Berita Samarinda Terkini

Puluhan Mahasiswa Unmul Aksi Tuntut Gratiskan UKT di Samarinda, Ini Tanggapan Wakil Rektor II

Puluhan mahasiswa Universitas Mulawarman ( Unmul ) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) gelar aksi tuntut digratiskan pembayaran

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
AKSI GRATISKAN UKT - Wakil Rektor II Bidang SDM dan Keuangan merespon orasi puluhan mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Unmul gelar Aksi di Depan Gedung Rektorat Unmul, tuntut digratiskan Uang Kuliah Tunggal ( UKT)di Kampus Unmul Samarinda,Kalimantan Timur, Selasa (12/1/2021). TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Puluhan mahasiswa Universitas Mulawarman ( Unmul ) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) gelar aksi tuntut digratiskan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT), di depan Gedung Rektorat Unmul Kota Samarinda, Selasa (12/1/2021).

Pengamatan TribunKaltim.co, tidak hanya menuntut digratiskan UKT, mereka juga mempunyai tiga tuntutan lainnya.

Yakni tetapi juga menolak SK Rektor No 02/KU/2021 dan meminta tranparansi anggaran Unmul.

Serta menolak penerapan Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) Unmul.

Baca juga: Peserta Muktamar IX PPP Wajib Jalani Tes Swab, Yang Belum Harap ke Laboratorium Unmul Pagi Ini

Baca juga: Pengamat Politik Unmul Nilai Neni Terbuai Hasil Survei di Pilkada Bontang

Baca juga: Dosen Unmul Minta Pemerintah Beberkan Alasan Investor Kilang Minyak Bontang Kabur

Menyikapi dengan tuntutan mahasiswa tersebut, Wakil Rektor II Bidang Umum Sumber Daya Manusia dan Keuangan, Abdunnur, mengungkapkan.

Bahwa sebetulnya data terkait permohonan mahasiswa yang menginginkan kebijakan pengurangan UKT itu sudah ada pada setiap unit, yang seharusnya mereka mengajukan pada fakultas.

Berdasarkan evaluasi ada berbagai permohonan dan berbagai pemisahan kebijakan yang diputuskan.

"Jadi data yang berasal dari Aliansi Mahasiswa Unmul itu akan melengkapi dari data yang ada sama kita,” ujarnya saat wawancarai TribunKaltim.co usai menemui mahasiswa.

Dilanjutkannya, walupunpun tanpa adanya data dari mahasiswa, refleksi dari keluarnya SK No 02/KU/2021 adalah sebagai bentuk tindaklanjut evaluasi pihaknya.

Sehingga Unmul melalui kebijakan pimpinan tetap memberlakukan kebijakan pengurangan UKT.

Baca juga: Gugatan Paslon Walikota Samarinda Salah Sasaran, Berikut Penjelasan Pengamat Hukum Unmul, Castro

Baca juga: Insan Pers Tagih Janji, Pengamat Hukum Unmul Kritik Sikap Kapolres Bontang, Patut Dipertanyakan!

Baca juga: Polsek Samarinda Ulu Beber Kronologi Bocah 9 Tahun Tenggelam di Kolam Gerbang Unmul

Walaupun katanya kebijakan dari Kementerian 2021 belum keluar dan hanya mengacu kepada Permendagri No 25 tahun 2020.

“Dan itu tetap kita berikan inisiatif, untuk tetap melakukan kebijakan pengurangan UKT, secara khusus kepada mahasiswa yang orang tua atau walinya mengalami kondisi perubahan ekonomi maupun mahasiswa yang berada dalam level tidak sejahtra atau kemiskinan,” sambungnya.

Adapun terkait dengan SPI, ia menjelaskan bahwa SPI itu bertujuan untuk pengembangan institusi, pengembangan institusi itu adalah bagaimana alokasi dana masyarakat ini dapat dipergunakan secara langsung oleh unit kerja.

Baca juga: Perbedaan Perilaku Warga Balikpapan dan Kukar Dalam Kampanye Kotak Kosong, Pengamat Politik Unmul

Baca juga: NEWS VIDEO DPD MPR RI Gelar Dialog Publik dengan Fakultas Hukum Unmul di Kantor Gubernur Kaltim

Dalam hal ini fakultas, dalam bentuk memberikan sarana-prasarana pendukung proses belajar mengajar secara langsung.

“Sehingga kebijkan dari Universitas itu tidak ada share didalam Universitas dalam pembagian nilai uang yang dihasilkan, itu kembali ke Fakultas. Sehingga benar-benar secara lanhgsung dirasakan oleh mahasiswa,” ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved