Berita Nasional Terkini
Front Persatuan Islam Terancam Dibubarkan, Senasib FPI yang Dilarang, Polisi Jelaskan Alasannya
Front Persatuan Islam tak leluasa aktivitas, senasib FPI yang dilarang, polisi jelaskan alasannya
TRIBUNKALTIM.CO - Front Pembela Islam yang dilarang beraktivitas oleh Pemerintah mengganti nama menjadi Front Persatuan Islam.
Menkopolhukam Mahfud MD pun menjelaskan Front Persatuan Islam atau FPI model baru boleh berdiri.
Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini memimpin pengumuman pelarangan FPI beraktivitas di Indonesia.
Meski diperbolehkan berdiri, FPI model baru terancam tak leluasa beraktivitas.
Aparat polisi siap membubarkan kegiatan organisasi baru pengganti FPI yang dilarang tersebut.
Bahkan, FPI model baru berpotensi dilarang menyusul Front Pembela Islam yang sudah dianggap bubar oleh Pemerintah.
Baca juga: TERBARU Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu 6 Januari 2021, Libra harus Hati-hati, Capricorn Dimanfaatkan
Baca juga: Calon Guru Jangan Sedih Dulu, Kesempatan Jadi PNS Terbuka Lebar, Ada Penjelasan Mendikbud Nadiem
Baca juga: Jadwal Liga Italia Malam Ini, BIG MATCH AC Milan vs Juventus, Link Live Streaming RCTI, Gratis
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Rabu 6 Januari 2021, Scorpio Cobalah Luangankan Waktu Untuk Kekasihmu
Kabiro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen Pol Rudi Hartanto angkat bicara soal FPI model baru.
Seperti diketahui, seusai dilarang FPI mengganti nama menjadi Front Persatuan Islam.
Rudi menyebut pemerintah berhak membubarkan FPI model baru.
Seperti yang diungkapkannya dalam kanal YouTube Kompas TV, Selasa (5/1/2021).
Dalam konferensi pers, Rudi menyebut pembubaran atau pelarangan FPI model baru akan dilakukan jika mereka tak menaati peraturan.
Misalnya, jika FPI model baru tak mendaftarkan organisasinya.
"FPI yang jelas semua ada aturan-aturan," jelas Rudi.
"Sebenarnya jenis FPI baru dan sebagainya kalau dia ingin menjadi ormas harusnya mengikuti aturan yang berlaku."
Jika FPI model baru mendaftarkan diri, Rudi menyebut pemerintah tak akan kembali membubarkan atau melarang kegiatan.
Namun, ia juga mengungkapkan hal sebaliknya.
Menurut dia, pemerintah berhak membubarkan FPI model baru jika enggan menaati aturan.
"Kalau dia sebagai ormas apabila ingin diakui disesuaikan dengan undang-undang keormasan," tuturnya.
"Tapi apabila dari FPI model baru apa pun namanya ternyata tidak mendaftarkan atau tidak mengikuti aturan yang berlaku."
"Artinya ada kewenangan pemerintah untuk melarang atau membubarkan."
"Karena tidak mendaftarkan keorganisasiannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku," lanjutnya.
Lantas, ia juga mengakui jika tak terdaftarnya FPI model baru akan menjadi alasan pemerintah kembali melarang atau membubarkan organisasi tersebut.
"Nanti bisa karena tidak terdaftar tentu bisa jadi alasan pemerintah untuk membubarkan atau melarang kegiatan ormas yang tidak terdaftar," tutupnya.
Baca juga: Quote Lama Roy Marten Viral Lagi, Dibagikan dengan Foto Peluk Gading, Fakta Sebenarnya, Soal Gisel?
Status Tersangka Rizieq Shihab
Di sisi lain, Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun berharap permohonan praperadilan Rizieq Shihab dikabulkan.
Refly Harun pun mengungkap alasannya hingga berharap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dibebaskan.
Seperti yang diungkapkannya dalam kanal YouTube Refly Harun, Selasa (5/1/2021).
"Sebenarnya ada tiga langkah hukum yang sudah dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Habib Rizieq," ucap Refly Harun.
Ia lantas menyinggung sejumlah hal yang sudah dialami Rizieq Shihab.
Mulai dari penetapan tersanga hingga kini dipenjara.
Baca juga: INFO BMKG Prakiraan Cuaca Rabu 6 Januari 2021, Denpasar, Yogyakarta & Semarang Terjadi Hujan Ringan
"Pertama adalah penetapan dia sebagai tersangka, kemudian penangkapan terhadap yang bersangkutan," jelas Refly Harun.
"Walaupun yang bersangkutan datang ke Polda Metro Jaya, namun istilahnya masih ditangkap."
"Yang ketiga adalah penahanan yang bersangkutan terhadap perkara yang disangkakan kepada Beliau."
Ia mengatakan, Rizieq Shihab telah dijerat dengan sejumlah pasal.
Satu di antaranya mengenai penghasutan yang bisa memenjarakan Rizieq Shihab hingga 6 tahun lamanya.
"Yaitu perkara yang terkait Pasal 160 dan 216 KUHP, dan Pasal 93 UU No.6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan," ucap Refly Harun.
"Undang-undang inilah yang dikenakan kepada Habib Rizieq."
"Dan kita tahu bahwa pengenaan Pasal 160 KUHP menyebabkan Rizieq ditahan karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun atau 6 tahun dalam konteks ini."
Karena itu, menurut Refly Harun, ada banyak hal yang bisa membebaskan Rizieq Shihab dari penjara.
Refly Harun juga berharap hakim bisa mengabulkan permohonan praperadilan Rizieq Shihab.
"Ada banyak alasan untuk mengabulkan permohonan ini," kata dia.
"Baik keseluruhan atau sebagian."
"Mudah-mudahan hakim praperadilan mendengarkan hati nurani mereka yang ingin keadilan."
Lebih lanjut, Refly Harun menyebut keadilan perlu ditegakkan.
Baca juga: Gading Marten Blak-blakan Bongkar Pertengkaran Besar dengan Gisel yang Berujung Kabur ke New York
Pasalnya, ia melihat Rizieq Shihab dipenjarakan bukan karena tindakan kriminal.
"Keadilan terhadap Habib Rizieq, keadilan untuk sebuah proses hukum."
"Agar proses hukum tersebut tidak dipaksakan atau tidak sekedar untuk menyetop atau menahan orang yang sebenarnya lebih dikhawatirkan sebagai 'oposisi pemerintah' ketimbang sebagai kriminal," tukasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang dengan judul Baru Ganti Nama seusai Dilarang, FPI Model Baru Terancam Dibubarkan Polisi, Ini Alasannya, https://wow.tribunnews.com/2021/01/05/baru-ganti-nama-seusai-dilarang-fpi-model-baru-terancam-dibubarkan-polisi-ini-alasannya?page=all.