Mahfud MD Pertanyakan Jenderal Tua yang Dimaksud Andi Arief, Beber Dapat Kartu Greeting dari SBY

Mahfud MD pertanyakan Jenderal tua yang dimaksud Andi Arief, dapat kartu ucapan Tahun Baru dari SBY

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Januar Alamijaya
Capture YouTube Kompas TV
Mahfud MD menyampaikan Pemerintah tak lagi mengakui FPI sebagai ormas 

Baca juga: Rocky Gerung Ungkap Sesuatu yang Harus Dilarang dari FPI, Bukan Malah Dibubarkan Pemerintah Jokowi

"Ada yang tanya, bolehkah orang mendirikan Front Pejuang Islam?

Boleh saja, asal tak melanggar hukum dan tak mengganggu ketertiban umum.

Dulu Partai Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, lalu PPP, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan kemudian ada DDII yang legendaris.

Secara hukum boleh," tulis Mahfud MD di akun Twitternya, Jumat (1/1/2021).

Mahfud berkisah, kemuculan organisasi baru pasca-pembubaran organiasi tertentu sudah sering terjadi di Indonesia.

Mahfud pun menganggap hal itu sebagai fenomena yang biasa.

"Dulu PNI berfusi dan bubar kemudian melahirkan PDI, PDIP, PNBK juga boleh. Dulu NU pecah sampai melahirkan KPP-NU juga boleh sampai akhirnya bubar sendiri. Partai Sosialis Indonesia yang dibubarkan era Orla juga melahirkan organisasi-organisasi baru dan intelektual-intelektual brillian juga boleh," imbuhnya

Mahfud MD menjelaskan tentang kebebasan mendirikan organisasi di Indonesia selama organisasi tersebut patuh terhadap hukum dan perundangan yang berlaku.

Mahfud menyebut, di Indonsia kini ada ratusan ribu ormas dan ratusan partai politik.

Keberadaan mereka juga tidak dilarang.

Baca juga: Resmi, Kemendikbud Beri 2 Alternatif Pembelajaran Jarak Jauh, Sekolah Tatap Muka Januari 2021 Batal?

"Sekarang ini ada ada tidak kurang dari 444.000 ormas dan ratusan partai politik, juga tak dilarang. Mau mendirikan Front Penjunjung Islam, Front Perempuan Islam, Forum Penjaga Intelektual boleh. Prinsipnya asal tidak melanggar hukum.

Yang bagus akan tumbuh, yang tak bagus layu sendiri," tandas Mahfud MD.

Batal Gugat PTUN

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved