Berita Nasional Terkini

Kabar Gembira, Resmi, Penerimaan Guru Jalur CPNS Tetap Ada, Mendikbud Nadiem Makarim Klarifikasi

Ada kabar gembira, resmi, penerimaan guru jalur CPNS tetap ada, Mendikbud Nadiem Makarim klarifikasi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Warta Kota/henry lopulalan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/12/2019). Rapat kerja tersebut membahas sistem zonasi dan Ujian Nasional (UN) tahun 2020, serta persiapan pelaksanaan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2020. 

Perbedaan kedua abdi negara itu hanya soal ada atau tidaknya fasilitas tunjangan pensiun.

PPPK juga berbeda dengan tenaga honorer.

Karena PPPK memiliki kontrak tertulis dengan pengguna anggaran.

"Bedanya kalau PNS mendapatkan (tunjangan) pensiun, PPPK tidak mendapatkan (tunjangan) pensiun," ujar Bima.

Meski begitu, kata Bima, BKN tengah mengupayakan persoalan itu kepada PT Taspen, sehingga PPPK pun bisa menerima tunjangan pensiun seperti PNS.

"Jadi kami sudah berdiskusi dengan PT Taspen, jika memang PPPK ingin, maka bisa dipotong iuran pensiunnya.

Sehingga berhak juga mendapatkan tunjangan pensiun.

Itu sedang dalam pembicaraan," tutur Bima.

Baca juga: Roy Marten Bocorkan Jadwal Kepulangan Gading Marten & Gempi, Gisel Enggan Bertemu Nobu di Polda?

Peluang Jadi PNS

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Deputi bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko mengatakan, guru yang selama ini berstatus PPPK mempunyai peluang bisa menjadi PNS.

"Saya kira guru yang telah PPPK melamar menjadi PNS, saya kira diperbolehkan sepanjang dia memenuhi persyaratan-persyaratan menjadi PNS.

Nantinya, seleksi-seleksi yang sudah ditentukan sesuai dengan prosedur yang diberlakukan," kata Teguh beberapa waktu lalu.

Baca juga: Update Kasus Bansos Juliari Batubara, KPK Panggil Staf Perusahaan, Nasib Stritex Pembuat Goodie Bag?

Asalkan, guru dengan status PPPK ini memenuhi kualifikasi sesuai persyaratan yang diumumkan nantinya.

Terpenting, para guru berstatus PPPK ini harus berusia di bawah 35 tahun apabila ingin mengikuti seleksi CPNS tahun 2021.

(*)

Artikel ini telah tayang dengan judul Bantah Kabar Formasi Guru Dihapus, Menteri Nadiem Pastikan Formasi CPNS Guru Tetap Akan Ada, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/01/05/bantah-kabar-formasi-guru-dihapus-menteri-nadiem-pastikan-formasi-cpns-guru-tetap-akan-ada.

Artikel ini telah tayang dengan judul "Alasan Pemerintah Hentikan Penerimaan CPNS Formasi Guru", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2021/01/03/141735026/alasan-pemerintah-hentikan-penerimaan-cpns-formasi-guru?page=all#page2.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved