Berita Nasional Terkini

TERBARU Komnas HAM Beber 2 Konteks Temuan: Tewasnya 4 Anggota Laskar FPI Termasuk Pelanggaran HAM

Setelah melakukan penyelidikan intensif, Komnas HAM mengumumkan hasil investigasi kasus tewasnya enam Laskar FPI di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek.

(KOMPAS.com/Ihsanuddin)/kolase Tribun Kaltim
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dan peristiwa rekonstruksi tewasnya laskar khusus FPI 

TRIBUNKALTIM,CO - Hasil investigasi Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) soal tewasnya empat anggota Laskar FPI keluar, Jumat (8/1/2021).

Setelah melakukan penyelidikan intensif, Komnas HAM mengumumkan hasil investigasi kasus tewasnya empat Laskar FPI di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Ada dua konteks yang dikemukan Komnas HAM dari hasil investigasi pihaknya.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengungkapkan, ada dua konteks temuan dalam peristiwa penembakan enam anggota laskar FPI hingga tewas.

Baca juga: Hasil Investigasi Komnas HAM, Terjadi Pelanggaran HAM atas Tewasnya Laskar FPI, Temukan Ribuan Video

Baca juga: Jadwal Liga Italia Pekan 17, Juventus dan Inter Rawan Kalah, AC Milan Bangkit? Live Streaming RCTI

Baca juga: Saat Anak Jokowi Jagokan Saham ANTM Bakal Sentuh Rp 4.000, Bagaimanakah Faktanya?

Baca juga: Blusukan Mensos Dituding Rekayasa, Risma Sebut Tak Kenal Para Pemulung, Begini Pengakuan Kastubi

Konteks pertama, dua laskar FPI tewas ketika bersitegang dengan aparat kepolisian dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai Km 49 Tol Jakarta-Cikampek.

Sedangkan, tewasnya empat anggota laskar FPI lainnya disebut masuk pelanggaran HAM.

"Terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian juga ditemukan tewas," ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).

"Peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia," kata Anam.

Dalam kasus ini, enam anggota laskar FPI tewas ditembak anggota Polda Metro Jaya setelah diduga menyerang polisi pada 7 Desember 2020 dini hari.

Baca juga: Doa Spesial Nathalie Holscher, Istri Sule saat Tahlilan Lina, Ibunda Rizky Febian dan Putri Delina

Dalam rekonstruksi pada Senin (14/12/2020) dini hari, polisi menggambarkan bahwa anggota laskar FPI yang terlebih dahulu menyerang dan menembak polisi saat kejadian.

Polisi mengatakan, hasil rekonstruksi belum final.

Tak menutup kemungkinan dilakukan rekonstruksi lanjutan apabila ada temuan baru.

Ada perbedaan keterangan antara polisi dan pihak FPI atas kejadian tersebut.

Pihak FPI sebelumnya telah membantah anggota laskar menyerang dan menembak polisi terlebih dahulu.

Menurut FPI, anggota laskar tidak dilengkapi senjata api.

Bukti Diperoleh Komnas HAM

Belum lama ini Komnas HAM membeber sejumlah bukti baru terkait dengan kejadian di Jalan Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 50.

Penyelidikan kasus ini dilakukan Komnas HAM sejak tanggal 7 Desember.

Bahkan, lembaga yang didirikan oleh Presiden Soeharto pada 1993 lalu itu juga sudah memanggil Jenderal asal Makassar, Irjen Pol Fadil Imran.

Tak hanya itu, Komnas HAM juga memanggil anggota FPI yang menjadi kader Habib Rizieq Shihab.

Komnas HAM telah mengumpulkan beberapa alat bukti dari proyektil peluru hingga rekaman CCTV.

Dikutip dari keterangan persnya di kanal Youtube Kompas TV, Komisioner Komnas HAM, Amiruddin menyampaikan adanya alat bukti berupa poreyektil peluru dan selongsong dari hasil penyelidikannya, Senin (28/12/2020).

"Mendapatkan sejumlah barang yang bisa dinyatakan sebagai bukti, memang perlu kami uji lagi. Diantaranya, pertama, proyektil peluru dan selongsong," ujar Amiruddin.

Dua alat bukti itu didapatkan di jalanan tragedi penembakan terjadi, yakni sekitar Km 50.

Selain itu, pihak Komnas HAM juga telah mengumpulkan bukti lain, yakni serpihan mobil hasil dari bentroknya dua mobil Polri dan Laskar FPI.

"Semacam serpihan atau pecahan dari bagian mobil yang kita duga memang saling serempetan," ujar Komisioner HAM itu.

Komnas HAM juga telah mendapatkan bukti petunjuk lainnya seperti rekaman percakapan dan CCTV .

"Tim lapangan juga mendapatkan beberapa petunjuk lainnya seperti rekaman percakapan, rekaman cctv, dan beberapa yang lain"

"Tentu ini kita dapat berkat kerjasama dari pihak-pihak yang kita mintai keterangan," jelas Amiruddin.

Komisioner HAM ini menambahkan pihak akan menguji kembali dengan alat bukti terkait.

"Alat-alat bukti ini, terutama proyektil peluru dan selongsong, tentu kami membutuhkan ahli untuk mengujinya," tambahnya.

Amiruddin menegaskan kembali Komnas HAM masih dalam proses menguji alat bukti.

"Sampai hari ini Komnas HAM masih dalam proses terus, menguji semua keterangan dan bukti ini," tegasnya.

Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menjelaskan pihaknya akann meminta mendapat ahli dari 3 sampai 4 ahli terkait kasus ini.

Choirul Anam mengatakan kegiatan lain yang juga akan dilakukan oleh Tim Penyelidikan Komnas HAM RI adalah pemeriksaan barang bukti yang dimiliki oleh Komnas HAM RI.

"Semoga bisa ahli, pemeriksaan barang bukti yang dimiliki Komnas HAM secara scientific. Sesuai tema, harapannya tiga atau empat ahli," kata Anam saat dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (25/12/2020).

Anam tidak menjelaskan secara rinci ahli dari bidang apa saja yang akan pihaknya mintai pendapat.

Namun demikian Anam memastikan pihaknya akan menguji semua barang bukti yang dimiliki oleh Komnas HAM.

"Semua bukti yang dimiliki oleh Komnas HAM akan diuji," kata Anam.

Diketahui Komnas HAM sempat menyampaikan akan melakukan uji balistik terkait kasus tersebut.

Terkini, tim Penyelidikan Komnas HAM RI telah melakukan permintaan keterangan petugas Kepolisian dari Polda Metro Jaya terkait peristiwa kematian enam anggota Laskar FPI oleh Kepolisian di Tol Jakarta Cikampek pada Senin (7/12/2020) dini hari lalu.

Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik mengatakan permintaan keterangan tersebut dilakukan di Polda Metro Jaya selama lima jam pada Kamis (24/12/2020) kemarin.

"Permintaan keterangan ini berlangsung selama lima jam dimulai pukul 11.30 WIB, di Polda Metro Jaya yang diikuti oleh saya, M Choirul Anam, beserta Tim Penyelidik Komnas HAM RI," kata Taufan saat dikonfirmasi pada Jumat (25/12/2020).

Taufan mengatakan pemeriksaan tersebut untuk memperjelas alur kronologi, menguji persesuaian dan ketidakpersesuaian, serta memperdalam beberapa keterangan yang sudah didapat.

Pada hari itu juga, kata Taufan, Tim Penyelidik Komnas HAM RI sedang melakukan pendalaman terhadap saksi dari anggota FPI di suatu tempat.

Di samping kedua aktivitas tersebut, lanjut dia, Tim Penyelidik Komnas HAM RI juga mengambil beberapa dokumen penunjang lainnya di tempat berbeda dari dua lokasi tersebut.

"Komnas HAM RI menyampaikan terima kasih kepada semua pihak atas kerja sama yang telah berlangsung sejak awal hingga saat ini, antara lain pihak FPI, Kepolisian serta masyarakat. Tentunya kami berharap semoga peristiwa ini dapat terlihat secara terang benderang," kata Taufan.

Selain itu, komisioner Komisi Perlindungan Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) Choirul Anam mengatakan, penyelidikan Komnas HAM tidak menemukan adanya rumah penyiksaan terhadap enam anggota laskar Front Pembela Islam ( FPI) yang ditembak polisi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Hal tersebut disampaikan Anam berdasarkan penyelidikan sementara Komnas HAM dan bersamaan dengan beredarnya informasi terkait adanya rumah penyiksaan terhadap anggota Laskar FPI.

"Jadi saya pastikan bahwa Komnas HAM tidak pernah menemukan rumah tempat penyiksaan," kata Anam dalam konferensi pers yang ditanyakan Kompas TV, Senin (28/12/2020).

Anam mengatakan, hingga saat ini, pihaknya tengah menelusuri fakta terkait peristiwa penembakan enam orang laskar FPI tersebut.

Untuk itu, ia meminta masyarakat tidak terpengaruh dengan informasi terkait adanya rumah penyiksaan terhadap lenam anggota laskar FPI yang meninggal.

"Kami pastikan bahwa statement soal rumah penyiksaan itu tidak tepat dan tidak pernah kami sampaikan," ujarnya.

Masyarakat Diminta Sampaikan Data

Komisi Nasional untuk Perlindungan Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) membuka peluang masyarakat yang memiliki data atau kesaksian terkait kasus penembakan enam orang laskar Front Pembela Islam ( FPI) oleh aparat kepolisian di Jalan Tol Jakarta-Cikampek untuk menyampaikannya.

Hal ini diungkapkan oleh Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12/2020).

"Komnas HAM, kami akan bekerja transparan, obyektif dan partisipatif.

Artinya partisipatif ini kami membuka kepada seluruh anggota masyarakat yang memang memiliki data, kesaksian," kata Beka dilansir dari siaran Kompas TV, Senin (28/12/2020).

"Karena ini tentu saja penyelidikannya belum selesai untuk bisa memberikan kepada Komnas," ujar dia.

Beka menegaskan, saat ini penyelidikan belum selesai dilakukan oleh Komnas HAM.

Dia menambahkan, Komnas HAM juga belum menarik kesimpulan apa pun terkait kasus tersebut.

"Barangkali ada yang terlewat dari Komnas, saksi-saksinya barang bukti yang lain," ujarnya.

Sebelumnya, Komnas HAM menemukan lima barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP) penembakan enam orang laksar FPI.

Bukti pertama yang ditemukan ada tujuh proyektil peluru, namun Komnas HAM masih ragu terhadap salah satu dari tujuh bukti proyektil tersebut.

Kemudian, Komnas HAM juga menemukan selongsong peluru sebanyak empat buah.

Tiga di antaranya utuh berbentuk selongsong, yang lainnya diduga merupakan bagian belakang dari selongsong.

Selanjutnya, juga ditemukan serpihan badan mobil yang diduga muncul setelah ada aksi saling serempet saat peristiwa penembakan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Makassar.Tribunnews.com dengan judul https://nasional.kompas.com/read/2021/01/08/16540931/temuan-komnas-ham-ada-pelanggaran-ham-oleh-aparat-dalam-tewasnya-4-laskar dan https://makassar.tribunnews.com/2020/12/28/lembaga-bentukan-presiden-soeharto-temukan-bukti-tewasnya-6-anggota-laskar-fpi-tapi-tanpa-kesimpulan?page=all

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved