Terjawab, Ciri Konten FPI yang Tak Boleh Diakses & Disebarkan Dalam Maklumat Kapolri Idham Azis

Terjawab, ciri konten FPI yang tak boleh diakses & disebarkan dalam Maklumat Kapolri Idham Azis

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase Tribun Kaltim
Markas Front Pembela Islam dan Kapolri Idham Azis 

Poin d, masyarakat tidak mengakses atau mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait front pembela Islam baik melalui website maupun media sosial.

Pada poin d, Argo menjelaskan, konten terkait FPI diperbolehkan selama tidak mengandung berita bohong, gangguan Kamtibmas, mengadu domba atau perpecahan dan sara tidak dipermasalahkan.

"Namun jika mengandung hal tersebut tentunya tidak diperbolehkan apalagi sampai mengakses/meng-upload/menyebarkan kembali yang dilarang ataupun yang ada tindak pidananya karena dapet dikenakan UU ITE," ujar Argo.

Baca juga: Instruksi Habib Rizieq Batal Dilaksanakan, Aziz Yanuar Beri Alasan Menohok Soal FPI Tak ke PTUN

Dewan Pers: Tak Berlaku untuk Media

Di sisi lain, Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh buka suara perihal maklumat Kapolri Jenderal (Pol) IIdham Azis bernomor Mak/1/1/2021.

Di dalam maklumat tersebut ada poin yang menjadi pertanyaan, khususnya oleh para media, yakni diminta kepada masyarakat supaya tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten apapun terkait FPI.

Dilansir dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi, Sabtu (2/1/2020), Muhammad Nuh mengatakan bahwa poin tersebut tidak berlaku terhadap media.

Dalam kesempatan itu, dirinya mengakui bahwa sempat menimbulkan keresahan atas terbitnya maklumat tersebut.

Pasalnya tidak sedikit yang berpikiran maklumat itu mempunyai potensi mengancam kebebasan pers karena subjek yang dituju tidak spesifik karena hanya menyebut masyarakat.

"Begitu ada maklumat itu kawan-kawan jurnalis, pegiat media semuanya pada resah," ujar Muhammad Nuh.

"Ini untuk siapa subjeknya."

Baca juga: Video 19 Detik Mirip Gisel HEBOH Lagi, Hotman Paris Mendadak Bungkam, Ada Acara TV Ditegur KPI

Tidak tinggal diam, atas aspirasi dari para pelaku jurnalis, Muhammad Nuh mengaku sudah meminta kejelasan kepada yang bersangkutan, yakni Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia, Irjen Pol Argo Yuwono.

"Oleh karena itu sebagai bagian dari prinsip kode etik jurnalistik, saya tabayun, tanya kepada Pak Argo, 'Pak Argo ini yang poin 'd' ini untuk siapa, untuk masyarakat apakah di dalamnya termasuk yang namanya para jurnalis?'," ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved