TERBARU Gaji PNS Paling Rendah Rp 9 Juta Batal Direalisasikan Tahun 2021, MenpanRB: Mohon Maaf
Update terbaru gaji PNS paling rendah Rp 9 juta yang batal direalisasikan tahun 2021, MenpanRB, Tjahjo Kumolo: mohon maaf, penjelasan lengkapn
TRIBUNKALTIM.CO - Update terbaru tentang gaji PNS paling rendah Rp 9 juta yang batal direalisasikan tahun 2021, MenpanRB, Tjahjo Kumolo: mohon maaf, penjelasan lengkapnya
Rencananya, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB ) akan meningkatkan standar gaji pegawai negeri sipil ( PNS ) menjadi minimal Rp 9 juta.
Sayangnya, kabar terbaru dari MenpanRB, Tjahjo Kumolo memastikan rencana gaji PNS paling rendah Rp 9 juta tersebut belum dapat direalisasikan tahun 2021 ini.
Berikut penjelasan lengkap dari MenpanRB, Tjahjo Kumolo terkait rencana tersebut
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, memastikan, rencana tersebut belum akan terealisasi pada tahun 2021.
Baca juga: Kesempatan Guru Jadi PNS Makin Kecil, Pemerintah Ambil Kebijakan Pembatasan
Baca juga: Terjawab, Sikap Institusi Sri Mulyani Soal Gaji PNS, Dapat Hingga Rp 9 Juta Per Bulan di 2021
Baca juga: Kepala BKN Umumkan tak Ada Lagi Pengangkatan Guru dari CPNS, Tahun 2021, Tes PPPK untuk Guru Honorer
Baca juga: Kabar Gembira, Tunjangan Naik Tahun 2021, MenpanRB: Gaji ASN Paling Rendah Rp 9 Juta, Skemanya
“Karena adanya pandemi Covid-19, maka prioritas keuangan negara beralih untuk kebutuhan terkait subsidi infrastruktur kesehatan dan bantuan sosial.
Maka peningkatan bertahap atas kesejahteraan ASN tertunda dan kami mohon maaf apabila ini belum bisa terpenuhi pada tahun anggaran 2020 atau 2021,” tuturnya dalam video virtual, dikutip Kamis (31/12/2020).
Lebih lanjut Tjahjo menjelaskan, hal tersebut sudah dibahas bersama dengan berbagai instansi terkait, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, dan Badan Kepegawaian Negara.
Kendati demikian, Tjahjo menyebutkan, pihaknya akan terus berupaya meningkatkan standar kelayakan hidup PNS.
Untuk ASN di tingkat pusat, kata dia, kenaikan dilakukan melalui tunjangan kinerja yang diukur lewat Indeks Reformasi Birokrasi.
Adapun untuk ASN daerah, bisa dilakukan lewat penambahan penghasilan dengan tetap mempertimbangkan kapasitas keuangan daerah dan restu dari DPRD setempat.
“Pemerintah tetap memprioritaskan kesejahteraan ASN dengan berbagai tunjangan lainnya, seperti gaji ke-13 dan tunjangan hari raya,” kata dia.
Tjahjo meminta kepada seluruh PNS agar dapat memahami penundaan penyesuaian yang berkaitan dengan gaji, tunjangan, dan manfaat pensiun akibat pandemi Covid-19 dan berharap agar peningkatan kesejahteraan dapat dilakukan setelah masa pandemi usai.
Baca juga: TERBARU Kode Redeem Free Fire 31 Desember 2020, Dapatkan Skin Hingga Voucher, Spesial Tahun Baru!
Baca juga: Ucapan Selamat Tahun Baru 2021 untuk Pacar, Sahabat, Keluarga dalam Bahasa Inggris, Cocok Dikirim WA
“Yang penting saat ini ASN harus selalu sehat dan terus produktif dengan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan. Karena tugas utama ASN adalah untuk melayani masyarakat,” ucapnya.
Kenaikan tunjangan