Tabungan Perumahan
Cek Saldo Tapera dan Syarat Mencairkan Taperum bagi Pensiunan PNS dan Ahli Waris, Mulai 11 Januari
Cara cek saldo Tapera dan syarat mencairkan Taperum bagi pensiunan PNS dan ahli warisnya, jadwal pencairan mulai 11 Januari 2021
Call Center: 021-156
Email: layanan@tapera.go.id
Whatsapp: 08118-156-156
Cara Menghitung Besaran Tabungan Perumahan
Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro mengatakan salah satu bentuk dari asas keterbukaan tersebut, Peserta dapat mengakses informasi tabungan melalui Portal Kepesertaan yang disediakan oleh BP Tapera.
Baca juga: Hasil Liga Italia: Dybala & McKennie Jadi Tumbal, Ronaldo Kunci Kemenangan Juventus, Dekati AC Milan
Baca juga: Cuma Pakai NIK KTP, Bansos Rp 300 Ribu dari Kemensos Bisa Cair, Login dtks.kemensos.go.id
“Besaran simpanan Peserta adalah sebesar 3% (tiga persen), yang terdiri dari 2,5% (dua setengah persen) ditanggung oleh Pekerja dan 0,5% (setengah persen) ditanggung oleh Pemberi Kerja," jelasnya
Pada akhir masa kepesertaan, seluruh tabungan beserta imbal hasil akan dikembalikan kepada Peserta.
"Dengan demikian, Tabungan milik Peserta tidak digunakan sebagai dana operasional BP Tapera” jelas Eko Ariantoro pada acara zoombinar yang sama.
Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan infrastruktur pengalihan dan terus berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
"Mengenai skema yang efisien dan efektif. Jika dana sudah dialihkan oleh Tim Likuidasi, BP Tapera akan mulai mengelola dana tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut, dana tersebut nantinya akan disalurkan melalui bank pelaksana.
"PNS Pensiun maupun ahli waris diharapkan dapat menerima dana tersebut setelah dilakukan verifikasi dan validasi dokumen serta kepemilikan rekening bank milik PNS Pensiun.” paparnya.
Ia mengatakan BP Tapera saat ini tidak memiliki kantor perwakilan di daerah, sehingga BP Tapera akan mengembangkan layanan digital yang dapat diakses oleh semua Peserta dengan mudah, cepat dan transparan.
Dalam sosialisasi ini pula BP Tapera menjelaskan mengenai mekanisme pendaftaran pemberi kerja PNS, serta proses verifikasi dan validasi data PNS Pensiun/Ahli Waris melalui portal Taperum PNS Pensiun.