Berita Samarinda Terkini

Ayah di Samarinda Asusila ke Anak Tirinya yang Berusia 13 Tahun, Melakukan Saat Istri Sedang Tidur

Pria berinisial MR (40), diduga tega berbuat asusila terhadap anak tirinya sendiri yang masih berusia 13 tahun berinisial YR

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
PEMERIKSAAN - Ayah tiri berinisial MR (40) saat kembali diminta keterangan diruangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta, atas perbuatan asusila pada putri tirinya yang masih berusia 13 tahun. Perbuatannya ini diganjar pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pria berinisial MR (40), diduga tega berbuat asusila terhadap anak tirinya sendiri yang masih berusia 13 tahun berinisial YR.

Pelaku kini tinggal menunggu proses di meja hijau, sebentar lagi akan dihadirkan ke pengadilan. 

Pasalnya, perbuatan amoral yang dilakukan pelaku, dilangsungkan di rumahnya sendiri saat sang istri sedang tidur.

Informasi yang diperoleh TribunKaltim.co, kasus pelaku ini sedang berproses dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.

Baca juga: Polsek Muara Muntai Kukar Tangkap Pelaku Asusila kepada Anak di Bawah Umur

Baca juga: NEWS VIDEO Kasus Video Asusila Gisel dan MYD Dikupas Media Asing, Aktivis Ingatkan Hak Gisel

Baca juga: Terjerat Kasus Video Asusila, Peran Gisel sebagai Model Iklan Kosmetik Digantikan Amanda Manopo?

MR kini pun ditetapkan tersangka oleh Kepolisian, Polresta Samarinda.

Ia saat ini meringkuk di sel tahanan Mako Polresta Samarinda, di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

"Kami segera limpahkan berkasnya ke Kejaksaan Samarinda, agar ketetapan hukumnya jelas," tegas Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta, Iptu Teguh Wibowo, Minggu (17/1/2021) siang.

Baca juga: Curi Perhiasan dan Ponsel di Bengkel Palaran Samarinda, Terdakwa Divonis Dua Tahun Enam Bulan 

Baca juga: Hadapi Bencana Alam, BPBD Samarinda Akui Beberapa Mobil Operasionalnya Berkondisi Rusak

Baca juga: NEWS VIDEO 41 Satuan Relawan Gabungan Kota Samarinda Bergabung Menggalang Dana untuk Bencana Banjir

Pria yang kesehariannya menjadi buruh ini, diketahui tertangkap saat korban bercerita pada sepupunya hingga terungkap perbuatan bejat sang ayah tiri.

Lantas kemudian pada Senin 11 Januari 2021 lalu diciduk oleh anggota kepolisian dari Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda, tanpa perlawanan.

Jadi Pelajaran Penting

Kata Iptu Teguh Wibowo, para orangtua, terutama sang ibu, juga senantiasa harus memperhatikan kondisi anaknya.

Sebab sangat rentan menjadi korban tindakan asusila bahkan dari anggota keluarga sendiri, sampai mirisnya dilakukan oleh ayah tiri sendiri, seperti kasus yang mencuat ini.

"Tentu ini sebagai pelajaran, agar orang tua memperhatikan anaknya dari bahaya tindakan asusila termasuk dari anggota keluarga sendiri. Jika memang ada perubahan perilaku anak, segera mencari tahu sebabnya," ujar Iptu Teguh Wibowo.

"Kebanyakan anak diancam agar tidak melapor ketika mendapat tindakan asusila," ungkap Iptu Teguh Wibowo, lagi.

Kena Pasal Perlindungan Anak

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved