Berita Viral

VIRAL Tagihan Listrik Membengkak hingga Rp 68 Juta, Petugas Datang Ganti Meteran, Ini Penjelasan PLN

Unggahan seorang pelanggan PLN tentang tagihan listrik membengkak hingga mendapat denda Rp 68 juta, menjadi viral di Twitter

Tribun Jakarta Jeprima/Tribunnews
VIRAL Tagihan Listrik Membengkak hingga Rp 68 Juta, Petugas Datang Ganti Meteran, Ini Penjelasan PLN 

"Saya dan suami kaget sekali dan berusaha mencari bagan meteran tipe tersebut di Google untuk perbandingan. Mereka juga nggak ngasih foto/bagan meteran yang benar, kita pikir kita mau dikerjain kayaknya. Jadi berusaha cari referensi lewat Google. Tentunya nggak ada," imbuhnya.

Denda Rp 68 juta

M mengatakan setelah itu mereka langsung diberi denda sebanyak Rp 68 juta itu karena PLN menyebut mereka telah melanggar tingkat 2 P2TL.

Namun yang membuat dia tidak terima adalah karena dari uji lab hanya error 10-15 persen.

Baca juga: Listrik Indonesia Berlimpah, Tapi Demi Kalbar Harus Impor dari Malaysia, PLN Terikat Perjanjian Ini

Dia dan suaminya juga sudah menjelaskan bahwa rumah tersebut masih atas nama kakak dari suami.

Keduanya ingin menanyakan terkait adanya kabel hitam itu.

Namun mereka mengaku tidak diizinkan dan harus membayar denda saat itu juga atau diputus listriknya.

"Kami mau konfirmasi boleh nggak 1-3 hari gitu. Jawabannya apa? Nggak boleh. Bayar hari ini atau sebelum jam 5 listrik bapak diputus," kata dia.

Dia mengatakan ketentuan tersebut tidak bisa dinego. Padahal menurut aturan yang dia baca ada waktu 3 hari.

Karena tidak ada uang sebanyak itu, pihak petugas memutuskan boleh membayar sebesar 30 persen lebih dulu atau sekitar Rp 20,4 juta.

"Tapi saya benar-benar merasa saya diancam dan dipaksa oleh PLN untuk membayar hal yang tidak kami lakukan. Kami bahkan bersedia diinvestigasi polisi dan disidik jari kalau memang bersalah, tapi mereka bilang mereka nggak mau tahu dan harus bayar hari ini juga atau listrik mati," imbuhnya.

M juga merasa bahwa tindakan PLN tidak adil, karena tidak menjelaskan opsi lain bahwa keluarga yang bersangkutan juga bisa mengajukan keberatan.

Hal itu baru dia ketahui belakangan.

Dia berharap sisa denda bisa dinegosiasikan.

"Kalau katanya kami sudah tandatangan menerima kenyataan itu, ya karena dipaksa bayar atau diputus. Kalo tandatangan ya bersedia membayar. Jadi ini pemaksaan juga. Kalau saya memang terima, saya gak akan bikin thread," jelas M.

Baca juga: Cara Klaim Token Listrik Gratis untuk Bulan Januari hingga Maret 2021, Bisa Melalui WhatsApp PLN

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved