Berita Nasional Terkini
TERBARU Komnas HAM Beber 2 Konteks Temuan: Tewasnya 4 Anggota Laskar FPI Termasuk Pelanggaran HAM
Setelah melakukan penyelidikan intensif, Komnas HAM mengumumkan hasil investigasi kasus tewasnya enam Laskar FPI di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Di samping kedua aktivitas tersebut, lanjut dia, Tim Penyelidik Komnas HAM RI juga mengambil beberapa dokumen penunjang lainnya di tempat berbeda dari dua lokasi tersebut.
"Komnas HAM RI menyampaikan terima kasih kepada semua pihak atas kerja sama yang telah berlangsung sejak awal hingga saat ini, antara lain pihak FPI, Kepolisian serta masyarakat. Tentunya kami berharap semoga peristiwa ini dapat terlihat secara terang benderang," kata Taufan.
Selain itu, komisioner Komisi Perlindungan Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) Choirul Anam mengatakan, penyelidikan Komnas HAM tidak menemukan adanya rumah penyiksaan terhadap enam anggota laskar Front Pembela Islam ( FPI) yang ditembak polisi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Hal tersebut disampaikan Anam berdasarkan penyelidikan sementara Komnas HAM dan bersamaan dengan beredarnya informasi terkait adanya rumah penyiksaan terhadap anggota Laskar FPI.
"Jadi saya pastikan bahwa Komnas HAM tidak pernah menemukan rumah tempat penyiksaan," kata Anam dalam konferensi pers yang ditanyakan Kompas TV, Senin (28/12/2020).
Anam mengatakan, hingga saat ini, pihaknya tengah menelusuri fakta terkait peristiwa penembakan enam orang laskar FPI tersebut.
Untuk itu, ia meminta masyarakat tidak terpengaruh dengan informasi terkait adanya rumah penyiksaan terhadap lenam anggota laskar FPI yang meninggal.
"Kami pastikan bahwa statement soal rumah penyiksaan itu tidak tepat dan tidak pernah kami sampaikan," ujarnya.
Masyarakat Diminta Sampaikan Data
Komisi Nasional untuk Perlindungan Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) membuka peluang masyarakat yang memiliki data atau kesaksian terkait kasus penembakan enam orang laskar Front Pembela Islam ( FPI) oleh aparat kepolisian di Jalan Tol Jakarta-Cikampek untuk menyampaikannya.
Hal ini diungkapkan oleh Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12/2020).
"Komnas HAM, kami akan bekerja transparan, obyektif dan partisipatif.
Artinya partisipatif ini kami membuka kepada seluruh anggota masyarakat yang memang memiliki data, kesaksian," kata Beka dilansir dari siaran Kompas TV, Senin (28/12/2020).
"Karena ini tentu saja penyelidikannya belum selesai untuk bisa memberikan kepada Komnas," ujar dia.
Beka menegaskan, saat ini penyelidikan belum selesai dilakukan oleh Komnas HAM.
Dia menambahkan, Komnas HAM juga belum menarik kesimpulan apa pun terkait kasus tersebut.
"Barangkali ada yang terlewat dari Komnas, saksi-saksinya barang bukti yang lain," ujarnya.
Sebelumnya, Komnas HAM menemukan lima barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP) penembakan enam orang laksar FPI.
Bukti pertama yang ditemukan ada tujuh proyektil peluru, namun Komnas HAM masih ragu terhadap salah satu dari tujuh bukti proyektil tersebut.
Kemudian, Komnas HAM juga menemukan selongsong peluru sebanyak empat buah.
Tiga di antaranya utuh berbentuk selongsong, yang lainnya diduga merupakan bagian belakang dari selongsong.
Selanjutnya, juga ditemukan serpihan badan mobil yang diduga muncul setelah ada aksi saling serempet saat peristiwa penembakan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Makassar.Tribunnews.com dengan judul https://nasional.kompas.com/read/2021/01/08/16540931/temuan-komnas-ham-ada-pelanggaran-ham-oleh-aparat-dalam-tewasnya-4-laskar dan https://makassar.tribunnews.com/2020/12/28/lembaga-bentukan-presiden-soeharto-temukan-bukti-tewasnya-6-anggota-laskar-fpi-tapi-tanpa-kesimpulan?page=all