Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Dukung Pemprov Kaltim Tunda Pembelajaran Tatap Muka
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memutuskan menunda pembukaan sekolah dan tetap memberlakukan kebijakan belajar dari rumah.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memutuskan menunda pembukaan sekolah dan tetap memberlakukan kebijakan belajar dari rumah.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam surat edaran dari Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (30/12).
“Kebijakan Pemprov Provinsi Kalimantan Timur mengenai penyelenggaraan pembelajaran pendidikan pada masa pandemi Covid-19 mengedepankan prinsip kesehatan dan keselamatan semua peserta didik dan penyelenggaraan pendidikan.
Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka di Tarakan Kembali Dibuka, Walikota Tarakan: Mulai 4 Januari 2021
Baca juga: Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sebut Dampak Negatif Jika Pembelajaran Tatap Muka Urung Digelar
Baca juga: Dewan Pendidikan Balikpapan Minta Seluruh Guru Harus Rapid Test Sebelum Sekolah Tatap Muka
Oleh karena itu, untuk sementara waktu tetap menyelenggarakan pembelajaran dari rumah (BDR) dan menunggu hingga situasi aman,” begitu isi surat yang ditandatangani Kepala Disdik Provinsi Kaltim Anwar Sanusi.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh SMA, SMK, dan SLB/SKh se-Kalimantan Timur.
Wakil Rakyat asal Kaltim Hetifah Sjaifudian mendukung kebijakan tersebut.

“Saya rasa baik sekali kebijakan ini diambil dengan prinsip kehati-hatian. Hal itu lebih utama dibandingkan target capaian lainnya” ujarnya.
Hetifah yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi X itu mengatakan, dampak negatif PJJ juga lebih sedikit terasa untuk siswa yang lebih dewasa.
“Risiko seperti learning loss, gangguan psikologis, dan lainnya yang disebabkan PJJ lebih besar untuk anak usia yang lebih kecil.
Siswa setingkat SMA mungkin lebih mudah menyesuaikan dengan BDR, termasuk dalam penggunaan teknologi,” paparnya.
Baca juga: NEWS VIDEO Anggaran Diprioritaskan untuk Penanganan Pandemi, Gaji PNS Rp9 Juta Batal Tahun 2021
Hetifah berharap, dinas pendidikan di tingkat kabupaten/kota juga mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pengambilan kebijakan untuk siswa setingkat SD dan SMP.
“Untuk kabupaten/kota yang sekiranya bisa melaksanakan BDR dengan baik, sebaiknya pilihan itu yang diambil. Namun jika tidak, persyaratannya harus benar-benar dikontrol. Seluruh komponen masyarakat harus ikut mengawasi,” pungkasnya. (*