Virus Corona di Paser

Warga di Paser Berhak Memilih, Apakah Setuju atau Tidak Disuntik Vaksin Sinovac

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Paser, Amir Faisol menjelaskan, tahap pelaksanaan vaksinasi tersebut nantinya yang berhak menerima vaksin

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Amir Faisol, kepala Dinas kesehatan sekaligus Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kabupaten Paser.TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO,TANA PASER - Proses vaksinasi di Kabupaten Paser akan dilaksanakan pada Februari mendatang. 

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Paser, Amir Faisol menjelaskan, tahap pelaksanaan vaksinasi tersebut nantinya yang berhak menerima vaksin ditentukan oleh pusat.

Menurutnya, tidak semua masyarakat memperoleh vaksin sinovac dimana pusatlah menentukan yang berhak menentukannya.

Baca juga: Vaksinasi Sudah Dimulai, Gubernur Kaltara Irianto Lambrie Sebut Belum Ada Sanksi Bagi yang Menolak

Baca juga: Vaksinasi Tahap Pertama Usai, Kepala Dinkes Bulungan Imam Sujono Jelaskan Pemberian Dosis Tahap Dua

Baca juga: 3.000 Vaksin Sinovac Disimpan di Gudang Instalasi Farmasi Bulungan, Diprioritaskan Buat 1.400 Nakes

"Kalau untuk masyarakat yang berhak menerima vaksin itu bukan kami yang tentukan, datanya sudah ada dari pusat," jelasnya, Jumat (15/01/2021)

Lebih lanjut ia menjelaskan, nantinya orang yang terpilih menjadi penerima vaksin mendapat pesan dari pusat, kemudian ada beberapa proses yang mesti dijalankan sesuai dengan arahan sms yang diterima.

Jadi, orang-orang yang mendapat sms yang dikirim dari jakarta yg kemudian dilakukan registrasi dengan melakukan tahapan yang telah disediakan.

Baca juga: Melebihi Batas Umur, Bupati dan Wabup Paser Kemungkinan tak Dapat Jatah Vaksin

Baca juga: IDI Kaltim Prediksi Efektivitas Vaksin Sinovac Sampai 95 Persen

Dari proses verifikasi tersebut, ada beberapa tahapan pertanyaan siap tidaknya masyarakat untuk di suntuk vaksin sinovac.

"Jadi, kalau masyarakat memerima sms dari pusat itu akan dilakukan prosese verifikasi, kalau ada yang menolak untuk di suntik vaksin maka pertanyaan dan proses registrasi tidak dilanjutkan lagi," jelasnya.

Namun Amir berharap, masyarakat jangan menjadikan itu sebagai digma untuk menolak vaksin yang telah diberikan oleh pemerintah.

Baca juga: Sempat Ditawarkan Gratis, Menkes Buka Opsi Vaksin Berbayar Bagi Perusahaan, Syaratnya Cuma Satu

"Saya berharap, masyarakat di Kabupaten Paser ini menjawab iyya dan bersedia disuntik vaksin, karena hanya orang-orang yang terpilih mendapat sms tersebut," tegasnya.

Kalaupun masyarakat masih ragu lanjutnya, MUI sudah mengeluarkan fatwa halal untuk itu dan BPOM sudah memeriksanya.

Amir menjelaskan, jadi orang yang terpilih ini sebetuknya harus tersebut harus benar-benar memanfaatkan karena dapat menolong yang kainnya.

Baca juga: Pasca Suntik Vaksin Sinovac di Samarinda, Dinkes Sampaikan Hasil Monitoring Semuanya Aman

Baca juga: Pasca Suntik Vaksin Sinovac di Samarinda, Dinkes Sampaikan Hasil Monitoring Semuanya Aman

"Masyarakat yang sudah di vaksin tersebut akan membentuk kekebalan kelompok, 70-80% masyarakat Indonesia harus di vaksin sedangkan yang 20% itu tidak tau entah itu menolak, atau ada penyakit medis sehingga tidak bisa di vaksin," ungkapnya.

Lanjut Amir, nantinya yang 70-80% akan menolong yang 20% itu, kita berdoa semoga masyarakat di Kabupaten Paser ini t8dak ada yang menolak untuk di vaksin sinovac.

(TribunKaltim.Co/Syaifullah Ibrahim)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved