Ingin Rayakan Tahun Baru di Sulawesi Selatan, Wajib Tunjukkan Rapid Test Antigen

Bagi yang ingin merayakan Tahun Baru di Sulawesi Selatan harus menyiapkan hasil rapid test antigen.

Editor: Samir Paturusi
Istimewa
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mewajiblan bagi yang ingin merayakan Tahun Baru di Sulawesi Selatan untuk menyiapkan hasil rapid test antigen. 

TRIBUNKALTIM.CO-Bagi yang ingin merayakan Tahun Baru di Sulawesi Selatan harus menyiapkan hasil rapid test antigen.

Kewajiban pendatang ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 443.2/9469/Dinkes itu mengatur pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur menyambut Tahun Baru 2021 yang dirilis Rabu (30/12/2020).

Surat edaran ini dikeluarkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

Baca juga: Kasus Baru Terkonfirmasi Positif Covid-19 Tambah 18 Orang di PPU

Baca juga: Pandemi Covid-19 Menghantui Dunia hingga Akhir 2020, WHO: Tampaknya Takdir Covid-19 Menjadi Endemik

Baca juga: Meski Digratiskan, Pemerintah Diingatkan untuk Pastikan Keamanan Vaksin Covid-19

Dalam surat edaran itu, tingginya tingkat penularan kasus positif covid-19 membuat Sulsel harus meningkatkan pengawasan dan penerapan protokol kesehatan.

"Maka perlu bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan," kata Nurdin Abdullah dalam surat edarannya.

Apalagi, jelang pergantian tahun, arus kunjungan ke Sulsel diperkirakan ikut meningkat. Ini berdampak tingginya potensi kerumunan masyarakat selama libur menyambut tahun baru 2021.

Nurdin Abdullah berharap seluruh pihak untuk mematuhi protokol kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur menyambut Tahun Baru 2021.

Berikut isi surat edaran tersebut:

1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Sulawesi Selatan harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. Bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.

b. Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.

c. Bagi yang melakukan perjalanan melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen sebelum keberangkatan.

d. Surat Keterangan hasil uji rapid test antigen berlaku selama 14 hari kalender sejak tanggal diterbitkan.

Baca juga: Dapat Lampu Hijau dari BPOM, Biofarma Akan Produksi 100 Juta Vaksin Covid-19

Baca juga: Ekonomi 15 Negara Ini Diklaim Tetap Tumbuh Meski Belum Ada Vaksin Covid-19

Baca juga: Sebelum Presiden Jokowi, Menkes Budi Gunadi Pastikan Diri Jadi yang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19

e. Selama berada di Provinsi Sulawesi Selatan, wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen yang masih berlaku.

f. Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang berangkat dari Sulsel, Surat Keterangan Hasil Negatif Uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku dapat dipergunakan untuk perjalanan kembali ke Provinsi Sulawesi Selatan.

g. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan memiliki Surat Keterangan Hasil Negatif Uji Rapid Test Antigen sebagai syarat perjalanan.

2. Pelaku Perjalanan Internasional harus mengikuti ketentuan dalam Surat Edaran Satgas Penanganan covid-19 Nomor: 4 Tahun 2020.

3. Setiap Orang, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Pemegang Tanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang melaksanakan aktivitas selama Hari Libur Menyambut Tahun Baru 2021.

a. Wajib melaksanakan protokol kesehatan yaitu.

1) memakai masker dengan benar

2) mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer.

3) membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak.

4) tidak boleh berkerumun.

5) membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian.

Baca juga: Sebelum Presiden Jokowi, Menkes Budi Gunadi Pastikan Diri Jadi yang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19

Baca juga: Penerima Vaksin Covid-19 akan Terima SMS Kemenkes Mulai 31 Desember 2020, Pembagian Jadwal Suntik

b. Dilarang keras.

1) menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan.

2) menggunakan petasan, kembang api dan sejenisnya, dan

3) mabuk minuman keras.

4. Setiap orang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Pelaku Perjalanan Internasional, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 s/d 3 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Para Bupati/Wali Kota, Camat, Kepala Desa/Lurah, serta pihak yang terkait agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan Surat Edaran ini untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab.

6. Kepada Panglima Kodam XIV Hasanuddin dan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, dimohon untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya Surat Edaran ini.

7. Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani sampai dengan 14 Januari 2021 dan akan dilakukan evaluasi secara ketat sesuai perkembangan kasus temuan covid-19 di Sulawesi Selatan.

Diketahui, surat edaran tersebut ditujukan, Panglima Kodam XIV Hasanuddin, Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Bupati/Walikota se Sulawesi Selatan, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), Pelaku Perjalanan Internasional, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum di Seluruh Selawesi Selatan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gubernur Sulsel Rilis Edaran, Pendatang Wajib Rapid Test Antigen hingga Atur Perayaan Tahun Baru ", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2020/12/31/06240991/gubernur-sulsel-rilis-edaran-pendatang-wajib-rapid-test-antigen-hingga-atur?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved