Berita Kaltara Terkini
Vaksinasi Sudah Dimulai, Gubernur Kaltara Irianto Lambrie Sebut Belum Ada Sanksi Bagi yang Menolak
Pemberian vaksin kepada 10 tokoh tersebut sebagai upaya memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa vaksin aman dan halal.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR-Vaksinasi tahap awal yang diberikan kepada 10 orang perwakilan dari pejabat Pemerintah Provinsi Kaltara, organisasi profesi kesehatan di Kaltara, serta tokoh agama telah dimulai.
Pemberian vaksin kepada 10 tokoh tersebut sebagai upaya memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa vaksin aman dan halal.
Setelah diberikan kepada 10 tokoh tersebut, tahap berikutnya ialah pada tenaga kesehatan atau nakes.
Baca juga: Skema PPKM tak Perketat Akses Pintu Masuk, Ini Kata Sekda Bontang
Baca juga: PPKM tak Boleh Ganggu Perekonomian Masyarakat di Balikpapan, Legislatif Dorong UMKM Tetap Jalan
Baca juga: Satgas Covid Optimistis PPKM di Balikpapan Bisa Tekan Kasus Covid-19 Dalam Dua Minggu ke Depan
Ditanyakan mengenai pemberian sanksi bahkan pidana bagi penolak vaksin, yang merujuk pada UU No.6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang sempat diutarakan Wamenkumham Edward Siariej.
Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie menyebut belum membacanya, namun dirinya tidak menutup kemungkinan akan menerapkan.
"Saya belum baca itu, tapi kalau memang ada ya diterapkan saja," ujar Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie, Jumat (15/1/2021).
Baca juga: Bioskop Tutup Selama PPKM, CGV BLPP Lakukan Evaluasi Kinerja, Perawatan Hingga Inventarisir Alat
Baca juga: Soal PPKM, Pemprov Kaltim Belum Bisa Keluarkan Kebijakan Tersebut, Berikut Penjelasan Sekda
Mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM, pihak Pemerintah Provinsi Kaltara belum akan memberlakukan, karena masih menyusun instruksi gubernur.
"Kalau pembatasan, tim sedang menyusun, kalau itu nanti bentuknya Instruksi Gubernur, mungkin dalam minggu-minggu ini," terangnya.
Mengenai penerapan sanksi bagi yang melanggar, Gubernur Irianto menambahkan belum bisa menerapkan, karena dasar hukum sanksi harus peraturan daerah.
Baca juga: Soal PPKM, Pemprov Kaltim Belum Bisa Keluarkan Kebijakan Tersebut, Berikut Penjelasan Sekda
Baca juga: Besok PPKM Berlaku di Balikpapan, Catat 13 Poin Penting yang Wajib Diperhatikan
"Kalau ada Perda, itu baru ada sanksi, kalau instruksi gubernur itu memang mengikat, tapi secara administratif saja atau bentuknya peringatan, dan yang melakukan penindakan Satpol-PP," tuturnya.
( TribunKaltim.Co/ Maulana Ilhami Fawdi )