegiatan FPI Dilarang Pemerintah, Tanggapan Rocky Gerung, Fadli Zon Sebut Praktik Otoritarianisme
Baca juga: Perintah Habib Rizieq Shihab Usai FPI Dibubarkan Pemerintah! Berikut 4 Pusaran Kasus Menimpa HRS
"Tidak hanya FPI saja, semua ormas yang dilarang juga harus diwaspadai, kita pantau semua," tambahnya.
Menurut jenderal bintang dua ini, keberadaan FPI di Kaltara masih terkendali.
"Untuk di Kaltara, FPI masih terkendali, kalau mereka lakukan kegiatan, sering koordinasi dengan kami," ujar Bambang.
Baginya, cara-cara kekerasan yang dilakukan oleh FPI tidak lagi didukung oleh masyarakat, dan karenanya FPI di Kaltara tidak melakukan hal tersebut.
"Untuk kegiatan di sini mereka tidak menutup-nutupi, karena mereka sadar, kekerasan dan cara-cara yang salah tidak akan dilakukan di sini," terangnya.
Baca juga: NEWS VIDEO Video Detik-Detik Papan Nama dan Spanduk FPI Diturunkan Aparat
Baca juga: Usai Aktivitas FPI Dilarang, Habib Rizieq Beri Instruksi, Daftar Deklarator Front Persatuan Islam
Baca juga: Lembaga Bentukan Presiden Soeharto Beber Bukti-bukti Baru, Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI Terungkap?
Baca juga: FPI Terlarang, Fadli Zon Tak Tinggal Diam, Fahri Hamzah Kecewa ke Mahfud MD, Sikap NU & Muhammadiyah
Karenanya, keberadaan FPI di Kaltara, sebatas ingin membantu masyarakat.
"Mereka akhirnya memilih jalan membantu masyarakat, jadi Alhamdulillah, sebelum dibubarkan, keberadaan FPI di Kaltara sangat kondusif," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah pusat melalui SKB 6 menteri dan kepala lembaga, melarang ormas FPI beserta kegiatan dan simbolnya, karena tidak lagi memiliki legal standing sejak 21 Juni 2019.
Turunkan Baliho di Beberapa Titik
Di tempat terpisah. Santer diberitakan bahwa salah satu organisasi masyarakat atau ormas bernama Front Pembela Islam ( FPI ) dibubarkan oleh pemerintah Republik Indonesia.
Semenjak pembubaran itu, Polresta Balikpapan bersama jajaran TNI dan Satpol PP melakukan penertiban terhadap sejumlah baliho FPI di Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
"Penertiban sendiri kemarin kita sudah turunkan beberapa baliho yang memang ada balihonya tentang FPI. Kita sudah turunkan dengan Pol PP dan TNI ya," ucap Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi, Kamis (31/12/2020).
Tidak hanya itu, pihaknya pun juga memberi imbauan untuk tidak membuat atribut maupun aktivitas yang mengatasnamakan FPI tersebut.
Baca juga: Kegiatan FPI Dilarang Pemerintah, Tanggapan Rocky Gerung, Fadli Zon Sebut Praktik Otoritarianisme
Baca juga: Satlantas Polresta Balikpapan Fokus di Lapangan Merdeka Saat Malam Pergantian Tahun
Baca juga: Jelang Akhir Tahun, Polresta Balikpapan Pastikan Tidak Ada Izin Keramaian
Sehingga apabila kemudian hari ditemukan, maka Polresta Balikpapan akan melakukan pembubaran dan memproses sesuai regulasi yang berlaku.
"Dan saya akan mencari pasal-pasal yang pas memang untuk menjerat secara hukum. Karena ini betul-betul dilarang dan tidak boleh," tambahnya.
Sehingga ia pun memastikan bahwa kelak di Kota Balikpapan tidak ada lagi kegiatan maupun atribut FPI yang berseliweran di kota minyak.
"Surat Keputusan Bersama Menteri, saya kira, kita harus patuhin itu. Saya himbau kepada masyarakat supaya betul-betul di indahkan, supaya kondisi aktifitas kita di Kota Balikpapan ini tetap terjaga," tegasnya.
Baca juga: Perintah Habib Rizieq Shihab Usai FPI Dibubarkan Pemerintah! Berikut 4 Pusaran Kasus Menimpa HRS
Baca juga: Kegiatan FPI Dilarang Pemerintah, Tanggapan Rocky Gerung, Fadli Zon Sebut Praktik Otoritarianisme
Baca juga: FPI Dilarang, Masa Penahanan Habib Rizieq Diperpanjang, Pimpinan FPI Tolak Tandatangan
Saat disinggung mengenai gejolak protes dari anggota FPI sendiri, Kombes Pol Turmudi menyebutkan bahwa pantauannya sejauh ini aman.
Sehingga, menurutnya, tidak perlu ada yang dikhawatirkan bagi masyarakat Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, pascapembubaran Ormas FPI.
Secara De Jure, FPI Telah Bubar
Berita sebelumnya. Pengumuman penghentian kegiatan FPI, Menkopolhukam Mahfud MD sebut FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan ( Menkopolhukam ) Mahfud MD menyatakan menghentikan kegiatan Front Pembela Islam ( FPI ).
Hal itu diungkapkan Mahfud MD dalam konferensi pers, Rabu (30/12/2020).
"Bahwa FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang melanggar hukum," ungkap Mahfud MD dikutip dari Kompas TV.
Baca juga: Terjawab, Polisi Temukan Unsur Provokasi di Baliho Revolusi Ahlak Habib Rizieq, Dukung Pangdam Jaya
Baca juga: Staf Kedubes Jerman yang Datang ke Markas FPI tak Boleh Lagi Menginjak Indonesia
Baca juga: UPDATE! Komnas HAM Periksa 30 Lebih Polisi, Selidiki Kasus Penembakan 6 Laskar FPI, Apa Hasilnya?
Baca juga: HOAKS! Komnas HAM Tak Temukan Rumah Penyiksaan, Dugaan 6 Anggota FPI Ditembak Polisi Disiksa Keliru
"Seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan sebagainya," ungkapnya.
Mahfud MD menyebut berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK, tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.
"Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik ormas maupun organisasi biasa," ujarnya.
Baca juga: Kasus Berlapis Timpa Habib Rizieq, Chat Mesum Diduga Bos FPI dengan Firza Husein Dilanjutkan Polisi
Baca juga: Beber 3 Agenda Reuni Akbar, Ketua PA 212 Juga Singgung Skenario di Balik Pencekalan Riziq Shihab
Baca juga: Akhirnya Komnas HAM Dapat Rekaman CCTV dari PT Jasa Marga, Kematian Laskar Khusus FPI Terkuak?
Baca juga: Sweeping di Balikpapan, Dishub Temukan Pengendara yang Semua Surat Kendaraannya Mati
"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," tegas Mahfud.
Adapun dalam konferensi pers tersebut, Mahfud MD didampingi Mendagri Tito Karnavian, Kepala BIN Budi Gunawan, Menkumham Yassona Laoly, dan Menkominfo Jhonny G Plate.
Baca juga: FPI Kukuh Kasus Habib Rizieq Contoh Kriminalisasi Ulama Era Jokowi, Azis Bantah Pendapat Mahfud MD!
Baca juga: Sorot Lahan Pesantren FPI Ferdinand Hutahaean Disorot Netizen, Gurun Sahara di Arab, Ada Klarifikasi
Baca juga: Berlapis, Habib Rizieq Kini Jadi Tersangka Bareskrim, Kasus Baru Bos FPI, Bukan Kerumunan Petamburan
Kemudian Jaksa Agung Burhanudin, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Idam Azis, Kepala KSP Moeldoko, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Kepala PPATK Dian Ediana.
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Tanggapi Status FPI, Yaqut Qoumas Tidak Akui Keberadaannya: Tak Terdaftar di Kemendagri, https://wow.tribunnews.com/2020/12/27/tanggapi-status-fpi-yaqut-qoumas-tidak-akui-keberadaannya-tak-terdaftar-di-kemendagri?page=all.
( TribunKaltara.com / Maulana Ilhami Fawdi dan TribunKaltim.co M Zein )