Terjawab, Ciri Konten FPI yang Tak Boleh Diakses & Disebarkan Dalam Maklumat Kapolri Idham Azis

Terjawab, ciri konten FPI yang tak boleh diakses & disebarkan dalam Maklumat Kapolri Idham Azis

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase Tribun Kaltim
Markas Front Pembela Islam dan Kapolri Idham Azis 

TRIBUNKALTIM.CO - Kapolri Idham Azis menerbitkan Maklumat Kapolri sebagai tindak lanjut pelarangan aktivitas bagi ormas terlarang, Front Pembela Islam ( FPI).

Namun, Maklumat Kapolri ini menuai pro dan kontra, terutama pada poin larangan mengakses terlebih menyebarkan konten FPI.

Akhirnya, Polri pun menjelaskan poin-poin dalam Maklumat Kapolri tersebut.

Diketahui, sebelumny Menkopolhukam Mahfud MD mengumumkan pelarangan aktivitas kepada organisasi yang dipimpin Habib Rizieq Shihab tersebut.

Per tanggal 1 Januari 2021, pihak kepolisian telah mengeluarkan Maklumat Kapolri Nomor MAK/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Pelarangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Pada isi maklumat tersebut terdapat keterangan bahwa masyarakat dilarang untuk mengakses, mengunggah atau menyebarluaskan konten-konten terkait FPI lewat website dan media sosial (medsos).

Baca juga: Akhirnya BKN Buka Suara Soal Tjahjo Kumolo Larang PNS, Gabung HTI, FPI, PKI, Sanksi Tak Main-Main

Baca juga: Resmi, Akhirnya Gerindra Bersikap Soal Pembubaran FPI oleh Pemerintah Jokowi, Bagaimana Fadli Zon?

Baca juga: Risma Blusukan, Rocky Gerung Bereaksi, Minta eks Walikota Surabaya Tak Urus Gorong-Gorong Jakarta

Baca juga: Update Liga Italia, AC Milan Dapat Amunisi Penting Jelang Laga Lawan Benevento, Pioli Bisa Lega

Lantas seperti apakah ciri konten-konten FPI yang dilarang menurut Maklumat Kapolri? Berikut penjelasan dari pihak kepolisian.

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, penjelasan yang diberikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono telah jelas.

"Kemarin sudah jelas dalam rilis yang disampaikan oleh Kadiv Humas," kata Ramadhan melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Sabtu (2/1/2021).

Sebelumnya, Argo menjelaskan bahwa Maklumat Kapolri diterbitkan tak lama seusai terbitnya surat keputusan (SKB) 6 menteri terkait pelarangan dan penghentian kegiatan FPI.

"Maklumat ini bertujuan untuk memberikan perlindungan, jaminan keamanan serta keselamatan masyarakat," kata Argo dalam keterangan tertulis yang disampaikan Ramadhan.

Total terdapat empat poin Maklumat Kapolri yang harus dipatuhi oleh masyarakat.

Poin a, masyarakat tidak terlibat secara langsung ataupun tidak langsung untuk mendukung memfasilitasi kegiatan ataupun penggunaan atribut dari FPI.

Poin b, masyarakat segera melapor kepada aparat bila menemukan ada suatu kegiatan simbol FPI maupun atribut, serta tidak melaksanakan tindak pelanggaran hukum.

Poin c, mengedepankan Satpol PP yang didukung oleh Polri dalam memberikan penertiban di lokasi yang terpasang adanya spanduk/banner atau atribut pamflet dan hal lain yang terkait dengan FPI.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved