Bantuan Sosial
UPDATE Syarat Mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Daftar Penerima Bantuan Cek eform.bri.co.id/bpum
Kabar gembira untuk seluruh masyarakat Indonesia, terutama pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
TRIBUNKALTIM.CO - Kabar gembira bagi seluruh masyarakat Indonesia, terutama pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Tahun 2021 ini Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar Bantuan Langsung Tunai ( BLT) UMKM Rp 2,4 Juta dapat dilanjutkan lagi.
Bantuan Produktif Usaha Mikro ( BPUM) tersebut disalurkan ke pelaku usaha untuk mengatasi masalah di tengah pandemi covid-19, khusunya kepada pelaku usaha kecil.
Bahkan, saat ini penyaluran BPUM tengah dilakukan hingga 31 Januari 2021 mendatang.
Namun, sebelum mencairkan, cek terlebih dahulu di situs eform.bri.co.id/bpum guna mengetahui status bantuan UMKM secara online.
Pelaku usaha kecil yang terdaftar dan sudah sesuai syarat berhak menerima dana BPUM sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah.
Baca juga: 3 Syarat Mencairkan BLT UMKM, Pastikan Dulu Nama Penerima Login eform.bri.co.id/bpum
Baca juga: 22 Juta Usaha Mikro Belum Terima, BLT UMKM Lanjut 2021, Login eform.bri.co.id/bpum Dapat Rp 2,4 Juta
Baca juga: Pendaftaran BLT UMKM Dibuka Lagi Tahun 2021, Kuota Ditambah, Simak cara Daftar dan Syaratnya
Nantinya dana BPUM disalurkan melalui nomor rekening yang bersangkutan secara bertahap.
Ya, bantuan ini sudah berjalan pada sejak 2020 dan direncanakan berlanjut hingga 2021.
"(Kemenkop) sedang mengusulkan ( BLT UMKM) untuk dilanjutkan (pada 2021)," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman, saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/12/2020).
Hanung berharap, permohonan ke Kementerian Keuangan itu sudah tuntas di awal semester 2021.
Sama dengan BLT UMKM tahun 2020, Kemenkop UMKM mengusulkan jumlah kuota penerima sebantak 12 juta UMKM.
"Kalau kita mengajukan sama dengan tahun ini, karena perkiraan (informasi dari salah satu penelitian) yang belum bankable itu 22 juta (pelaku UMKM)," ujar Hanung.
Baca juga: BLT UMKM Tahun 2021 Dibuka Kembali, Kuota Penerima Bertambah, Pantau Jadwal dan Cara Pendaftaran
Baca juga: Diperpanjang Dua Pekan, Aktivitas UMKM Pro Sehat Malinau Kaltara Masih Sepi, Ini Respon Pengunjung
"Tentunya sekarang lebih banyak lagi, dengan adanya covid-19. Jadi kita usulkan 12 juta lagi, jadi totalnya 24 juta," tambah dia.
Para calon penerima bantuan dapat mengecek apakah pihaknya mendapatkan bantuan atau tidak melalui salah satu bank penyalur, yaitu BRI.
BRI selaku bank penyalur BPUM akan mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.
Calon penerima dapat dengan mudah mengecek status BPUM melalui website resmi https://eform.bri.co.id/bpum.
Para calon penerima mengakses laman bri.co.id, dengan memasukkan nomor KTP beserta kode verifikasinya.
Berikut cara mengeceknya melalui bri.co.id:
1. Pertama buka laman resmi BRI dan Login eform.bri.co.id/bpum.
2. Kemudian tuliskan nomor KTP untuk mengisi data pada kolom nomor KTP.
3. Setelah itu, masukkan kode verifikasi.
4. Terakhir, klik atau tekan pada tombol proses Inquiry.
Baca juga: LOGIN eform.bri.co.id/bpum Cek Penerima Banpres BPUM Rp 2,4 Juta, Simak Cara Daftar BLT UMKM 2021
Baca juga: UPDATE! Cara Cairkan BLT UMKM 2021, Mau Dapat Rp 2,4 Juta Cek Penerima, Segera Login eform.bri.co.id
Apabila Anda terdaftar, maka akan tertulis bahwa nomor KTP Anda terdaftar sebagai calon penerima bantuan.
Namun jika tidak terdaftar, maka Anda bukan termasuk dalam daftar calon penerima BPUM tersebut.
Nantinya saat proses pencairan, para calon penerima harus menyiapkan syarat-syarat sebagai berikut:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Banpres Produktif Usaha Mikro bukan merupakan pinjaman maupun kredit, tetapi merupakan hibah.
Saat proses pencairan bantuan, penerima juga tidak dikenakan biaya apa pun.
Bantuan Sosial Diperpanjang
Pemerintah RI memberikan bermacam bantuan kepada masyarakat dari berbagai kalangan yang terdampak covid-19 pada tahun 2020.
Bantuan tersebut diberikan untuk pelaku UMKM, karyawan/pekerja, bantuan prakerja, guru honorer, hingga korban PHK.
Selain bantuan berupa uang tunai, ada juga bantuan sembako, dan juga pelatihan untuk meningkatkan skill.
Lalu, program bantuan apa saja yang masih berlanjut hingga 2021?
Berikut ini daftarnya:
1. Kartu Prakerja
Diberitakan Kompas.com (28/12/2020), Wakil Presiden Ma'ruf Amin memastikan bahwa program kartu prakerja akan dilanjutkan pada tahun 2021.
Terkait kelanjutan program kartu prakerja, Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan, Kartu Prakerja gelombang 12 akan dibuka pada 2021.
"Gelombang 12 akan menjadi gelombang pertama Kartu Prakerja di tahun 2021," kata Louisa pada Kompas.com, 31 Desember 2020.
Disampaikan juga bahwa total anggaran program Kartu Prakerja tahun 2021 sebesar Rp 10 triliun.
Meskipun dipastikan akan dilanjtukan, hingga saat ini Louisa belum bisa memastikan kapan pendaftaran mulai dibuka.
Hal itu karena pihaknya selaku manajemen pelaksana masih menunggu keputusan dari Komite Cipta Kerja.
Diberitakan Antaranews, 15 Desember 2020, para penerima manfaat pada 2020 tidak bisa mendaftar lagi di 2021.
2. Subsidi listrik
Diberitakan Kompas.com, Sabtu (2/1/2021), Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang juga merupakan Ketua Komite Penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Erick Thohir memastikan subsidi listrik PLN diperpanjang.
"Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang waktu pemberian bantuan keringanan biaya listrik PLN berupa diskon 100 persen atau gratis untuk pelanggan rumah tangga daya 450 VA serta diskon 50 persen untuk pelanggan rumah tangga daya 900 VA selama tiga bulan ke depan, sampai bulan Maret 2021," kata Erick dalam siaran pers, Sabtu (2/1/2021).
Menurut Erick, subsidi biaya listrik tetap akan berlaku sesuai dengan sistem yang sudah berjalan sebelumnya.
Dikutip Kompas.com, 1 Januari 2021, berikut kategori pelanggan yang mendapatkan stimulus listrik ini:
- Diskon 100 persen untuk pelanggan listrik kategori 450 VA
- Diskon 50 persen untuk pelanggan kategori daya 900 VA bersubsidi yang sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraaan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial
- Pelanggan bisnis dan industri daya 450 VA yang akan diberikan diskon 100 persen tagihan listrik.
Ada penambahan dalam tata cara klaim atau cara mendapatkan subsidi listrik ini.
Sebelumnya, klaim dapat dilakukan melalui website resmi PT PLN (www.pln.co.id) dan melalui WhatsApp (08122-123-123).
Kali ini, bisa pula melalui aplikasi PLN Mobile.
3. BLT UMKM
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) akan melanjutkan program bantuan langsung tunai (BLT) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tahun 2021.
Dikutip dari Kompas.com, 28 Desember 2020, besaran BLT UMKM yang diusulkan Kemenkop UKM pada 2021 adalah Rp 2,4 juta.
BLT UMKM diberikan pemerintah sebagai salah satu upaya meringankan dampak ekonomi akibat wabah virus corona bagi para pelaku usaha kecil.
Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan target penerima bantuan masih sama dengan tahun lalu, yakni 12 juta pelaku UMKM.
Syarat pendaftaran BLT UMKM, Kementerian Koperasi dan UMKM hanya bisa dilakukan secara luring atau offline.
Selain itu, karena tidak semua pelaku UMKM bisa mendapat bantuan, ada beberapa syarat yang juga perlu diperhatikan, yaitu:
- WNI
- Mempunyai Nomor Induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul
- Tidak sedang menerima kredit modal dan investasi dari perbankan
- Bukan berasal dari anggota aparatur sipili negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD.
Selanjutnya pelaku UMKM dapat mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing-masing.
4. Program Keluarga Harapan (PKH)
Melansir laman Kemsos, Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Diberitakan Kompas.com, Minggu (3/1/2021), Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kemensos Asep Sasa Purnama menyampaikan Kementerian Sosial akan menyalurkan 3 jenis bantuan sosial (bansos) mulai Senin (4/1/2020) salah satunya PKH.
Penyaluran bansos 2021 akan dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Total penerima PKH adalah 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Adapun proses penyaluran PKH akan dilakukan oleh Himbara melalui rekening. Untuk PKH, akan menyasar sejumlah kelompok seperti keluarga yang di dalamnya terdapat ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, hingga lanjut usia.
Bantuan ini diberikan dalam empat tahap selama satu tahun, yakni Januari, April, Juli dan Oktober.
5. Program Sembako
Selain PKH, bansos lainnya yang akan diberikan pada 2021 adalah program sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Bantuan ini akan diberikan kepada sebanyak 18,8 juta KPM.
Penyaluran program sembako juga akan dilakukan oleh Himbara melalui rekening.
Penerima program sembako akan mendapatkan bantuan senilai Rp 200.000 dan disalurkan mulai Januari hingga Desember 2021.
Khusus bagi warga Jabodetabek yang semula menerima bantuan sembako, mulai 2021 tidak akan lagi menerima bantuan yang sama dan diganti dengan bantuan tunai langsung.
Baca juga: Live Streaming RCTI Liga Italia, AC Milan vs Juventus, Misi Ganda Ronaldo Cs, Pioli Tak Ambil Pusing
Baca juga: AC Milan vs Juventus, Duel Sarat Gengsi Tanpa Pemain Kunci, Pioli: Bukan Penentu Gelar Liga Italia
Baca juga: Jadwal Liga Italia, Sampdoria vs Inter Milan, Lukaku Absen, Conte Punya Duet Baru, Streaming RCTI!
6. Bantuan Sosial Tunai (BST)
Kemensos juga akan kembali memberikan Bantuan Sosial Tunai (BST).
Tapi tidak seperti dua bansos lainnya, rencananya BST akan disalurkan ke KPM melalui pos.
Untuk program bantuan sosial tunai, setiap penerima bantuan sosial tunai akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp 300.000 yang diberikan selama empat bulan berturut-turut, terhitung sejak Januari hingga April 2021. (*)