Berita Nasional Terkini

Akhirnya KPK Lanjutkan Kasus Harun Masiku, Panggil Daniel Tonapa Masiku, MAKI Beber Fakta Intelejen

Akhirnya KPK lanjutkan kasus Harun Masiku, panggil Daniel Tonapa Masiku, MAKI beber fakta Intelejen

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase TribunKaltim.co/ KPU
Harun Masiku 

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memanggil seorang pengacara bernama Daniel Tonapa Masiku.

Sosok tersebut dikabarkan memiliki kekerabatan dengan buronan KPK, Harun Masiku.

Pemanggilan kerabat Harun Masiku ini merupakan upaya KPK menindaklanjuti kasus yang membelit politikus PDIP tersebut.

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI) meyakini Harun Masiku sudah tewas.

Hal ini diungkapkan Boyamin Saiman kepada Karni Ilyas.

Informasi tersebut diperoleh MAKI melalui jaringan Intelejen yang mereka miliki.

Baca juga: Di Lokasi Bencana, Mensos Risma Telaten Masak dan Bungkus Nasi di Dapur Umum, Bawa Ribuan Telur

Baca juga: Respon Dr Tirta Saat Tahu Ribka Tjiptaning Digeser PDIP, Diminta Update Info Vaksin Covid-19 Sinovac

Baca juga: Karyawan Kecewa, Menaker Akhirnya Umumkan Nasib BLT BPJS 2021, BSU Tergantung Airlangga Hartarto

Baca juga: Pesta Dihadiri Ahok & Raffi Ahmad Berbuntut Panjang, Polisi Gelar Perkara Ada Hasil Temuan Sementara

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang pengacara bernama Daniel Tonapa Masiku yang memiliki hubungan saudara dengan eks caleg PDI-P Harun Masiku, Selasa (19/1/2021).

Daniel dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HM (Harun Masiku)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa.

Keberadaan Harun Masiku masih belum diketahui sampai saat ini.

Ia sudah masuk daftar buronan KPK sejak Januari 2020 tetapi KPK tak kunjung menangkap Harun.

Dalam kasus ini, Harun disangka menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina melalui seseorang bernama Saeful Bahri.

Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu anggota DPR Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I yakni Riezky Aprilia oleh Harun Masiku.

Wahyu, Agustiani, dan Saeful kini telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Wahyu divonis hukuman 6 tahun penjara, Agustiani divonis 4 tahun penjara, sedangkan Saeful divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved