Rizal Effendi: Masuk Balikpapan Wajib Kantongi Hasil Rapid Test Antigen, Catat Waktu Berlakunya!
Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan kebijakan mewajibkan pendatang menyertakan hasil Rapid Test Antigen.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan kebijakan mewajibkan pendatang menyertakan hasil Rapid Test Antigen.
Kebijakan ini khususnya berlaku bagi pendatang yang masuk dengan jalur penerbangan melalui bandara SAMS Sepinggan Balikpapan.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, menegaskan, kebijakan penyertaan hasil Rapid Test Antigen negatif akan berlaku mulai pekan depan, 4 Januari 2021.
"Rapid Test Antigen wajib bagi mereka yang masuk ke Balikpapan mulai hari Senin besok," ujarnya, Sabtu (2/1/21).
Baca juga: Pengangguran Tinggi di Balikpapan, Disnaker Gandeng BLK Lakukan Hal Ini di Tahun 2021
Baca juga: Napi Lapas Balikpapan Daur Ulang Kertas, Sulap jadi Kerajinan Tangan Menarik, Dijual ke Masyarakat
Baca juga: Akhirnya! Warga Perumahan Jokowi Tak Lagi Susah Air, Sambungan Pipa PDAM Balikpapan Masuk Tahun 2021
Adapun kebijakan itu akan dikeluarkan melalui Surat Edaran Walikota. Pihaknya akan menyampaikan sejumlah titik keberangkatan melalui Angkasa Pura I Balikpapan.
"Jadi seperti Jakarta, Surabaya, Palu, Jogja Berau, Tarakan dan beberapa daerah lain," sebut Rizal.
"Yang ada jalur masuk ke Balikpapan melalui udara maka harus menggunakan rapid antigen," sambungnya.
Kebijakan ini akan diberlakukan bagi maayarakat berusia 12 tahun ke atas. Sedangakan untuk usia 12 tahun ke bawah cukup menyertakan hasil Rapid Test Antibodi.
Wali Kota Balikpapan dua periode itu pun mengaku kebijakan ini masih hanya berlaku untuk jalur penerbangan.
"Untuk jalur laut belum kita putuskan, masib akan dibahas. Jalur udara dulu yang kita pakai mulai hari Senin," tukasnya.
Baca juga: UPDATE! Tiga Pasien Covid-19 di Kutai Kartanegara Meninggal, Total Kukar Tembus 100 Kasus Kematian
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty menyatakan, saat ini tengah disusun surat edaran terkait hal tersebut.
Adanya kebijakan ini dilakukan untuk menekan angka kasus covid-19 yang melonjak hingga 2 kali lipat sepanjang Desember 2020.
Saat ini sedang disusun surat edaran Wali Kota untuk menjaga pintu-pintu masuk dengan pemberlakuan syarat rapid antigen,” ujarnya.
Hal itu juga sejalan dengan kebijakkan Pemerintah Provinsi Kaltim melalui surat edaran bernomor: 440/7874/0641-II/B.Kesra.
Baca juga: SOLUSI Jika tak Terdaftar sebagai Penerima BST Rp 300.000 di dtks.kemensos.go.id
Baca juga: Kenaikan Pangkat 98 Personel Polresta Samarinda, Lima Personel Kini Berpangkat Kompol
Mengenai Anjuran Pelaksanaan Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021.
Dimana dalam surat edaran, mengatur pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan masuk ke Provinsi Kalimantan Timur.
Wajib menunjukkan surat keterangan hasil non reaktif rapid test antibodi/antigen dan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2×24 jam. (TribunKaltim.co/ Miftah Aulia)