Maklumat Kapolri Idham Azis Dituding Kekang Hak Bersuara, Polri: Tak Ada Arti Bredel Kebebasan Pers
Maklumat Kapolri Idham Azis dianggap kekang hak suara dan kebebasan berpendapat, Polri sebut tak ada artinya bredel kebebasan pers dewasa kini.
b. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
c. Polri akan mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.
d. Masyarakat juga diminta tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.
3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.
4. Demikian maklumat ini, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. (*)
Baca juga: NEWS VIDEO Kasus Video Asusila Gisel dan MYD Dikupas Media Asing, Aktivis Ingatkan Hak Gisel
Baca juga: Ingin Menyaksikan Puncak Hujan Meteor Quadrantid, Berikut ini Waktu dan Cara Terbaik Melihatnya
Baca juga: Polisi Periksa CCTV Big Mall Samarinda, Penyebab Korban Tewas Masih Misterius
Baca juga: UPDATE Harga HP Samsung Bulan Januari 2021, Mulai dari Harga Rp 1 Jutaan hingga Harga Rp 20 Jutaan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penjelasan Polri soal Maklumat Kapolri yang Dinilai Mengekang Kebebasan Berekspresi, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/01/03/penjelasan-polri-soal-maklumat-kapolri-yang-dinilai-mengekang-kebebasan-berekspresi?page=all.