Berita Kukar Terkini

Soal Tagihan Kontraktor Rp 305 M yang Belum Dibayar, Pemkab Kukar Tuntaskan Pencairan Hingga Maret

Para kontraktor yang tagihan pekerjaannya belum sempat dicairkan pada tahun anggaran APBD-P 2020 mulai lega. Pasalnya, hasil pertemuan kedua dengan D

TRIBUNKALTIM.CO/SAPRI MAULANA
Pemkab, DPRD, dan perwakilan kontraktor Kutai Kartanegara membuat kesepakatan, solusi atas penyelesaian tagihan pekerjaan yang belum terbayarkan di DPRD Kukar, Kamis (7/1/2021). TRIBUNKALTIM.CO/SAPRI MAULANA 

Di antaranya, jumlah berkas yang ditangani tidak sebanding dengan jumlah verifikator yang ada.

Kemudian, batas waktu verifikasi berkas hanya sekitar empat hari.

"Anda bayangkan saja, BPKAD bekerja memproses 5.060 berkas dalam tempo empat hari," ungkap Sukotjo, saat diwawancarai di DPRD Kukar, Senin (4/1/2021).

Menurutnya, dengan kapasitas verifikator mampu memproses 600 berkas per hari.

Dengan kapasitas tersebut, maka idealnya dibutuhkan waktu 9 hari.

Dari 5.060, ada sekitar 1.624 hingga 1.714 berkas proyek pekerjaan yang belum terbayarkan.

Untuk nominal, menurut perwakilan kontraktor Andi Husri, ada sekitar Rp 305 miliar yang belum terbayarkan.

Menurut Sukotjo, kontraktor dapat memanfaatkan penagihan dengan sistem termin I hingga III.

"Misal uang muka diminta duluan, kemudian termin dua ketika pengerjaan sudah sekian persen, dan ketiga finalnya," kata Sukotjo.

"Kalau OPD dan rekanan bisa saling kerja sama bagus, menagihkan per termin, kejadiannya tidak akan ada loading pekerjaan seperti ini," ucap Sukotjo.

(TribunKaltim.co/Sapri Maulana)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved