Virus Corona di Bontang
Selama PPKM, Pemkot Bontang Larang Kafe dan Warung Makan Beroperasi di Atas Jam 8 Malam
Pemerintah Kota Bontang mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan jam operasional tempat makan dan pusat perbelanjaan. Surat edaran nomor 188.65/80
Penulis: Ismail Usman |
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG- Pemerintah Kota Bontang mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan jam operasional tempat makan dan pusat perbelanjaan.
Surat edaran nomor 188.65/80DINKES/2021 mengatur jam operasional kegiatan usaha dibatasi hingga pukul 20.00 WITA malam.
Sebenarnya, skenario awal yang tertuang dalam rilis surat edaran PPKM, batasan jam opersional hinggal pukul 20.00 WITA hanya dikhususkan untuk pusat perbelanjaan, seperti mal.
Baca juga: 2 Hari Misterius, Kapal Logistik Hilang Saat Perjalanan dari Balikpapan Menuju Kepulauan Balabalagan
Baca juga: Diduga Jadi Penyebab Banjir, DPRD Samarinda Minta Kejelasan Izin Pergudangan di Jalan P Suryanata
Baca juga: Pecahkan Rekor Baru, 167 Kasus Positif di Kota Balikpapan Didominasi Usia Muda
Sebab, di dalam surat edaran Dinas Kesehatan, klaster rumah makan dan sejenisnya hanya mengatur pembatasan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.
Namun, saat surat edaran PPKM dirilis, Walikota Bontang, Neni Moerniaeni meluruskan bahwa pembatasan operasional juga diterapkan di kafe, warung makan maupun angkringan maksimal pukul 20.00 WITA.
"Tidak hanya untuk mal tetapi juga restoran," tuturnya saat pers rilis Surat Edaran Walkota Bontang, Sabtu (16/01/2021).
Bagi yang ingin makan di tempat diperbolehkan dengan mengatur jarak sedemikian, dengan kapasitas hanya 25 persen.
Dan tidak diperkenankan untuk melakukan kerumunan di dalam satu meja.
Surat edaran tersebut berlaku mulai tanggal 18 Januari 2021 hingga 31 Januari 2021.
Baca juga: NEWS VIDEO Pemkot Bontang Resmi Memberlakukan PPKM Yang Dimulai 18 Hingga 31 Januari 2021
Baca juga: Pemkot Bontang Resmi Terapkan PPKM, Dimulai 18 Hingga 31 Januari 2021, Begini Skemanya
Baca juga: OPD Digerogoti Covid-19, Besok Surat Edaran PPKM Dirilis, Ini Penjelasan Pemkot Bontang
Artinya, selama dua pekan bagi pelaku usaha harus menjaga protokol kesehatan, termasuk para pengunjung.
Dengan memberikan batasan tempat duduk saat berada di dalam kedai.
Sementara itu Dandim 0908 Bontang, Letkol Arh Choirul Huda mengatakan, pihaknya akan tetap melakukan patroli dan semua pelaku usaha makan dan kafe menutup usahanya pada jam yang telah ditentukan.
"Kami TNI/Polri dan Satpol PP akan patroli untuk memastikan semua tempat ditutup," ujarnya.
Namun akan diberikan toleransi, persiapan tutup pukul 20.00 dan harus close pukul 21.00.
Ia pun menekankan, bahwa ini pembatasan bukan larangan sebagai bentuk menekan angka penambahan kasus positif di Bontang.
"Kita tidak melarang, tetapi kita batasi. Karena kondisi penyebaran covid-19 makin mengkhawatirkan," ucapnya.
Jemaah Tempat Ibadah Dibatasi Hanya 50 Persen dari Kapasitas
Pemerintah Kota Bontang membatasi jumlah jemaah saat pelaksaan ibadah selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada 18 hingga 31 Januari 2021 mendatang.
Dari keterangan beberapa poin dalam surat edaran PPKM, jumlah jemaah dikurangi 50 persen dari daya tampung masing-masing tempat ibadah.
“Kita tidak melarang, hanya dibatasi dan tetap mematuhi protokol kesehatan,” ucap Walikota Bontang, Neni Moerniaeni dalam konferensi pers di Pendopo Walikota Bontang, Sabtu (16/1/2021).
Pengurangan kapasitas itu untuk memudahkan dalam mengatur jarak antar jemaah, minimal 1 hingga 2 meter.
“Kalau rumah ibadah kapasitasnya 100 orang, berarti yah boleh terisi 50 orang saja,” ujarnya.
Pengurus tempat ibadah juga diwajibkan untuk menyediakan alat pelindung diri untuk keamanan jemaah, seperti hand sanitizer, membersihkan tempat ibadah dengan disinfektan dan menjaga jarak.
Setiap jemaah juga diwajibkan untuk menggunakan masker.
“Sama seperti sebelumnya, wajib mematuhi protokol kesehatan,” tuturnya.
Neni Moerniaeni berharap, agar masyarakat bisa menerima aturan PPKM ini demi menekan angka penyebaran covid-19 di Bontang.
"Iya masyarakat juga harus bisa kerja sama melawan covid-19 dengan mematuhi aturan PPKM di tempat ibadah. Jangan melanggar," ucapnya.
Kasus Baru Terpapar Covid-19 Tambah 85 Orang
Diberitakan sebelumnya, kasus covid-19 di Bontang, makin gawat.
Data terbaru Sabtu 16 Januari 2021, kembali ada tambahan sebanyak 85 orang yang terpapar Virus Corona.
Selain itu, zona merah covid-19 makin meluas hingga di delapan wilayah, di antaranya Tanjung Laut, Gunung Elai, Belimbing, Loktuan, Gunung Talihan, Bontang Baru, Berbas Tengah, dan Kelurahan Api-api.
"Iya ada tambahan kasus 85 orang dan 19 pasien sembuh. Bahkan zona merah kini meluas hingga 8 wilayah," ujar Juru Bicara Tim Satgas covid-19 Bontang, Adi Permana, Minggu (17/01/2021).
Kini total orang terkonfirmasi positif Virus Corona di Bontang menembus di angka 506 kasus.
Ada 79 kasus tengah dalam perawatan, sedangkan 427 pasien gejala ringan lainya tengah menjalani isolasi mandiri.
Ditambah lagi, penularan virus berbahaya dari Wuhan, China ini juga telah menelan korban jiwa sebanyak 40 orang.
Sehingga ia mengimbau, agar masyarakat lebih waspada lagi dan tetap disiplin terhadap protokol kesehatan.
Tak hanya itu, kebijakan pemerintah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pada 18 Senin nanti, diharapkan bisa dipatuhi sesuai aturan yang tertuang dalam surat edaran Walikota Bontang.
"Iya tanggal 18 hingga 31 Januari nanti PPKM akan diterapkan (PPKM). Kebijakan ini semoga bisa dipatuhi agar tren covid-19 ini bisa kembali melandai," ucapnya.
(TribunKaltim.co/Ismail Usman)