Terhitung 1 Januari 2021, Masa Tahanan Habib Rizieq Shihab Diperpanjang Lagi 40 Hari, HRS Menolak!

Terhitung 1 Januari 2021, masa tahanan Habib Rizieq Shihab ( HRS) diperpanjang lagi selama 40 hari ke depan.

Editor: Syaiful Syafar
Kompas.com
Terhitung 1 Januari 2021, masa tahanan Habib Rizieq Shihab (HRS) diperpanjang lagi selama 40 hari ke depan. Terkait hal itu, HRS menyatakan penolakannya. 

Tuduhan penghasutan dan melawan aparat

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020), mengatakan bahwa Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP tentang tindakan melawan aparat.

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," kata Yusri.

Baca juga: Habib Rizieq Siap Lepas Lahan Pesantren di Megamendung jika Diminta Negara, Namun Ada Syaratnya

Selain Rizieq, lima orang lainnya yang ditetapkan jadi tersangka, yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A, dan penanggung jawab bidang keamanan, MS. Kemudian, penanggung jawab acara, SL; dan kepala seksi acara, HI.

Kondisi Habib Rizieq di tahanan

Habib Rizieq Shihab saat ini dipisahkan dari tahanan lain selama ditahan di Polda Metro Jaya.

"(Ditahan di sel) sendiri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (15/12/2020).

Yusri mengatakan, Rizieq saat ini dalam keadaan sehat.

Pengecekan kesehatan, termasuk pemberian makanan, akan diperiksa secara berkala.

"Pemeriksaan (kesehatan) kami lakukan terhadap tahanan-tahanan lain juga karena di masa covid-19 kayak begini kami harus sedikit agak lebih intens," kata dia.

Petugas Bidokkes Polda Metro Jaya tengah mengecek kondisi kesehatan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
Petugas Bidokkes Polda Metro Jaya tengah mengecek kondisi kesehatan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab. (ISTIMEWA)

Selain itu, Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda Metro Jaya menerapkan security food atau mengecek semua makanan yang dibawa pihak keluarga untuk pemimpin Front Pembela Islam ( FPI), Rizieq Shihab saat berada di dalam tahanan.

"Semua makanan yang dibawa oleh keluarga maupun yang diberikan oleh pihak Kepolisian dilakukan security food sebelum diberikan kepada Rizieq," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Kamis (24/12/2020).

Baca juga: Soal Pembubaran FPI, Ketua Syuro FPI Kaltim Minta Anggota Tetap Tenang dan Tidak Bertindak Anarkis

Baca juga: Ramalan Baba Vanga Tahun 2021, Obat Penyakit Mematikan Ditemukan, Peristiwa Besar Ubah Nasib Manusia

Baca juga: BIOGRAFI Inke Maris, Penyiar Legendaris TVRI yang Meninggal Dunia karena Stroke

Baca juga: SEGERA LOGIN eform.bri.co.id/bpum Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta yang Diusulkan Berlanjut 2021

Argo mengatakan penerapan security food disaksikan langsung oleh si pembawa makanan, apakah memenuhi standar aman polisi atau tidak.

Sementara itu, Sekretaris Umum Front Pembela Islam ( FPI) Munarman menyebutkan kondisi pemimpinnya dalam keadaan baik meski telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Alhamdulillah (Rizieq Shihab) sehat walafiat, tenang, beliau tetap gembira, tersenyum, dan bercanda," ujar Munarman di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/12/2020). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul Rizieq Shihab Tolak Masa Penahanannya Diperpanjang dari 1 Januari hingga 9 Februari 2021 dan Kompas.com dengan judul Jeratan Hukum Rizieq Shihab: Penahanan yang Diperpanjang hingga Kondisi di Tahanan...
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved