Berita Nasional Terkini
Berkedok Paranormal, Pria di Wonogiri Cabuli 7 Remaja Laki-laki, Terungkap Masa Lalu Sang Predator
Peristiwa masa lalu yang kelam diduga melatarbelakangi Padli atau Edi (43), warga Dusun Ngadipiro, Desa Tanjungsari, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wo
TRIBUNKALTIM.CO- Peristiwa masa lalu yang kelam diduga melatarbelakangi Padli atau Edi (43), warga Dusun Ngadipiro, Desa Tanjungsari, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, berbuat cabul.
Padli mengincar para remaja laki-laki di rentang usia 16-17 tahun, menjadi mangsanya.
Berkedok sebagai paranormal yang bisa buka aura calon korbannya, Padli mampu menjerat para korban dengan segala bujuk rayunya.
Pria yang mengaku depresi setelah ditinggal kekasihnya, akhirnya melampiaskan kekecewaannya dengan melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Baca juga: UPDATE Virus Corona di Balikpapan, Rencana Pembatasan Kegiatan, Walikota Rizal Effendi Beri Bocoran
Baca juga: Tuntut Gratiskan UKT, Hari Ini Aliansi Mahasiswa Unmul Akan Gelar Aksi Kepung Gedung Rektorat
Baca juga: Puluhan Mahasiswa Unmul Gelar Aksi di Depan Rektorat, Tuntut Digratiskan UKT
Aksi cabul Padli terbongkar ketika 7 remaja laki-laki yang menjadi korban pencabulannya, melapor ke polisi.
Jajaran Satreskrim Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur, yang dilakukan pedofil.
Kasus itu dilakukan oleh seorang yang mengaku sebagai paranormal.
Dia berinisial PA atau ED (43), warga Dusun Ngadipiro, Desa Tanjungsari, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Kapolres Wonogiri, AKBP Christian Tobing menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan dari 7 orang.
Korban berinisial DS (16), AMT (16), RK (17), IW (16), BAN (17), HP (16) dan RK (17).
Hingga akhirnya polisi dapat mengamankan pelaku di rumahnya.
"Modus operandinya, pelaku membujuk rayu korban, akan dibukakan auranya agar mempunyai masa depan yang baik, dari situlah pelaku melakukan aksinya melakukan pencabulan," katanya saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Selasa (12/1/2021).
Baca juga: Soal Kebiri kimia, Mulai dari Zat Kimia Hingga Dampak untuk Pelaku Pencabulan dan Persetubuhan
Baca juga: Angka Kasus Pencabulan Meningkat Tajam, Kapolres Kutim Minta Orangtua Semakin Waspada
Baca juga: Remaja 14 Tahun di Kutai Timur Jadi Korban Pencabulan Ayah Tirinya
Dia menjelaskan, pelaku telah melakukan aksinya selama kurun waktu 10-15 tahun.
Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman 5-15 tahun penjara.
Sementara itu, para korban kini dalam pendampingan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Wonogiri.
Lebih lanjut, diketahui pelaku ternyata pernah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh seseorang beberapa kali saat usianya berumur 15 tahun dan 16 tahun.
Pelaku Juga Korban Pencabulan di Usia Remaja
Sebelum menjadi predator seksual, PA alias ED (43), warga Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, mengaku pernah menjadi korban pencabulan seorang guru dan lima pria.
Pencabulan itu terjadi saat pelaku masih berusia 15 tahun.
“Saya dulu juga pernah menjadi korban. Saya diancam sama pelaku. Dan saat ini kalau dengar suara keras saya masih ketakutan sampai sekarang,” kata Edi kepada wartawan di Mapolres Wonogiri, Selasa (12/1/2021).
Baca juga: 7 Wanita Korban Pencabulan, Pelaku Pimpinan Pengajian Beri Wejangan Bisa Bikin Rumah Tangga Harmonis
Baca juga: Lima Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan, Terbongkar Saat Korban Cerita ke Orangtuanya
Selain kejadian itu, kata Edi, ia menjadi predator seksual karena depresi ditinggal kekasihnya.
Kesal ditinggal, ia kemudian melampiaskannya dengan mencabuli anak-anak sekolah berjenis kelamin laki-laki.
“Dulu sudah mau menikah dengan seorang gadis. Tetapi pulang kerja (merantau) sudah dibawa teman,” ungkapnya.
Setelah ditangkap polisi, Edi pun meminta maaf pada korban dan keluarganya atas perbuatan yang telah ia lakukan.
“Saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada korban dan keluarga korban. Saya benar-benar khilaf dan mohon diberi ampunan. Ini teguran dari Tuhan. Saya mohon diberikan keringanan hukuman. Saya berjanji dan bersumpah setelah ini saya akan berjalan di jalan Allah,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing membenarkan bahwa sebelum menjadi predator seksual, tersangka Edi pernah menjadi korban percabulan seorang guru dan lima pria saat usianya masih muda.
“Saat berumur 15 tahun, tersangka pernah dicabuli seorang guru. Saat ini guru itu sudah meninggal,” kata Tobing.
Setahun kemudian, tersangka Edi mengaku pernah dicabuli lima pria.
Usai dicabuli, Edi diberikan imbalan sejumlah uang oleh lima pria tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya, tersangka akan dipidana paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.
“Tersangka juga terancam mendapatkan hukuman denda paling banyak Rp 5 miliar,” tegas Tobing.
(Kompas.com/Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Polres Wonogiri Tangkap Orang Pedofil Ngaku Paranormal: Modus Buka Aura Tubuh
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Predator Seksual di Wonogiri Ternyata Pernah Jadi Korban Pencabulan Seorang Guru dan 5 Pria
Artikel ini telah tayang di Tribunpapua.com dengan judul Pengakuan Predator Seksual Anak di Wonogiri, Pernah Jadi Korban Pencabulan saat Berusia 15 Tahun