Berita Kubar Terkini

Awal Tahun 2021, Pengurusan SIM di Satlantas Polres Kubar Juga Harus Ikuti Tes Psikologi

Kebijakan pemberlakuan uji psikologi kepada para pemohon SIM di lingkungan pelayanan Kepolisian secara serentak.

Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
TES PSIKOLOGI - Kasatlantas Polres Kubar, AKP Alimuddin menjelaskan kepada TribunKaltim.co pada Senin (11/1/2021). Kebijakan pemberlakuan uji psikologi kepada para pemohon SIM di lingkungan pelayanan Kepolisian secara serentak kembali diberlakukan. Termasuk di daerah Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi Kalimantan Timur 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Kebijakan pemberlakuan uji psikologi kepada para pemohon SIM di lingkungan pelayanan Kepolisian secara serentak kembali diberlakukan.

Termasuk di daerah Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi Kalimantan Timur

Pemberlakuan itu tercatat sejak awal bulan Januari 2021.

Dihubungi Kasatlantas Polres Kubar, AKP Alimuddin menjelaskan kepada TribunKaltim.co. 

Baca juga: Gandeng Lembaga Adat, Polres Kubar Kembali Salurkan Bantuan Sembako Kepada Warga Pesisir

Baca juga: Pesan Bupati Mahakam Ulu: BPK Tidak Duduk dalam Posisi Berhadap-hadapan dengan Petinggi Kampung

Baca juga: Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada, Polres Kubar Gandeng MUI Beri Bantuan Penanganan Covid-19

Baca juga: Lakukan Tajak Sumur Eksplorasi di Mahakam Ulu, SKK Migas Siapkan Rencana Re-entry Tahun Depan

Dia jelaskan, persyaratan tes psikologi untuk di wilayah Kutai Barat sendiri memang sudah disosialisasikan sejak tahun 2020 lalu.

Tepatnya di bulan Maret dijalankan untuk melengkapi persyaratan dalam hal pengurusan SIM baru maupun perpanjangan.

Sudah disosialisasikan namun sempat terhenti karena pandemi Corona atau covid-19.

Sebab adanya penumpukkan orang yang bertentangan dengan protokol kesehatan.

Pada saat itu berjalan lancar saja dan memang tidak mutlak menggunakan surat hasil tes psikologi.

"Namun sekarang baru diberlakukan kembali secara penuh,"katanya, Senin (11/1/2021).

Baca juga: Ditanya Soal Penanganan Covid-19, Ini Jawaban Kedua Paslon Bupati dan Wabup Mahakam Ulu

Baca juga: NEWS VIDEO Positif Covid-19, Warga Mahakam Ulu dimakamkan di Samarinda

Baca juga: Satu Pasien Positif Covid-19 Meninggal, Warga Mahakam Ulu Dimakamkan di Samarinda

Lebih lanjut dia menjelaskan penerapan persyaratan tes psikologi ini sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang (UU).

Tepatnya diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 81 ayat 1 dan 4.

Dimana dalam ayat 1 dijelaskan untuk pengurusan SIM haru memenuhi persyaratan.

Melingkupi usia (minimal 17 tahun), syarat administrasi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), kesehatan jasmani dan rohani serta harus lulus ujian (tertulis dan praktek).

"Dalam ayat (4), syarat kesehatan yang dimaksud dalam ayat (1) meliputi sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter dan sehat rohani dengan surat lulus tes psikologi," jelasnya.

Baca juga: Pemkab Mahulu Hadiri Kenal Pamit Kapolres Kubar AKBP Irwan Yuli Prasetyo Gantikan AKBP Roy Satya

Baca juga: Polres Kubar Harap DAD Bekerjasama dengan Polri dan TNI

Baca juga: Bantu Warga Terdampak Covid-19, Polres Kubar dan Kodim Dirikan Dapur Umum, Bagikan 300 Kotak Makanan

Sementara itu, untuk syarat kesehatan ini, pihak kepolisian tidak bisa mengeluarkannya.

Sehingga memerlukan bantuan dari pihak ketiga.

Dan biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan surat tersebut bukan untuk pihak kepolisian.

"Untuk biayanya, itu murni ditentukan dan untuk pihak ketiga, bukan dari kami (Polri)," tegasnya.

Peraturan tersebut kata Kasatlantas Polres Kubar sudah sejak lama ada.

Namun memang selama ini belum diterapkan dalam hal pengurusan SIM. Dikarenakan belum ada biro/lembaga yang siap.

Baca juga: Jabat Kapolres Kubar, AKBP Roy Satya Putra Disambut Upacara Adat dan Tepung Tawar

Baca juga: Bawa Kayu Olahan Ilegal di Perbatasan Kalteng, Empat Pelaku Diamankan Polres Kubar

Baca juga: Polres Kubar Serahkan Berkas Pelaku Pengangkutan Solar tanpa Izin ke Kejaksaan

Namun sekarang semuanya sudah dilakukan sesuai aturan sejak awal bulan Januari 2021.

Dan untuk di Kutai Barat, ada dua lembaga atau biro yang menjadi partner dalam menerbitkan surat lulus tes psikologi ini.

"Yaitu Arkan Trans psikologi dan RHYS Psikologi yang berada didepan Mapolres Kubar," tandasnya.

Di Kukar Kalimantan Timur Sempat Ada Kendala

Berita sebelumnya, di tempat terpisah. Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) AKP CS Gulo menjelaskan, tentang tes psikologi merupakan syarat wajib seseorang yang ingin memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Hal tersebut, kata Gulo, sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Laluintas dan Angkutan Jalan.

Gulo menjelaskan, dari dulu aturan tersebut harusnya dilaksanakan.

Baca juga: Izin Tambang Diberikan ke Pemerintah Pusat, Gubernur Kaltim Isran Noor: Emang Gue Pikirin

Baca juga: Beberapa Tenaga Kesehatan tak Berani Divaksin, Ketua IDI Bontang Sebut Pemerintah Kurang Sosialisasi

Baca juga: Pemuda di Sebulu Kukar Diamankan Anggota Polsek Karena Dipergoki Bawa Sabu 100 Gram

Ada beberapa kendala, yang pertama biro tes psikologi yang masih terbatas jumlahnya.

"Dulu sifatnya masih konsultan psikolog saja bukan dalam bentuk biro, sementara polisi juga tidak bisa melakukan itu," kata Gulo.

Kedua, menurutnya dari kajian analisa yang dilaksanakan hampir 80 persen kecelakaan penyebabnya adalah kesalahan dari pengemudi.

"Logikanya begini orang bisa lulus ujian SIM, namanya ujian dia pasti mempersiapkan diri," jelas CS Gulo.

Baca juga: Hindari Banjir, Warga Memutar Lewati Jembatan Mahakam dari Loa Janan ke Sempaja Samarinda 

Baca juga: Perbaikan Jalan Poros Samarinda-Balikpapan Kilometer 6 Tunggu Biaya Pemerintah Pusat.

Faktor psikologi, kata Gulo, merupakan salah satu penentu dalam berkeselamatan berkendara.

Setelah dilaksanakan kajian, Korlantas Polri menetapkan bahwa ujian psikologi wajib dilaksanakan di seluruh Indonesia.

Untuk Kalimantan Timur sendiri, termasuk Kutai Kartanegara, pihaknya mendapatkan surat telegram dari Dirlantas Polda Kaltim, yang menyebutkan per 4 Januari untuk seluruh wilayah Kaltim wajib menerapkan tes psikologi untuk membuat dan memperpanjang SIM.

Baca juga: Surat Izin Mengemudi Khusus Difabel, Kasatlantas Balikpapan: Tahun 2020 Hanya Satu Pemohon

Baca juga: Jangan Panik Jika Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda Hilang, Ini Langkah-langkah yang Harus Dilakukan

Dirinya menambahkan, syarat pembuatan SIM terkait sehat rohani harus lulus tes psikologi yang didapatkan dari biro psikologi atau badan yang memang diberikan kewenangan untuk melakukan ujian psikologi terhadap masyarakat.

"Untuk biro psikologi yang berbadan hukum di Kukar sendiri ada 4 dan sudah mendapatkan sertifikasi dari Biro Psikologi Sumber Daya Manusia Polda Kaltim," kata Gulo.

Dirinya menambahkan hanya biro psikologi dengan sertifikasi dari Polda Kaltim yang bisa mengeluarkan surat kelulusan psikologi sebagai syarat pembuatan SIM.

Baca juga: Pemohon Surat Izin Mengemudi di Balikpapan Diwajibkan Lulus Uji Psikologi

Baca juga: Polresta Balikpapan Syaratnya Bagi Pemohon Surat Izin Mengemudi Wajib Lulus Psikologi

"Masyarakat yang belum tau terkait tes psikologi pasti pihaknya akan mengarahkan,apalagi mereka ada yang membuka disekitar kantor," kata Gulo.

(TribunKaltim.co/Zainul)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved