Berita Paser Terkini

Bangunan Sarang Walet di Paser Kalimantan Timur Banyak Tidak Mengantongi IMB

Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, mencatat, selama tahun 2020

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
SARANG WALET - Salah satu potret bangunan sarang walet yang ada di pemukiman warga Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Kabupaten Paser mencatat, selama tahun 2020 telah mengeluarkan ratusan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur

Hal tersebut diungkapkan oleh Najaludin, Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kabupaten Paser.

"Selama tahun 2020 kemarin untuk izin IMB, kami sudah mengeluarkan 247 surat izin," jelasnya kepada TribunKaltim.co.

Dari ratusan surat izin yang dikeluarkan, Najaludin mengaku belum memiliki data pasti terkait bangunan yang belum memiliki IMB.

Baca juga: Banjir di Penajam Paser Utara, Dinas PUPR Klaim Tahun 2020 Telah Normalisasi Sungai di 10 Titik

Baca juga: Cuma Kumpulkan Kotoran, Warga Kuaro Kabupaten Paser Terima Tabungan Emas dari Bank Sampah

Baca juga: Ibu-ibu Berkebaya Nasional Sambangi Pendopo Kabupaten Paser, Peringatan Hari Ibu

"Kalau untuk bangunan yang belum memiliki IMB, kita tidak punya data pasti terkait hal itu," singkatnya.

Najaludin mengungkapkan, yang paling banyak tidak mengantongi izin bangunan yaitu gedung untuk usaha  sarang burung walet.

"Kebanyakan bangunan sarang walet terdapat masalah perizinan IMB, banyak yang belum memiliki izin resmi," katanya.

Najaludin menerangkan, pihaknya tidak bisa melakukan penindakan terhadap bangunan yang belum mengantongi izin.

"Untuk penindakan, kami tidak bisa menindak karena itu bukan ranah kami," tandasnya.

Baca juga: Masih Pandemi Covid-19, Peringatan Hari Jadi Ke-61 Kabupaten Paser Berlangsung Sederhana

Baca juga: Curi Sarang Burung Walet, 2 Pria di Kecamatan Batu Putih Berau Dibekuk Polisi, Pelaku Kabur ke Semak

Baca juga: Sarang Burung Walet di Penajam Hangus Dilalap Jago Merah, Ini Penyebabnya

Lebih lanjut ia menjelaskab, ada beberapa surat IMB yang dikeluarkan oleh Pemerintah, meliputi Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK).

Juga ada Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA), Izin Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), Izin Usaha Pertambangan (IUP), hingga Izin Lingkungan, juga izin bidang kesehatan.

Baca juga: BREAKING NEWS Kebakaran di Muara Kaman Kukar, Hanguskan Gedung Sekolah, Sarang Walet dan Rumah Warga

Baca juga: Bidik Usaha Sarang Burung Walet di Kaltim dan Kaltara, DJP Himpun Rp 870 Juta Kurang dari Sebulan

Baca juga: Tahun 2021 Kantor Pajak Sasar Sektor Usaha Sarang Burung Walet di Wilayah Kaltara

Baca juga: Penerimaan Pajak Kecil, DJP Kaltimra Kejar Pemain Besar Sarang Burung Walet

Izin yang dikeluarkan pemerintah, lanjut Najaludin, kebanyakan dibidang kesehatan sebanyak 804 surat izin, selebihnya 60 IUJK, 10 Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA), dan 6 surat izin IPAL.

Kemudian, ada 4 surat IUP, 2 surat izin lokasi, 7 surat izin limbah B3, 14 Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT), dan 28 Izin Lingkungan.

Kaltim Bangun Pencucian Sarang Burung Walet

Berita sebelumnya. Balai Karantina Pertanian Kaltim berencana akan membangun tempat pencucian sarang burung walet di Kota Balikpapan, Kamis (9/1/2020)

Hal tersebut dilakukan lantaran selama tahun 2019 ada sekitar 176 ton sarang burung walet yang dieskpor domestik ke Surabaya dan Semarang. Dengan nilai Rp 6 Triliun.

"Kalau ada sarang walet di rumah jangan mencoba langsung direbus atau dikukus, supaya tidak bahaya bagi kesehatan. Kaltim belum memiliki proses pencucian.

Ini peluang kita, kalau ada yang investasi silahkan, Karantina Pertanian akan membantu, ada dokter hewan yang sudah berpengalaman," kata Abdul Rahman Kepala Balai Karantina Pertanian Kaltim

Sehingga dengan adanya proses pencucian sarang burung walet ini bisa diekspor langsung dari Balikpapan, tidak perlu melalui daerah lain.

"Sehingga ada nilai tambah ada di daerah kita, Karantina akan mengawal dan memberikan pendampingan secara teknis," katanya.

Baca Juga;

Manajer Produksi Tribun Kaltim Terima Penghargaan dari Pemprov, Pengakuan Pemerintah Kepada Jurnalis

Delapan Ibu Hamil Positif HIV, Tersebar di 21 Puskesmas dan 6 Rumah Sakit di Kutim Kalimantan Timur

Bangun Gedung BUMN di Jakarta Batal, Lestarinya Alam Ibu Kota Baru Perusahaan Ini Diberi Tugas

Dugaan Percobaan Penculikan Anak Hebohkan Warga Bontang, Pelaku Loncat dari Motor dan Bawa Lari Anak

Untuk diketahui harga sarang burung walet di Kaltim sekitar Rp 11 juta perkilogramnya, namun ketika diekspor ke luar negeri harganya sampai Rp 40 jutaan.

Di Kaltim sendiri peluang komoditi yang besar yakni Sarang Burung Walet (SBW) cukup besar.Selama ini ekspornya lewat Kota Surabaya dan Semarang.

"Mudah-mudahan banyak muncul investor baru, dan karantina siap untuk mengawal mendirikan proses pencucian sarang burung walet di Kaltim, bisa di Balikpapan, sehingga bisa langsung mengekspor Sarang Burung Walet ke luar negeri," ungkapnya.

Baca Juga;

Kayat Mantan Hakim Telah Divonis 7 Tahun Penjara, Jaksa KPK Masih Pikir-pikir Atas Putusan Hakim

Kemampuan Ezechiel NDouassel yang Ini Tak Dimiliki Wander Luiz, Calon Penggantinya di Persib Bandung

Banyak Diminati Tim Lain Agen Ezechiel NDouassel Tak Berani Tawarkan Pemainnya, Berharap pada Persib

Terekam Pesut Muncul di Sungai Somber Balikpapan, Panjang 1,2 Meter dan Terpisah dari Kelompoknya

Abdul Rahman menyebutkan, bahwa sarang burung walet itu dibersihkan dengan telaten, waktu ia berkunjung melihat langsung bahwa semua pekerjanya adalah wanita.

"Burung sarang walet itu harusnya dibersihkan dulu, bulu-bulunya dibersihkan sampai bersih, kemudian dicuci sebelum itu dieskpor ke luar negeri," katanya.

Abdul Rahman menyebutkan, bahwa sarang burung walet dikomsumsi untuk bahan makanan, kosmetik, dan lainnya

( TribunKaltim.co/Syaifullah Ibrahim dan Siti Zubaidah )

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved