Virus Corona di Balikpapan

15 Januari 2021, PPKM Mulai Berlaku di Balikpapan, Catat 13 Poin Penting yang Wajib Diperhatikan

Walikota Balikpapan Rizal Effendi resmi mengeluarkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM )

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Walikota Balikpapan Rizal Effendi resmi mengeluarkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) untuk di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Walikota Balikpapan Rizal Effendi resmi mengeluarkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) untuk di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran Walikota bernomor 300/ 142 /Pem yang dikeluarkan tertanggal 14 Januari 2021.

"Walikota Balikpapan hari ini memutuskan untuk memberlakukan Pembatasan Kegiatan mulai besok ( 15 Januari 2021 )," ujar Rizal Effendi di Balai Kota Balikpapan pada Kamis (14/1/2021).

Adapun kebijakan tersebut diambil dengan pertimbangan yang sangat matang sebagai langkah upaya pengendalian virus Corona atau covid-19.

Mengingat, kasus terkonfirmasi positif dalam minggu ini mengalami peningkatan lebih dari 300 persen.

Baca juga: PPKM Kala Covid-19 di Balikpapan Berlaku 2 Minggu, Belum Ada Rencana Blokir Akses Warga Luar Daerah

Baca juga: JADWAL 15 Januari 2021 Jalankan PPKM di Balikpapan, Walikota Rizal Effendi: Saya Minta Menahan Diri

Baca juga: Jelang Penerapan PPKM di Balikpapan, 100 Acara Resepsi Pernikahan Tunggu Rekomendasi Walikota

Dimana angka rata-rata kasus terkonfirmasi positif di Kota Balikpapan per hari yang semula hanya 30-an orang.

Dalam minggu ini menjadi 100-an orang dan bahkan mencapai lebih 200-an orang per hari.

"Kita juga sudah melakukan rapat bersama Forkompinda, dihadiri semua elemen lengkap dengan asosiasi di dalamnya," jelas Rizal Effendi.

Orang nomor satu di lingkungan pemerintah Kota itu pun menegaskan akan melakukan pengawasan.

Baca juga: Capres dari PSI, Giring Ganesha Test PCR Swab Positif Corona, Begini Kondisi Istri dan anaknya

Baca juga: Pasien Sembuh dari Covid-19 Bertambah 33 Orang di Kutim, Angka Positif Covid Terbaru 37 Kasus

Baca juga: Ketua IDI Kaltim Tiba-tiba Kejang Saat Disuntik Vaksin Sinovac, Ternyata Ini Kejadian Sebenarnya

Khususnya terhadap pengendalian yang berkaitan dengan surat edaran PPKM di Balikpapan yang mulai berlaku mulai 15 Januari 2021 hingga 29 Januari 2021.

"Ini Surat Edaran yang saya tandatangani. Saya mohon masyarakat bisa memahami dan menahan diri," terang Rizal Effendi

Adapun dalam pelaksanaan kebijakan ini mengikuti petunjuk, baik dari pemerintah pusat, Satgas pusat, instruksi Mendagri, Menko Perekonomian.

Baca juga: Sebanyak 11.285 UMKM di Balikpapan Terima BLT, Diperpanjang Sampai 31 Januari 2021

Baca juga: DP3 Balikpapan Siapkan Bibit Gratis Untuk Tanam di Pekarangan Rumah Demi Dukung Program Pagar Mantap

Serta petunjuk Gubernur Kaltim, Kapolda Kaltim dan Pangdam VI Mulawarman, mengingat angka Covid-19 di Balikpapan terus meningkat.

Berikut, 13 poin penting yang wajib diketahui masyarakat terkait mekanisme PPKM di Balikpapan.

Simak sebagai berikut:

1. Seluruh Perusahaan (BUMN/BUMD/SWASTA) menerapkan sistem kerja WFH 75%

2. Pelaku Usaha/Pengelola/ Penanggung jawab Tempat Wisata, Tempat Hiburan, Tempat Olah Raga dan Pusat Kebugaran, fasilitas umum, agar menutup sementara unit usahanya;

3. Pembatasan operasional untuk pusat perbelanjaan/Mall sampai dengan pukul 21.00 Wita;
4. Unit Usaha Restoran/Rumah Makan, Café/Angkringan mengutamakan pelayanan take away. Hanya bisa melayani makan di tempat dengan ketentuan 50% dari kapasitas dan waktu operasional sampai dengan pukul 21.00 Wita;

5. Pengurus dan Penanggung Jawab Rumah Ibadah wajib menjalankan protokol kesehatan di rumah ibadah dan membatasi jumlah orang yang beribadah maksimal 50% dari kapasitas;

6. Pengurus dan Penanggung Jawab Pondok Pesantren agar menerapkan sistem pembelajaran secara daring

7. Kepada para Camat agar menginstruksikan kepada seluruh Lurah untuk menunda seluruh kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa seperti Musrenbang, Pemilihan RT, Pemilihan Ketua LPM dan sebagainya;

8. Pelaksanaan Perkawinan, hanya dizinkan kegiatan Akad Nikah dan atau Pemberkatan dengan protokol kesehatan yang ketat di tempat kegiatan, sedangkan kegiatan resepsi
pernikahan untuk sementara ditunda sampai dengan tanggal berakhirnya Edaran ini;

9. Satgas covid-19 Kota Balikpapan untuk sementara menghentikan pelayanan rekomendasi kegiatan dan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menunda seluruh kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan

10. Pemerintah Kota Balikpapan memberlakukan kembali Jam Malam mulai pukul 22.00 Wita;

11. Seluruh Masyarakat agar disiplin menerapkan 5 M dalam setiap aktifitas meliputi : Memakai Masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan, Mengurangi aktifitas di luar rumah.

12. Pemerintah Kota Balikpapan bersama POLRI/TNI akan melakukan pengawasan dan pengendalian secara tegas. Diimbau kepada Instansi/Perusahaan mengaktifkan Satgas covid-19.

13. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana tersebut di atas, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Waspada Virus Corona Varian Baru

Muncul varian baru Corona, Menristek minta waspadai, fakta bukti penularan di Indonesia belum ada.

Menteri Riset dan Teknologi/ Kepala Badan Riset Nasional (Menristek/BRIN) Bambang Brodjonegoro meminta masyarakat mewaspadai varian baru virus Corona yang ditemukan di Inggris.

Menurutnya, kewaspadaan perlu ditingkatkan untuk mencegah tingginya penularan, akibat varian baru virus covid-19 atau Corona ini.

"Kita harus sangat waspada dengan peningkatan kasus positif dan juga infeksi yang tinggi kita harus menjaga varian ini tdk sampa ikut membuat keadaan makin berat," ujar Bambang yang disiarkan channel Youtube BNPB, Kamis (24/12/2020).

Baca juga: UPDATE Virus Corona di Kutai Barat, Jelang Natal 2020, Pasien covid-19 Meninggal Dunia 8 Orang

Baca juga: Pendeta GPIB Maranatha Tanjung Selor: Jemaat Harus Kuat, Yakin Pandemi Corona akan Kita Lewati

Baca juga: UPDATE Virus Corona di Balikpapan, BI Beri Hibah Mobil Operasional Vaksinasi covid-19

Bambang mengungkapkan saat ini belum ada penelitian yang menunjukan varian baru virus Corona ini telah muncul di Indonesia.

"Tetapi saat ini kita simpulkan belum ada bukti yang membuktikan varian ini sudah ada di Indonesia, belum ada bukti," tutur Bambang.

Meski begitu, Bambang meminta seluruh pihak untuk mewaspadai varian baru dari virus Corona ini. Terlebih, menurutnya, fasilitas penelitian molekuler yang dimiliki oleh Indonesia tidak secanggih di Inggris.

Dirinya mengatakan saat ini pemerintah masih mendalami jenis baru varian baru virus Corona ini.

"Meskipun belum ada bukti bahwa varian ini meningkatkan keparahan penyakit, namun bukan berarti itu pasti seperti itu, karena ini masih butuh informasi dan penelitian lebih lanjut," ucap Bambang.

Baca juga: Jenis Baru Virus Corona Muncul di Inggris, Menyebar Lebih Cepat, Bagaimana Gejalanya

Baca juga: Dokter di Jepang Ingatkan Tahun Baru Jangan ke Luar Rumah, Virus Corona tak Mengenal Tutup Tahun

Baca juga: Pasien Dirawat Akibat Corona Melonjak, Ruang Isolasi covid-19 di Balikpapan Nyaris Penuh

Selain itu, dua negara tetangga Indonesia, yakni Singapura dan Australia. Sehingga Bambang meminta masyarakat tetap waspada terhadap varian baru virus Corona ini.

"Kalau kita lihat ada dua negara tetangga kita yang kedatangan virus ini. Pertama Australia kemudian baru saja Singapura. Kasusnya satu orang, tapi itu artinya kita mesti berhati-hati karena kasusnya semakin dekat dengan kita," pungkas Bambang.

10 Cara Pencegahan Virus Corona

1. Menjaga kesehatan dan kebugaran agar stamina tubuh tetap prima dan sistem kekebalan tubuh meningkat.

2. Mencuci tangan dengan benar secara teratur menggunakan air dan sabun atau hand-rub berbasis alkohol.

3. Saat batuk dan bersin, tutup hidung dan mulut Anda menggunakan tisu atau lengan atas bagian dalam (bukan dengan telapak tangan).

4. Hindari kontak dengan orang lain atau bepergian ke tempat umum.

5. Hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut (segitiga wajah).

6. Gunakan masker secara benar hingga menutupi mulut dan hidung ketika Anda sakit atau berada di tempat umum.

Pemakaman pasien laki-laki (BPN 2060), berusia 57 tahun, meninggal dunia pada 07 September 2020 jam 12.09 di RS Siloam dimakamkan di TPU KM 15.
Pemakaman pasien laki-laki (BPN 2060), berusia 57 tahun, meninggal dunia pada 07 September 2020 jam 12.09 di RS Siloam dimakamkan di TPU KM 15. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

7. Buang tisu dan masker yang sudah digunakan ke tempat sampah secara benar, lalu cucilah tangan Anda.

8. Mununda perjalanan ke daerah atau negara di mana virus ini ditemukan.

9. Hindari berpergian ke luar rumah saat Anda merasa kurang sehat.

10. Selalu pantau perkembangan penyakit covid-19 dari sumber resmi dan akurat.

Catatan Redaksi:

Bersama-kita lawan virus Corona.

Tribunnews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

( TribunKaltim.co/ Miftah Aulia )

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved