Pilkada Nunukan
Mahkamah Konstitusi Terima Gugatan Paslon Nomor Urut 2 di Pilkada Nunukan, Begini Reaksi KPU
Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan dari pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 di Pilkada Nunukan Senin 18 Januari 2021 sore
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan dari pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 di Pilkada Nunukan Senin 18 Januari 2021 sore.
Gugatan yang dilayangkan oleh Paslon Dani Iskandar-Muhammad Nasir (Damai) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan pada 18 Desember 2020, berisi dua poin posita.
Dari informasi yang dihimpun TribunKaltara.com, Paslon bertagline Damai itu menolak penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan pada 16 Desember 2020 lalu.
Sebagai pemohon, Paslon Damai menduga selisih perolehan suara yang ditetapkan oleh KPU Nunukan disebabkan beberapa faktor.
Yakni money politic atau dugaan adanya pemilih siluman.
Baca juga: NEWS VIDEO Gakkumdu Samarinda Hentikan Proses Penyelidikan Dugaan Money Politik
Baca juga: Ketua DPD Nasdem Kaltim Isran Noor Pesan kepada Kadernya, Jangan Bermain Money Politics
Baca juga: Soal Dugaan Money Politik di Kampung Suaran, Bawaslu Berau Sebut Telah Minta Klarifikasi Terlapor
Tidak hanya itu, pemohon bahkan menduga Formulir C hasil KWK tidak sesuai antara jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan jumlah pengguna hak pilih.
Komisioner KPU Nunukan Divisi Hukum dan Pengawasan, Dedi mengatakan, pihaknya menerima pengumuman Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), terkait permohonan sengketa Pilkada serentak 2020.
"Kemarin sore kami sudah menerima pengumuman BRPK dari MK. Artinya gugatan pemohon dari Paslon 02 diterima oleh MK," kata Dedi kepada TribunKaltara.com, saat ditemui di Kantor KPU Nunukan, Selasa (19/01/2021), pukul 10.00 Wita.
Baca juga: Banjir di Sembakung Nunukan, Distribusi Logistik Terhambat, Relawan Pinjam Perahu Susuri 8 Desa
Baca juga: Banjir di Sembakung Nunukan, Ketinggian Air 4,40 Meter, Status Tanggap Darurat Belum Diputuskan
Baca juga: Update Covid-19, 2 Pasien Probable di Nunukan Meninggal Dunia, Kasus Konfirmasi Bertambah 4 Orang
Dedi mengaku, hari ini pihaknya akan mempersiapkan alat bukti berupa daftar pemilih tambahan (DPTb) dan disaksikan oleh Polres dan Bawaslu.
"Langkah selanjutnya kami akan mempersiapkan alat bukti berupa DPTb sebagaimana yang dimaksud dalam materi gugatan pemohon. Ini semua perintah dari KPU RI agar membuka kotak suara disaksikan oleh Bawaslu dan Kepolisian," ucap Dedi.
Menurut Dedi, hari ini pihaknya akan membuka 351 kotak suara untuk mengecek kembali DPTb. Sesuai materi gugatan pemohon, ada 249 TPS di Nunukan tidak memiliki daftar hadir.
Baca juga: Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar Sinyalir Modus Peredaran Narkotika Telah Berubah
Baca juga: Bawa Sabu, Wanita Cantik Asal Malaysia Ditangkap Polres Nunukan
Baca juga: Polisi Air dan Udara Polres Nunukan Tangkap Dua Warga Malaysia Penyelundup 94 Karung Pakaian Bekas
Sesuai materi dalam gugatan pemohon ada 249 kotak atau TPS tidak memiliki daftar hadirnya.
"Tapi setelah saya hitung ada 351 TPS. Makanya hari ini kami akan buka 351 kotak suara," tuturnya.
Dedi menjelaskan, materi gugatan pemohon soal money politic bukan menjadi kewenangan KPU, namun pihaknya akan meminta keterangan dari Pemda untuk dibawah ke 'meja hijau' MK nantinya.
Informasi yang dihimpun, calon Bupati petahana, Asmin Laura telah memanfaatkan dana APBD Kabupaten Nunukan untuk kepentingan politik.
Baca juga: Polisi Air dan Udara Polres Nunukan Tangkap Dua Warga Malaysia Penyelundup 94 Karung Pakaian Bekas
Baca juga: Sejak 8 Januari, Delapan Desa di Sembakung Nunukan Banjir, Korban Pilih Tetap Tinggal Dalam Rumah