Kesehatan

Jangan Panik Jika Digigit Ular, Lakukan 3 Hal Berikut Ini, Terbukti Ampuh Menolong Korbannya

Jangan panik jika digigit ular, lakukan tiga hal ini, terbukti ampuh menolong korbannya

Dailymail
Ilustrasi Ular Kobra - Jangan panik jika digigit ular, lakukan tiga hal ini, terbukti ampuh menolong korbannya 

Sekali lagi, ikatan bukan dilakukan di tempat gigitan.

Hindari menggerakkan bagian yang tergigit karena khawatir akan menjadi sistemik dan korban justru meninggal.

3. Bawa ke rumah sakit

Bawa korban ke rumah sakit.

Pihak rumah sakit akan memeriksakan apakah korban ada pada fase sistemik atau lokal.

Jika masih pada fase lokal, korban akan diobservasi selama 24 hingga 48 jam.

"Kalau tidak jadi sistemik sudah bisa pulang," ucapnya.

Maharani menegaskan bahwa anti-bisa bukanlah hal paling utama.

Hal utama dalam penanganan korban gigitan ular adalah menolong kegawatannya.

Misalnya, membantu memasang ventilator jika korban mengalami kesulitan bernafas.

Lalu jika korban masih bisa bernafas dengan normal bisa diberikan, misalnya nasal cannula, oksigen, diinfus serta diberi obat lain, seperti obat nyeri atau antikolinesterase.

Antikolinesterase sendiri, menurut Maha, bisa membantu membuat otot tidak lumpuh karena efek bisa ular.

Adapun gejala fase sistemik berbeda-beda untuk setiap jenis gigitan ular.

Baca juga: NEWS VIDEO Kisah Juwita Bahar Berjuang Lawan Penyakitnya, Sempat Koma 15 Hari karena Diet Ketat

Baca juga: Amad Diallo Tinggalkan Liga Italia, Video ini Bukti Man United Berani Bayar Mahal Titisan Messi

Baca juga: Info Loker, Pemkab Malinau Buka Lowongan Pegawai Non PNS Tahun 2021, Ini Jadwal Penerimaannya

Baca juga: Ruang ICU di Balikpapan Penuh, Rumah Sakit Diminta Selektif Tampung Pasien dari Luar Daerah

Gejala pada korban gigitan ular hijau, misalnya, seperti pendarahan, pendarahan gusi, mimisan, muntah darah, atau kencing darah.

Sementara jika ular yang menyerang memiliki jenis bisa neurotoksin (racun bereaksi di sel saraf) seperti kobra, maka gejala yang mungkin timbul di antaranya mata tidak bisa terbuka, sesak, gagal nafas, hingga gagal jantung.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved