Kini Dilarang Pemerintah Jokowi, Refly Harun Kenang FPI Penjarakan Ahok & Menangkan Anies di Jakarta

Kini dilarang Pemerintah Jokowi, Refly Harun kenang FPI penjarakan Ahok & menangkan Anies Baswedan di Jakarta

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Youtube/Refly Harun
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan pandangannya terkait rencana akan adanya rekonsiliasi antara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq dengan pemerintah, Sabtu (14/11/2020). 

"Termasuk organisasi yang baru berdiri GNPF Ulama yang diinisiasi oleh Ketua MUI waktu itu Ma'ruf Amin," terangnya.

"Dan dipimpin oleh Ustaz Bachtiar Nassir, adalah back bone dalam demonstrasi besar-besaran 411 dan 212 pada 2016 untuk memerkarakan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok."

"Apa pun namanya pada waktu itu tapi motifnya adalah memerkarakan Basuki Tjahaja Purnama,"

"Karena dianggap melakukan penghinaan ketika berpidato mengenai Surat Al-Maidah," tambahnya.

Refly mengatakan, sejak saat itulah FPI mulai diperhitungkan dalam hal politik.

Bahkan, FPI disebutnya juga berpengaruh dalam kemenangan Anies Baswedan dalam Pilkada DKI Jakarta 2016 lalu.

"Sejak saat itu FPI muncul sebagai organisasi yang patut diperhitungkan," ucap Refly Harun.

Baca juga: Blak-blakan ke Bos ILC Karni Ilyas, Sandiaga Uno Bocorkan Tolak Tawaran Prabowo, Pendukung Kecewa

"Organisasi yang bisa jadi mesin pendorong suatu kelompok politik."

"Pada waktu itu Anies Baswedan ketika di survei awal sebenarnya hanya nomor tiga."

"Setelah Ahok, yang kedua AHY, dan yang ketiga adalah Anies Baswedan dan Sandiaga Uno," tandasnya.

Duga Adanya Motif Politik

Dalam kesempatan itu, Refly Harun menyiggung motif politik di balik penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Ia mengatakan, pemerintah tak boleh menganggap pihak yang tak memberi dukungan seperti musuh.

"Seperti kata George Bush 'Kalau Anda tidak mendukung saya maka Anda musuh saya'," jelas Refly Harun.

"Tidak demikian karena ada banyak alternatif pemimpin."

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved