Virus Corona di Balikpapan

15 Januari 2021, PPKM Mulai Berlaku di Balikpapan, Catat 13 Poin Penting yang Wajib Diperhatikan

Walikota Balikpapan Rizal Effendi resmi mengeluarkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM )

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Walikota Balikpapan Rizal Effendi resmi mengeluarkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) untuk di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Walikota Balikpapan Rizal Effendi resmi mengeluarkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) untuk di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran Walikota bernomor 300/ 142 /Pem yang dikeluarkan tertanggal 14 Januari 2021.

"Walikota Balikpapan hari ini memutuskan untuk memberlakukan Pembatasan Kegiatan mulai besok ( 15 Januari 2021 )," ujar Rizal Effendi di Balai Kota Balikpapan pada Kamis (14/1/2021).

Adapun kebijakan tersebut diambil dengan pertimbangan yang sangat matang sebagai langkah upaya pengendalian virus Corona atau covid-19.

Mengingat, kasus terkonfirmasi positif dalam minggu ini mengalami peningkatan lebih dari 300 persen.

Baca juga: PPKM Kala Covid-19 di Balikpapan Berlaku 2 Minggu, Belum Ada Rencana Blokir Akses Warga Luar Daerah

Baca juga: JADWAL 15 Januari 2021 Jalankan PPKM di Balikpapan, Walikota Rizal Effendi: Saya Minta Menahan Diri

Baca juga: Jelang Penerapan PPKM di Balikpapan, 100 Acara Resepsi Pernikahan Tunggu Rekomendasi Walikota

Dimana angka rata-rata kasus terkonfirmasi positif di Kota Balikpapan per hari yang semula hanya 30-an orang.

Dalam minggu ini menjadi 100-an orang dan bahkan mencapai lebih 200-an orang per hari.

"Kita juga sudah melakukan rapat bersama Forkompinda, dihadiri semua elemen lengkap dengan asosiasi di dalamnya," jelas Rizal Effendi.

Orang nomor satu di lingkungan pemerintah Kota itu pun menegaskan akan melakukan pengawasan.

Baca juga: Capres dari PSI, Giring Ganesha Test PCR Swab Positif Corona, Begini Kondisi Istri dan anaknya

Baca juga: Pasien Sembuh dari Covid-19 Bertambah 33 Orang di Kutim, Angka Positif Covid Terbaru 37 Kasus

Baca juga: Ketua IDI Kaltim Tiba-tiba Kejang Saat Disuntik Vaksin Sinovac, Ternyata Ini Kejadian Sebenarnya

Khususnya terhadap pengendalian yang berkaitan dengan surat edaran PPKM di Balikpapan yang mulai berlaku mulai 15 Januari 2021 hingga 29 Januari 2021.

"Ini Surat Edaran yang saya tandatangani. Saya mohon masyarakat bisa memahami dan menahan diri," terang Rizal Effendi

Adapun dalam pelaksanaan kebijakan ini mengikuti petunjuk, baik dari pemerintah pusat, Satgas pusat, instruksi Mendagri, Menko Perekonomian.

Baca juga: Sebanyak 11.285 UMKM di Balikpapan Terima BLT, Diperpanjang Sampai 31 Januari 2021

Baca juga: DP3 Balikpapan Siapkan Bibit Gratis Untuk Tanam di Pekarangan Rumah Demi Dukung Program Pagar Mantap

Serta petunjuk Gubernur Kaltim, Kapolda Kaltim dan Pangdam VI Mulawarman, mengingat angka Covid-19 di Balikpapan terus meningkat.

Berikut, 13 poin penting yang wajib diketahui masyarakat terkait mekanisme PPKM di Balikpapan.

Simak sebagai berikut:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved