Berita Nunukan Terkini

Dinas Kesehatan Nunukan Beber 3 Hal Penting dalam Juknis Penerima Vaksin Sinovac

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Nunukan, beber 3 hal penting yang terdapat dalam petunjuk teknis (Juknis) penerima vaksin Sinovac.

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/FELIS
Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan, Irma. TRIBUNKALTIM.CO/FELIS 

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Nunukan, beber 3 hal penting yang terdapat dalam petunjuk teknis (Juknis) penerima vaksin Sinovac.

Kepala Dinkes Nunukan, melalui Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Irma Yanti, mengatakan vaksinasi covid-19 dilaksanakan melalui 4 tahapan.

Namun, tetap mempertimbangkan  ketersediaan, waktu kedatangan dan keamanan vaksin Sinovac.

Baca juga: Izin Tambang Diberikan ke Pemerintah Pusat, Gubernur Kaltim Isran Noor: Emang Gue Pikirin

Baca juga: Beberapa Tenaga Kesehatan tak Berani Divaksin, Ketua IDI Bontang Sebut Pemerintah Kurang Sosialisasi

Baca juga: Pemuda di Sebulu Kukar Diamankan Anggota Polsek Karena Dipergoki Bawa Sabu 100 Gram

Menurut wanita yang akrab disapa Iram itu, 3 hal penting dalam Juknis penerima vaksin Sinovac, yakni:

-Kelompok prioritas penerima vaksin adalah penduduk yang berdomisili di Indonesia, berusia ≥ 18 tahun.

-Kelompok penduduk berusia di bawah 18 tahun dapat diberikan vaksinasi apabila telah tersedia data keamanan vaksin yang  memadai,  dengan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obatdan Makanan (BPOM).

Baca juga: Hindari Banjir, Warga Memutar Lewati Jembatan Mahakam dari Loa Janan ke Sempaja Samarinda 

Baca juga: Perbaikan Jalan Poros Samarinda-Balikpapan Kilometer 6 Tunggu Biaya Pemerintah Pusat.

-Tahapan dan penetapan kelompok prioritas penerima vaksin  dilakukan dengan memperhatikan Roadmap WHO Strategic Advisory Group of Experts on Immunization (SAGE), serta kajian dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization).

"Itu 3 hal penting dalam Juknis penerima vaksin covid-19. Masyarakat akan menerima vaksin sesuai tahapan pada ketentuan yang ada," kata Irma kepada TribunKaltara.com, Jumat (08/01/2021), pukul 14.00 Wita.

Baca juga: Kasus Covid-19 Terus Bertambah, Wakil Ketua DPRD Berau Dukung Program Vaksinasi

Baca juga: Jatah Vaksin dan Jumlah Nakes di Bontang Direvisi Pemprov Kaltim, Dinkes tak Mengetahui Alasanya

Baca juga: Program Vaksinasi Covid-19 Dipercaya jadi Solusi Kebangkitan Ekonomi Balikpapan

Dia mengaku, sebelum menerima vaksin Sinovac, penerima terlebih dahulu dilakukan skrining dan melihat riwayat penyakit maupun riwayat keterpaparan dengan kasus konfirmasi positif covid-19.

"Kami akan menunggu konfirmasi selanjutnya terkait distribusi vaksin dari provinsi. Saat ini belum ada kabar soal itu," ucap Irma.

Berdasarkan data sumber daya manusia bidang kesehatan yang diinput dalam Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISSDMK), ada sebanyak 1.928 Nakes di Nunukan yang akan menerima vaksin Sinovac.

"Alasan Nakes menjadi sasaran vaksinasi covid-19 tahap pertama karena tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dari peperangan kita melawan pandemi covid-19. Petugas kesehatan juga yang beresiko tinggi untuk terinfeksi dan menularkan SARS-Cov-2 dalam komunitas," tuturnya.

Baca juga: Penyuntikan Vaksinisasi Pejabat Publik Dijadwalkan 13 Januari, Paser Masih Menunggu Kepastian

Baca juga: Beberapa Tenaga Kesehatan tak Berani Divaksin, Ketua IDI Bontang Sebut Pemerintah Kurang Sosialisasi

Baca juga: Kapolres Kutim Sarankan Dinkes Sosialisasikan Manfaat Vaksin Covid-19

Tak hanya Nakes, target vaksin Sinovac tahap selanjutnya yakni petugas pelayanan publik, masyarakat rentan baik dari aspek sosial juga aspek ekonomi. Terakhir adalah masyarakat normal lainnya.

"Jadi data warga Nunukan penerima vaksin covid-19 belum ada. Diutamakan dulu Nakes," ungkap Irma.

(TribunKaltim.Co/ Felis)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved