Plang Proyek Irigasi Terpasang di Desa Jumparing Paser Sejak Oktober 2020, Tapi Belum Ada Realisasi
Program percepatan peningkatan tata guna air dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan melaksanakan pengerjaan irigasi di Kabupaten Paser, Senin (
Penulis: Syaifullah Ibrahim |
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER- Program percepatan peningkatan tata guna air dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melaksanakan pengerjaan irigasi di Kabupaten Paser, Senin (4/01/2021).
Pengerjaan irigasi tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Satuan Kerja Rawa dan Irigasi Provinsi Kalimantan Timur.
Sunardi yang merupakan salah satu warga setempat mengeluhkan bagaimana nasib petani yang ada di desanya tersebut.
Baca juga: Mulai Besok! Pemohon Baru dan Perpanjangan SIM Wajib Lampirkan Surat Lulus Uji Psikologi
Baca juga: Terkapar di Parkiran Big Mall Samarinda, Seorang Pria Tewas, Diduga Jatuh dari Ketinggian
Baca juga: Kecelakaan Maut di Balikpapan, Tabrakan Beruntun, Satu Tewas Diduga Sopir Mobil Pick Up Mengantuk
"Kayak apa nasib petani cuman dapat plang proyek saja, ini sudah pergantian tahun tapi sampai sekarang belum terealisasi," keluhnya.
Sunardi membeberkan, plang pembangunan irigasi tersebut terpasang sejak Oktober 2020 lalu yang berada di Desa Jumparing, Kecamatan Long Ikis.
Ia berharap agar pembangunan irigasi tersebut segera terealisasi dan masyarakat petani diperhatikan ke depannya.
Berkaitan dengan keluhan tersebut, TribunKaltim.co sudah mencoba beberapa kali menghubungi Pemerintah Kecamatan baik melalui pesan teks dan suara namun belum ada tanggapan.
Baca juga: Melihat Kondisi Jalan Lokasi Calon Ibu Kota Negara di Sepaku Penajam Paser Utara Kaltim, Rusak Parah
Baca juga: Dampak Covid-19 di Penajam Paser Utara, PNBP Polres PPU Menurun Hingga 49 Persen
Baca juga: Disdikbud Paser Gelar Simulasi Pembelajaran Tatap Muka, Satu Kelas 18 Orang Dengan Durasi 20 Menit
Sedangkan tanggapan dari Kepala Dinas PUPR Paser, Hasanuddin mengarahkan untuk melakukan koordinasi langsung ke Dirjen SDA Satker Rawa dan Irigasi Kaltim di Samarinda.
"Kayaknya kegiatan itu dari Kementerian PU dan Perumahan, untuk lebih jelasnya bisa koordinasi langsung ke Dirjen SDA Satker Rawa dan Irigasi Kaltim di Samarinda," ungkap Kepala Dinas PUPR Paser, Hasanuddin.
Plang tersebut bertuliskan, Program Percepatan Pembangunan Tata Guna Air Kalimantan Timur, dengan Nomor SPMK 094/XIII/PPBJ-DPKP 2020.
Nilai kontrak sebesar Rp.195.000.000.00, dengan Pelaksana Proyek CV. Dua Sri Utama, berlokasi di Jumparing, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser.
(TribunKaltim.co/Syaifullah Ibrahim)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/plang-kementerian-pekerjaan-umum-dan-perumahan-rakyat-provinsi-kalimantan-timur-yang-ada.jpg)