Berita Berau Terkini

Tekan Angka Kekerasan Terhadap Anak, Polres Berau Ajak Masyarakat Lakukan Pencegahan

Sepanjang tahun 2020, jajaran Polres Berau, Kalimantan Timur menangani 39 kasus kekerasan pada anak yang dilaporkan ke Polres Berau.

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/IKBAL NURKARIM
Paur Humas Polres Berau Iptu Suradi.TRIBUNKALTIM.CO/IKBAL NURKARIM 

TRIBUNKALTIM.CO,TANJUNG REDEB- Sepanjang tahun 2020, jajaran Polres Berau, Kalimantan Timur menangani 39 kasus kekerasan pada anak yang dilaporkan ke Polres Berau.

Angka tersebut meningkat jika dibanding pada 2019 lalu, yakni hanya sebanyak 30 kasus.

Paur Humas Polres Berau Iptu Suradi memperkirakan, kasus tersebut bisa jadi lebih banyak namun banyak korban yang enggan melapor ke pihak berwajib.

Baca juga: Jelang Akhir Masa Jabatannya, Plt Bupati Berau Agus Tantomo Ingin Fokus Tangani Covid-19

Baca juga: Satgas Covid-19 Berau Temukan 3 Penumpang Bandara Kalimarau Dinyatakan Positif

Baca juga: Pemkab Berau Lakukan Pembatasan Demi Memutus Penyebaran Covid-19, Ketua DPRD Madri Pani Beri Respon

“Angka nyatanya mungkin lebih tinggi karena masih saja ada korban yang tidak melapor. Rata-rata kasus itu adalah kasus pelecehan pada anak,” jelas Iptu Suradi, belum lama ini.

Ia mengungkapkan masih banyak korban yang tidak berani melapor ke pihak berwajib, lantaran diancam ataupun takut jika melapor akan disakiti dan lain sebagainya.

Melonjaknya kasus kekerasan pada anak, Polres Berau dan jajarannya terus mensosialisasikan kepada masyarakat dan orang tua tentang pentingnya peran orang dewasa terhadap perlindungan anak.

Baca juga: Sebagai Penerima Vaksin, Sejumlah Tenaga Kesehatan di Berau Terima Pemberitahuan Lewat SMS

Baca juga: NEWS VIDEO Plt Bupati Berau Ikut Rakor Kesiapan Vaksinasi dan Penegakan Protokol Kesehatan

Baca juga: Usai Rapat Dengan Mendagri Tito Karnavian, Plt Bupati Sebut Berau Dapat 1.800 Dosis Vaksin Covid-19

"Mencegah terjadinya kekerasan pada anak bukan hanya tugas Polisi, tapi tugas kita semua, terutama orangtua,” tuturnya.

Mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Terhadap Anak, pihaknya menyatakan mendukung pemerintah.

Hukuman tersebut dilakukan untuk memberi efek jera dan mencegah terjadinya kasus kekerasan pada anak lainnya.

“Dilakukan untuk mengatasi kekerasan pada anak. Kami sangat menyambut itu,” ujarnya.

PP itu diterbitkan berdasarkan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Dirinya berharap dengan diterbitkannya PP tersebut, kasus kekerasan pada anak dapat berkurang.

Baca juga: Usai Rapat Dengan Mendagri Tito Karnavian, Plt Bupati Sebut Berau Dapat 1.800 Dosis Vaksin Covid-19

Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru 2021 Usai, Dinkes Berau Khawatirkan Terjadi Lonjakan Kasus Covid-19

“Kita mengharapkan masa depan yang cerah bagi si anak. Kita tentu tidak ingin si anak hancur masa depannya. Kekerasan juga dapat mempengaruhi mental dan lingkungan sekitarnya, bahayanya bisa sampai membuatnya bunuh diri,” kata Suradi.

“Kita tidak mau itu terjadi. Beragam upaya terus kita lakukan untuk menekan lonjakan kasus kekerasan pada anak. Kita ingin mereka seperti anak-anak pada umumnya,” tutupnya.

(TribunKaltim.Co/Ikbal Nurkarim)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved