Bantuan Sosial
TERBARU, Kemnaker Sebut Pencairan BLT BPJS Capai 98,81 Persen, Nasib Karyawan yang Belum Dapat BSU?
Banyak pertanyaan yang muncul di tahun 2021 ini apakah BLT karyawan atau Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) ini bakal ada lagi di tahun 2021?
Aswansyah mengatakan, harapannya penyaluran BSU yang belum tersalurkan karena pemadanan data dapat rampung di termin II tahap 6.
"Kita penginnya tahap (gelombang) 6 ini tahap pencairan terakhir, biar cepet beres penyalurannya," ujar Aswansyah saat dihubungi terpisah Kompas.com, Kamis (3/12/2020).
Baca juga: Terungkap, 2 Tingkah Tak Lazim Kapten Afwan Sebelum Terbangkan Sriwijaya Air SJ 182, Firasat Maaf
Baca juga: Penumpang Sriwijaya Air SJ 182 Foto Sayap Pesawat Sebelum Hilang Kontak, Kirim Pesan: Doakan Ya
Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji/Upah Capai 98,81 Persen
Dilansir dari website kemnaker.go.id, disebut penyaluran Bantuan Subsidi Upah ( BSU) sudah mencapai 98,81 persen.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan bantuan pemerintah berupa Bantuan Subsidi Upah / gaji ( BSU) kepada pekerja/buruh.
BSU disalurkan melalui dua termin pembayaran yakni termin pertama pada periode September-Oktober dan periode kedua November-Desember.
Target penerimaan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah sendiri sebanyak 12.403.896 orang dengan anggaran sebesar Rp29.769.350.400.000,-.
Berdasarkan data sementara per 31 Desember 2020, anggaran BSU telah terealisasi sebesar Rp29.416.358.400.000,- (98,81 persen).
Jika dilihat per termin, BSU pada termin pertama telah tersalurkan kepada 12.265.437 penerima dengan total anggaran sebesar Rp14.718.524.400.000 (98,88 persen).
Sedangkan untuk termin kedua telah tersalurkan kepada 12.248.195 orang dengan anggaran sebesar Rp14.697.834.000.000 (98,74 persen).
Adapun bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah yang belum tersalurkan sebanyak 294.160 orang.
Data tersebut saat ini masih dalam tahap rekonsiliasi dengan Bank Himbara sebagai bank penyalur untuk mendapatkan hasil penyaluran yang rill.
“Sisa anggaran subsidi gaji/upah yang belum tersalurkan telah dikembalikan ke kas negara pada tanggal 31 Desember 2020, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Baca juga: Kabar buruk Kembali Menimpa Gisel, Usai jadi Tersangka Sumber Uangnya Terancam Diambil Amanda Manopo
Baca juga: Bak Firasat, Istri Kapten Afwan Pilot Sriwijaya Air Lupa Lakukan Ini Setelah 15 Tahun Menikah
Baca juga: AC Milan Kehilangan 2 Pemain Usai Sambut Kembalinya Ibrahimovic, Pioli Terapkan Skema Darurat?
Baca juga: Calon Kapolri Pengganti Idham Azis Sudah Lama Dipilih Jokowi, Pernah Diberi Tugas Khusus dan Loyal
Di samping itu, data riil penyaluran BSU saat ini masih dalam proses rekonsiliasi dengan Bank Himbara selaku Bank Penyalur mengingat dana yang tidak sedikit dan melibatkan berbagai Bank sesuai rekening calon penerima sehingga memerlukan waktu,” kata Plt. Dirjen PHI dan Jamsos, Tri Retno Isnaningsih, melalui Siaran Pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Sabtu (09/01/2020).
Tri Retno menambahkan, Kemnaker terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan, agar bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah tahun 2020 dapat disalurkan kembali kepada pekerja/buruh yang belum menerima.
"Kita juga terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, melakukan perbaikan sisa data rekening yang belum dapat tersalurkan. Hal ini dilakukan sebagai upaya apabila sisa penerima yang belum tersalurkan dimungkinkan dapat dilanjutkan proses penyalurannya di tahun ini" katanya. (*)