Terhitung 1 Januari 2021, Masa Tahanan Habib Rizieq Shihab Diperpanjang Lagi 40 Hari, HRS Menolak!

Terhitung 1 Januari 2021, masa tahanan Habib Rizieq Shihab ( HRS) diperpanjang lagi selama 40 hari ke depan.

Editor: Syaiful Syafar
Kompas.com
Terhitung 1 Januari 2021, masa tahanan Habib Rizieq Shihab (HRS) diperpanjang lagi selama 40 hari ke depan. Terkait hal itu, HRS menyatakan penolakannya. 

Namun, dengan banyaknya tamu undangan yang hadir, massa kesulitan untuk menjaga jarak.

Para tamu duduk berdesakan di depan panggung yang telah disediakan.

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020).
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020). (Tribunnews/Jeprima)

Tak ada jaga jarak minimal satu meter sesuai protokol kesehatan untuk antisipasi penularan covid-19.

Para tamu justru duduk saling berimpitan.

Baca juga: Usai Cukur Botak di Penjara, Habib Rizieq Dikunjungi Polisi, Penyidik Kasus Megamendung Lakukan Ini

Panitia membagikan masker bagi tamu yang tak membawa masker, yang berasal dari bantuan Satuan Tugas Penanganan covid-19.

Rizieq sendiri mengungkapkan sulitnya menerapkan protokol kesehatan, khususnya mengatur dan menjaga jarak fisik antartamu undangan.

Rizieq mengungkapkan, pihak penyelenggara sebetulnya ingin masyarakat yang hadir dalam acara tersebut bisa menjaga jarak fisik minimal 1 meter.

Namun, hal tersebut sulit diterapkan karena masyarakat yang hadir dalam acara tersebut sangat banyak.

"Sebetulnya pengin duduk (berjarak) 1 meter. Tapi saya tanya, ada lagi jawab jemaah, boro-boro semeter, ini saja duduknya sebelah," tutur Rizieq dikutip dari siaran Front TV, Minggu (15/11/2020).

Akibat kerumunan massa itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memberikan sanksi denda administratif sebesar Rp 50 juta kepada Rizieq dan FPI.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengungkapkan, ada pelanggaran protokol kesehatan pada perhelatan acara tersebut.

Baca juga: Suasana Terkini di Petamburan, TNI Polri Dirikan Posko Pasca Penghentian FPI, Kapolsek Buka Suara

Selain itu, Polda Metro Jaya juga mengusut kasus kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan tersebut.

Penetapan Rizieq sebagai tersangka Polisi menemukan adanya unsur tindak pidana dalam acara yang menimbulkan kerumunan massa dan melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi covid-19 itu.

Unsur tindak pidana itu ditemukan setelah polisi melakukan rangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah barang bukti dan saksi.

Mereka yang diperiksa sebagai saksi, di antaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, hingga Wali Kota Jakarta Pusat saat itu Bayu Meghantara.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved