Berita Nasional Terkini
Akhirnya KPK Lanjutkan Kasus Harun Masiku, Panggil Daniel Tonapa Masiku, MAKI Beber Fakta Intelejen
Akhirnya KPK lanjutkan kasus Harun Masiku, panggil Daniel Tonapa Masiku, MAKI beber fakta Intelejen
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memanggil seorang pengacara bernama Daniel Tonapa Masiku.
Sosok tersebut dikabarkan memiliki kekerabatan dengan buronan KPK, Harun Masiku.
Pemanggilan kerabat Harun Masiku ini merupakan upaya KPK menindaklanjuti kasus yang membelit politikus PDIP tersebut.
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI) meyakini Harun Masiku sudah tewas.
Hal ini diungkapkan Boyamin Saiman kepada Karni Ilyas.
Informasi tersebut diperoleh MAKI melalui jaringan Intelejen yang mereka miliki.
Baca juga: Di Lokasi Bencana, Mensos Risma Telaten Masak dan Bungkus Nasi di Dapur Umum, Bawa Ribuan Telur
Baca juga: Respon Dr Tirta Saat Tahu Ribka Tjiptaning Digeser PDIP, Diminta Update Info Vaksin Covid-19 Sinovac
Baca juga: Karyawan Kecewa, Menaker Akhirnya Umumkan Nasib BLT BPJS 2021, BSU Tergantung Airlangga Hartarto
Baca juga: Pesta Dihadiri Ahok & Raffi Ahmad Berbuntut Panjang, Polisi Gelar Perkara Ada Hasil Temuan Sementara
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang pengacara bernama Daniel Tonapa Masiku yang memiliki hubungan saudara dengan eks caleg PDI-P Harun Masiku, Selasa (19/1/2021).
Daniel dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HM (Harun Masiku)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa.
Keberadaan Harun Masiku masih belum diketahui sampai saat ini.
Ia sudah masuk daftar buronan KPK sejak Januari 2020 tetapi KPK tak kunjung menangkap Harun.
Dalam kasus ini, Harun disangka menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina melalui seseorang bernama Saeful Bahri.
Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu anggota DPR Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I yakni Riezky Aprilia oleh Harun Masiku.
Wahyu, Agustiani, dan Saeful kini telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Wahyu divonis hukuman 6 tahun penjara, Agustiani divonis 4 tahun penjara, sedangkan Saeful divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara.
Baca juga: Bahas Ribka Tjiptaning, Refly Harun Bongkar Alasan Penolak Vaksin Sinovac, Bukan Pendukung Jokowi?
Informas MAKI
Buronan kasus korupsi Harun Masiku dikabarkan telah meninggal dunia.
Hal itu dikatakan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Boyamin mengklaim tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku telah meninggal dunia.
Dugaan tersebut disampaikan oleh Boyamin saat berbincang dengan jurnalis senior Karni Ilyas di akun Youtube Karni Ilyas Club.
Dalam video itu, Boyamin Saiman mendapatkan info tersebut dari beberapa pensiunan di lembaga intelejen.
"Dari jaringan saya bang mengatakan bahwa itu sudah meninggal.
Tanda kutipnya tidak tau seperti apa.
Nah jaringan terbaik saya loh ya.
Jujur ada beberapa pensiunan di lembaga intelejen, beberapa itu mengatakan ke saya mengatakan itu sudah meninggal.
Dan saya yakin karena tidak ada informasi sebaliknya kan.
Kalau bicara keyakinan kan boleh," kata Boyamin.
Baca juga: Ke Karni Ilyas, Natalius Pigai Bocorkan Alasan Tolak Vaksin covid-19 Pemerintah, Rela ke Luar Negeri
Menurut Boyamin Saiman, informannya yang berasal dari lembaga intelejen itu mengakses beberapa jalur untuk mengetahui keberadaan Harun Masiku.
Hasilnya, ada dua informan yang mengatakan tersangka telah meninggal dunia.
"Saya coba maksimalkan cari informasi itu dan ada satu dua orang yang mengatakan yang pensiunan itu yang mengakses ke beberapa jalur itu mengatakan sudah tidak ada.
Yang saya pahami sudah meninggal," ujarnya.
Boyamin Saiman kemudian ditanya Karni Ilyas ihwal bagaimana cara Harun Masiku bisa meninggal dunia.
Khususnya, pertanyaan besar apakah Harun Masiku meninggal dunia karena sakit atau dibunuh.
Boyamin Saiman pun menjawab kemungkinan besar Harun Masiku dibunuh.
Pasalnya, Harun Masiku diketahui tidak memiliki rekam jejak medis memiliki penyakit bawaan.
"Kalau pengertian itu kan persentase loh ya. Supaya saya juga aman nih.
Persentasenya lebih banyak yang kedua (dibunuh, red).
Karena umurannya di bawah saya dikit. Track recordnya itu dari temen-temennya tidak pernah sakit," ungkapnya.
Baca juga: Kunci Jawaban Tema 5 Kelas 3 Halaman 139 140 141 142 - Berapa Bagian Kue yang Dimakan Lani dan Mama?
Karni Ilyas kemudian menanyakan kembali ihwal dugaan pelaku yang membunuh Harun Masiku.
Terkait hal ini, ia enggan membeberkan lebih lanjut.
"Nah itu, detektif saya, swasta saya belum mampu mengomong siapa (Yang bunuh, Red).
Masyarakat dan bang Karni yang menduga-duga kira-kira siapa dan biarlah imajinasi liar di otak kita masing-masing saja," tukasnya.
Respon KPK
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum memiliki bukti valid terkait isu meninggalnya eks caleg PDI Perjuangan Harun Masiku.
Sebagaimana diketahui, sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 pada Januari 2020, Harun Masiku hilang bak ditelan bumi.
"Sejauh ini tidak ada informasi valid yang KPK terima terkait meninggalnya buronan tersebut," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa (12/1/2021).
Pernyataan KPK ini sekaligus untuk menyanggah informasi yang dipunyai Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia ( MAKI) Boyamin Saiman.
Ali menjelaskan bahwa sebagai lembaga penegak hukum, KPK harus mempunyai dasar yang kuat menentukan kabar terkait dugaan meninggalnya Harun Masiku.
"Semisal dokumen kematian atau setidaknya jejak kematian untuk menentukan seseorang secara hukum dinyatakan meninggal dunia," jelas Ali.
Baca juga: Akhirnya PDIP Tak Tinggal Diam, Posisi Ribka Tjiptaning di DPR Digeser, Akibat Anti-Vaksin Sinovac
KPK menegaskan hingga kini pihaknya masih memburu Harun Masiku.
Disebutkannya, setidaknya ada sisa sekira tujuh tersangka yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Untuk itu KPK tetap melakukan pencarian para DPO KPK baik yang ditetapkan sejak tahun 2017 maupun 2020.
Setidaknya ada sisa sekitar 7 DPO yang menjadi kewajiban KPK untuk menuntaskannya," tegas Ali. (*)
(*)
Artikel ini telah tayang dengan judul "Kasus Harun Masiku, KPK Panggil Seorang Pengacara sebagai Saksi", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/01/19/11475941/kasus-harun-masiku-kpk-panggil-seorang-pengacara-sebagai-saksi.
Artikel ini telah tayang dengan judul Harun Masiku Dikabarkan Meninggal Dunia karena Dibunuh, Informasi dari Pensiunan Intelejen, https://wow.tribunnews.com/2021/01/13/harun-masiku-dikabarkan-meninggal-dunia-karena-dibunuh-informasi-dari-pensiunan-intelejen?page=all.