Berita Viral
VIRAL Tagihan Listrik Membengkak hingga Rp 68 Juta, Petugas Datang Ganti Meteran, Ini Penjelasan PLN
Unggahan seorang pelanggan PLN tentang tagihan listrik membengkak hingga mendapat denda Rp 68 juta, menjadi viral di Twitter
Klarifikasi PLN
Terkait kejadian itu, Kompas.com menghubungi SRM General Affairs PLN UID Jakarta Raya, Emir Muhaimin.
Pihaknya mengatakan, di lokasi pelanggan telah dilakukan P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik), hasilnya ditemukan indikasi ketidaksesuaian yang akhirnya ditetapkan adanya pelanggaran kategori P2 dengan besaran tagihan susulan (TS) sesuai aturan sebesar yang ditwit oleh pelanggan.
Dia juga mengatakan pelanggan telah membayar uang muka sebesar 30 persen dan sisanya dicicil.
Namun dia mengatakan pihak PLN Kebon Jeruk terbuka, sehingga pelanggan bisa menyampaikan keluhan secara langsung.
"Saat ini pihak PLN Kebon Jeruk terus berkomunikasi dengan pihak pelanggan dan menurut kami pintu komunikasi dengan PLN selalu terbuka dan tidak pernah kami tutup. Jadi jika ada keluhan silakan disampaikan kepada PLN secara langsung," katanya pada Kompas.com, Minggu (17/1/2021).
Selain itu, Manajer UP3 Kebon Jeruk Yondri Nelwan dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Minggu (17/1/2021) juga menjelaskan kronologinya menurut pihak mereka.
Dalam keterangan tertulis tersebut, pada 14 Januari 2021 petugas PLN sudah mendatangi keluarga yang bersangkutan untuk melakukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dan disaksikan pemilik rumah.
"Ditemukan kejanggalan pada kWh meter yaitu pada angka meter dan segel. PLN membawa kWh meter tersebut untuk dilakukan pengujian," tulis PLN UP3 Kebon Jeruk.
Lalu bersamaan dengan itu, kWh meter di rumah pelanggan diganti dengan yang baru.
Pada 15 Januari 2021, PLN melakukan pengujian terhadap kWh meter tersebut di Laboratorium Tera PLN, disaksikan pihak keluarga dan pihak kepolisian.
"Dari hasil pengujian, ditemukan kawat jumper pada kWh meter yang memengaruhi penghitungan pemakaian tenaga listrik. Pelanggaran tersebut masuk ke golongan pelanggaran P2, yaitu memengaruhi pengukuran energi dan dikenakan tagihan susulan (TS) sebesar Rp 68.051.521," tulis PLN juga.
Baca juga: Bio Farma Tak Tinggal Diam, Balas Ribka Tjiptaning yang Sebut Vaksin Sinovac Barang Rongsokan China
Baca juga: Ada Fenomena yang Cukup Aneh dan Tidak Lazim, 4 fakta Terbaru Gempa Majene, Sulawesi Barat
Baca juga: Saling Memuji, Dul Jaelani Sebut Tissa Biani Sosok Wanita Berbeda, Ini yang Buat Anak Dhani Kepincut
Baca juga: Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 4 Halaman 108 109, Buku Tematik Subtema 2: Hebatnya Cita-citaku
Menurut pihak PLN pihak keluarga itu sudah menerima penjelasan dari PLN dan bersedia membayar tagihan susulan tersebut dengan uang muka sebesar 30 persen.
Sisanya dibayar secara angsuran.
PLN Kebon Jeruk mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengutak-atik kWh meter yang dapat memengaruhi pemakaian energi listrik.
Selain itu juga mengimbau sebelum melakukan jual beli/sewa rumah agar melakukan cek kelistrikan (seperti Rekening, kWh) ke PLN agar tidak timbul permasalahan di kemudian hari. (*)