Surat Rapid Test Palsu di Samarinda
Polisi Sita Barang Bukti Perangkat Penunjang Pembuat Rapid Test Palsu di Samarinda, Berikut Ini
Jajaran Kepolisian Polsek Kawasan (KP), Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, menyita alat penunjang pembuatan praktik
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Jajaran Kepolisian Polsek Kawasan (KP), Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, menyita alat penunjang pembuatan praktik rapid test palsu dari tangan dua pelaku yang berperan penting dalam kasus ini.
Tiga pelaku Ragil Riskanwan (23), Gassing (45) dan Dodi Rachman (22), mereka diketahui ditangkap pada Rabu (30/12/2020) sore lalu.
Pelaku Ragil sebagai penghubung pada para penumpang yang ingin mendapat kelengkapan berkas perjalanan keluar Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur melalui jalur Pelabuhan Kota Samarinda.
"Dari dua pelaku kami amankan beberapa barang bukti yang bisa rekan-rekan media lihat," ungkap Kapolsek KP Samarinda Kompol Aldi Alfa Faroqi, Minggu (3/1/2021).
Baca juga: Khofifah Tambah Daftar Kepala Daerah Terjangkit Covid-19 di Jawa Timur, Total 7 Orang, Dua Meninggal
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, MUI Berau Keluarkan Seruan, Bantu Pemerintah!
Baca juga: Apa Kabar Korupsi Bansos Covid-19 yang Menyeret Eks Mensos Juliari Batubara? BPK Buka Suara
Baca juga: Guna Bantu Perekonomian Warga Terdampak Covid-19, DPRD Minta Serapan APBD 2021 Malinau Dipercepat
Barang bukti pelaku Gassing, satu buah ponsel merk Nokia dan satu buah ponsel merk Samsung J5 yang digunakan untuk berkomunikasi.
"Selain itu uang sebesar Rp 325 ribu serta empat lembar surat Keterangan rapid tes palsu," sebutnya.
Dari tersangka Dodi yang menjadi pembuat dan bertugas menscanning surat rapid asli beserta blanko stempel dari penumpang sebelumnya.
Berupa satu buah layar monitor merk samsung 21 inchi lengkap dengan satu buah CPU merk Dazumba.
Satu buah keyboard merk KALASHNIKOV AK-666 SFX lengkap dengan satu buah mouse merk XIERRA X3.
Satu buah printer merk EPSON X3 untuk membuat surat rapid tes palsu, satu buah ponsel merk Realmi model RMX 1811 warna hitam.

Satu buah ponsel merk Sony Xperia warna hitam untuk komunikasi pelaku.
"Serta uang sebesar Rp 100 ribu," jelas Kompol Aldi Alfa Faroqi.
Kompol Aldi Alfa Faroqi saat ditanya mengenai membedakan surat asli dan palsu ia membeberkan ada pada barcode resmin yang dikeluarkan pihak KKP Samarinda.
Termasuk blanko stempel dan tanda tangan petugas yang mengecek bahwa benar telah melakukan rapid tes di sebuah klinik atau rumah sakit yang melayani tes cepat untu mendeteksi adanya paparan covid-19 atau Virus Corona.
"Dugaan kami kuat (surat rapid tes palsu), pertama kami kroscek ke absahan cap dan tanda tangannya (usai mendapat laporan)," ungkapnya.
Baca juga: NEWS VIDEO Pantai Binalatung Tarakan Alami Penurunan Pengunjung saat Libur Tahun Baru 2021
Baca juga: Inafis Polresta Samarinda Gelar Olah TKP di Big Mall, Penyebab Tewasnya Korban Terungkap?
Baca juga: BREAKING NEWS - Aparat Ungkap Praktik Pembuatan Surat Rapid Test Palsu di Pelabuhan Samarinda
Pelaku Dodi, mengaku dapat blanko file dari penumpang sebelumnya yang dia dapat dari pemesanan surat rapid palsu, dia dapat hasil asli dan di scan melalui printer.
"Jadi, saat ada penumpang atau yang mereka tawari membuat surat rapid tes hanya mengubah isinya. Kemarin (sebelum tertangkap) ada 4 penumpang. Kami masih menunggu korban lain (melapor)," pungkasnya.
Rapid Test Palsu di Pelabuhan Samarinda
Berita sebelumnya. Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Klas II dan Pelindo IV Cabang Samarinda menggelar konfrensi pers terkait pengungkapan rapid test palsu.
Dalam kasus ini, terdapat tiga pelaku yang diamankan.
Baca juga: Inafis Polresta Samarinda Gelar Olah TKP di Big Mall, Penyebab Tewasnya Korban Terungkap?
Baca juga: Polisi Periksa CCTV Big Mall Samarinda, Penyebab Korban Tewas Masih Misterius
Baca juga: Terkapar di Parkiran Big Mall Samarinda, Seorang Pria Tewas, Diduga Jatuh dari Ketinggian
Kasus rapid test palsu ini sendiri terungkap pada Rabu (30/12/2020) lalu.
"Kami dari unsur kemaritiman, berdasar sinergitas di kawasan Pelabuhan. Mendapat adanya laporan peredaran Rapid test palsu," ucap Kapolsek KP Samarinda, Kompol Aldi Alfa Faroqi, Minggu (3/1/2021) siang.
"Dimana ada beberapa penumpang, pada saat hendak menaiki kapal menuju Parepare, didapati rapid test palsu," tambahnya.
Baca juga: Teror Ular Piton Panjang 3 Meter Keliaran di Kawasan Perumahan Samarinda, Ketua RT Imbau Kerja Bakti
Baca juga: Kenaikan Pangkat 98 Personel Polresta Samarinda, Lima Personel Kini Berpangkat Kompol
Modus tersebut terungkap saat pengecekan pada penumpang yang akan berangkat menuju Parepare, Sulawesi Selatan dari pelabuhan Samarinda.
Dari surat rapid test palsu penumpang inilah akhirnya polisi melakukan pengungkapan dan menangkap ketiga pelaku.
(TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy)