Nekat Rayakan Tahun Baru, Masyarakat Bisa Dipidana UU Melawan Petugas
Pandemi covid-19 atau Virus Corona yang belumlah reda, tentu membuat masyarakat harus mendukung gerakan yang menekan angka sebaran
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Terkait malam pergantian tahun 2021 rapat koordinasi (rakor) bersama Forkopimda Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, jajaran Polresta Samarinda dengan tegas akan melakukan pembubaran jika ada yang nekat menggelar acara apalagi berkerumun ketika malam Tahun Baru malam ini, Kamis (31/12/2020)
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kabag Ops Polresta Samarinda Kompol Andi Suryadi menjelaskan , pandemi covid-19 atau Virus Corona yang belumlah reda, tentu membuat masyarakat harus mendukung gerakan yang menekan angka sebaran.
Apalagi pelaku usaha yang bersepakat ridak menggelar acara dalam bentuk apapun.
Baca juga: Belajar Tatap Muka Januari 2021, Orangtua Siswa di Penajam Sepenuhnya Serahkan ke Pemkab PPU
Baca juga: Asusila di Samarinda, Wanita 17 Tahun Dirudapaksa 3 Pemuda, Modus Menginap di Rumah Teman
Baca juga: Diduga Sakit Hati, Pria dari Berau Nyaris Lakukan Pembunuhan di Acara Pernikahan Mantan Istri Siri
Melalui Dinas Pariwisata Kota Samarinda yang telah memberikan sosialisasi dan memanggil para pelaku usaha agar berkomitmen untuk mencegah serta ikut mendukung agar masyarakat tidak berkerumun.
"Mereka telah berkomitmen untuk tidak membuka usaha saat malam tahun baru dari tanggal 31 Desember 2020-1 Januari 2020. Kita harus pegang teguh komitmen mereka, dan diberikan tenggang waktu tidak ada yg mengumpulkan kerumunan masyarakat.
Mohon para muspika kecamatan, utamanya Kapolsek sudah kami ultimatum, dan Kapolri sudah mengeluarkan maklumat terkait malam tahun baru dan tidak ada pemberian izin keramaian," jelas Kompol Andi Suryadi, Rabu (30/12/2020) hari ini.
Lebih lanjut, apabila ditemukan kerumunan, pihaknya tak segan akan melakukan penegakan hukum yang tegas.
Baca juga: Ingin Rayakan Tahun Baru di Sulawesi Selatan, Wajib Tunjukkan Rapid Test Antigen
Baca juga: Malam Tahun Baru di Balikpapan, Jam Operasional Mal Dibatasi Sampai Pukul 20.00
Baca juga: Jam Tayang dan Trailer Ikatan Cinta 31 Desember 2020 Spesial Tahun Baru, Al Ceraikan Andin?
"Dengan dasar Undang-Undang (UU) melawan petugas. Karena sudah jelas ada maklumat, dan edaran dari Gubernur serta Walikota. Jadi, kami sebagai pelaksana tugas, jika tidak mengindahkan hal tersebut dan melawan petugas. Kami akan kenakan pasal melawan petugas yang menjalankan tugasnya," tegas Kompol Andi Suryadi.
Terkait hal lain, Kompol Andi Suryadi berkata bahwa semua yang sudah disosialisasikan pada masyarakat adslah bentuk pemerintah yang perhatian akan kesehatan di masa pandemi covid-19 atau Virus Corona ini.
Tak ingin, pasca pergantian tahun terdapat klaster atau angka penyebaran baru, tentu pemerintah melindungi tiap warganya agar tak terinfeksi virus yang melanda lebih dari 10 bulan ini.
Gubernur Kaltim juga tegas memberikan sanksi bagi mereka yang nekat menyelenggarakan acara pada tahun baru nanti.
"Apalagi dari edaran gubernur, cukup tegas mengatakan bahwa apabila terdapat kerumunan masyarakat pada malam tahun baru, akan dikenakan sanksi denda Rp 1 juta," ungkapnya.
Selanjutnya titik kerawanan yang berada di tempat wisata, pusat rekreasi dan pusat perbelanjaan, pasti dipadati pengunjung di tempat tersebut, lantaran kafe dan kawasan Tepian Mahakam yang ditutup.
Antisipasi di tempat wisata, dapat dilakukan koordinasi dalam melakukan pengamanan di objek wisata, utamanya di sekitar wilayah pusat perbelanjaan dan objek wisata.
Ia pun berharap manajemen juga dapat memprediksi hal tersebut.
Baca juga: Gubernur Isran Noor Larang Perayaan Tahun Baru, Hasil Panen Jagung Petani di Samarinda tak Terjual
Baca juga: Akses Sepanjang Jalur Tepian Mahakam Samarinda Bakal Ditutup Total di Malam Tahun Baru
Baca juga: NEWS VIDEO Adanya Larangan Perayaan Tahun Baru, Petani dan Pedagang Jagung di Samarinda Akui Pasrah