Virus Corona di Nunukan
8 Januari 2021, Bupati Nunukan Asmin Laura Berlakukan Jam Malam, Orang Berkumpul tak Boleh
Bupati Nunukan, Asmin Laura, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Bupati Nunukan, Asmin Laura, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pencegahan Penularan dan Penyebaran covid-19 di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara pada Jumat 8 Januari 2021.
Hal itu dilakukan oleh orang nomor satu di Kabupaten Nunukan, lantaran kasus konfirmasi Corona atau covid-19 mengalami peningkatan yang signifikan setiap harinya.
Bahkan saat ini, Kabupaten Nunukan telah masuk zona risiko tinggi (merah).
Per hari Jumat, dari Satgas covid-19 mengeluarkan surat edaran untuk menjadi perhatian seluruh masyarakat Kabupaten Nunukan, utamanya pelaku usaha.
Baca juga: UPDATE Virus Corona di Balikpapan, Grafik Kasus Mulai Meroket, 6 Balita Ikut Terpapar Covid-19
Baca juga: UPDATE Virus Corona di Bontang, Grafik Covid-19 Naik, 5 Kelurahan Masuk Zona Merah
Baca juga: UPDATE Virus Corona di Nunukan, 27 Pasien Positif Covid-19, Jubir Beber 52 Specimen Belum Diperiksa
"Ini sesuai Surat Edaran Mendagri dan Menko yang sudah disiarkan di televisi juga," kata Asmin Laura kepada TribunKaltara.com, Jumat (8/1/2021) pukul 16.00 Wita.
Dia menegaskan, tujuan penerapan hal itu agar masyarakat Kabupaten Nunukan, utamanya pelaku usaha untuk taat isi surat edaran yang dikeluarkan oleh Satgas covid-19 Nunukan.
"Jam malam kami berlakukan kembali sampai pukul 19.00 Wita saja untuk cafe dan restoran. Acara yang sifatnya mengumpulkan orang tidak boleh, kami tidak akan izinkan," ucap Asmin Laura yang juga Ketua Satgas covid-19 Nunukan.
Bupati perempuan pertama di Nunukan itu, perintahkan kepada tenaga kesehatan untuk selalu siap siaga menjaga situasi dan kemungkinan lain yang akan terjadi di Kabupaten Nunukan.
"Artinya dari sisi medis kami akan persiapkan secara matang. Tim kesehatan sebagai garda terdepan harus selalu siap siaga," ujarnya.
Baca juga: UPDATE Virus Corona di Penajam Paser Utara, 57 ASN Positif covid-19, Terbanyak dari Dinkes dan RSUD
Baca juga: UPDATE Virus Corona di Samarinda, Positif Covid-19 Bertambah 98, Tiga Kecamatan Berstatus Zona Merah
Baca juga: UPDATE Virus Corona di Kaltara, Nihil Meninggal Dunia, Akumulasi Positif Covid-19 Capai 4.694 Kasus
Menurut Asmin Laura, pihaknya belum menerima informasi terbaru dari Provinsi soal vaksin Sinovac.
"Belum ada kabar lagi. Kami belum dapat informasi kapan diteruskan ke Nunukan termasuk Juknis ke masyarakat belum ada. Masih menunggu tes fase ketiga dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Jadi tinggal tunggu instruksi dari Provinsi saja," tuturnya.
Baca juga: Bupati Nunukan Asmin Laura Beber Potensi Zakat Sangat Fantastis Capai Rp 300 Triliun per Tahun
Baca juga: Bupati Nunukan Asmin Laura Bakal Berikan Vaksin Sinovac ke Perusahaan Terdampak, Ini Alasannya
Baca juga: Capres dari PSI, Giring Ganesha Test PCR Swab Positif Corona, Begini Kondisi Istri dan anaknya
Terpisah, Juru bicara penanganan covid-19 Kabupaten Nunukan, Aris Suyono mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penguatan testing, tracing dan treatmen.
"Kami terus melakukan penguatan testing, tracing dan treatmen. Masyarakat patuhi protokol kesehatan covid-19. Pasien Isman tetap di rumah jangan keluyuran," ungkap Aris Suyono.
Sekadar informasi, jumlah terkonfirmasi covid-19 Kabupaten Nunukan hingga hari ini sebanyak 710 kasus.
Adapun rincian kasus sebagai berikut:
- Sebanyak 519 pasien sedang dirawat atau dipantau.
- Sebanyak 185 pasien dinyatakan sembuh.
- Sebanyak 6 pasien meningal dunia.
Sekadar diketahui, isi Surat Edaran nomor 1 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pencegahan Penularan dan Penyebaran covid-19 di Kabupaten Nunukan,
Simak sebagai berikut:
1. Operasional rumah makan, restaurant, cafe dan sejenisnya hanya diperkenankan melayani makan di tempat hingga pukul 19.00 Wita. Dan setelahnya menggunakan sistem take away (pesan dan bungkus/ tidak makan di tempat), mulai tanggal 11-25 Januari 2021 (14 hari) akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan situasi kasus covid-19 di Kabupaten Nunukan.
2. Untuk operasional tempat wisata, sarana dan hiburan masyarakat, Pub, Bar, Diskotik, Karoke dan sejenisnya hanya diperkenankan dibuka hingga pukul 19.00 Wita. Dan akan dievaluasi sesuai perkembangan kasus covid-19 di Kabupaten Nunukan.
3. Bagi pelaku usaha dan karyawan serta pengunjung wajib mematuhi protokol kesehatan covid-19 dan membatasi jumlah pengunjungnya dari kapasitas biasanya sesuai dengan surat edaran gugus tugas percepatan penanganan covid-19 di Kabupaten Nunukan nomor 3 tahun 2020 tentang protokol pencegahan penularan covid-19 di tempat usaha di Kabupaten Nunukan.
4. Satgas penanganan covid-19 di Kabupaten Nunukan, tidak memberikan rekomendasi izin pelaksanaan kegiatan masyarakat dan pelarangan aktivitas masyarakat yang mengundang orang dalam jumlah besar yang dapat menimbulkan kerumunan, termasuk diantaranya adalah acara resepsi pernikahan, aqikah, perayaan ulang tahun dan acara sejenis.
5. Kepada seluruh Camat, Lurah, Kepala Desa, agar mengaktifkan kembali posko penanganan covid-19 di wilayahnya masing-masing dalam rangka pengendalian pencegahan penularan covid-19.
6. Satgas penanganan covid-19 Kabupaten Nunukan bersama Satpol PP dan aparat TNI-Polri melakukan pemantauan dan penindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan pencegahan penularan covid-19 serta memberikan sanksi sesuai peraturan Bupati nomor 28 tahun 2020 dan ketentuan-ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan dan KUHP serta peraturan lainnya yang berlaku.
10 Cara Pencegahan Virus Corona
1. Menjaga kesehatan dan kebugaran agar stamina tubuh tetap prima dan sistem kekebalan tubuh meningkat.
2. Mencuci tangan dengan benar secara teratur menggunakan air dan sabun atau hand-rub berbasis alkohol.
3. Saat batuk dan bersin, tutup hidung dan mulut Anda menggunakan tisu atau lengan atas bagian dalam (bukan dengan telapak tangan).
4. Hindari kontak dengan orang lain atau bepergian ke tempat umum.
5. Hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut (segitiga wajah).
6. Gunakan masker secara benar hingga menutupi mulut dan hidung ketika Anda sakit atau berada di tempat umum.

7. Buang tisu dan masker yang sudah digunakan ke tempat sampah secara benar, lalu cucilah tangan Anda.
8. Mununda perjalanan ke daerah atau negara di mana virus ini ditemukan.
9. Hindari berpergian ke luar rumah saat Anda merasa kurang sehat.
10. Selalu pantau perkembangan penyakit covid-19 dari sumber resmi dan akurat.
Catatan Redaksi:
Bersama-kita lawan virus Corona.
Tribunnews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).
( TribunKaltara.com/Felis )